Masih ingatkah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara? Jika belum silahkan Kamu baca lagi materi tersebut yang pernah kamu pelajari di kelas VII (lihat disini). Sekarang saat kita akan mempelajari Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.
A.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Dasar
negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara
merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala
gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga
bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu
ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur.
Tujuan
dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman
Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian
pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu
adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian,
para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan
negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan
lainnya.
Ditinjau
dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang
mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca
berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila
dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik,
utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu
sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan
Pancasyila Krama).
Apabila
ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali
ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai
lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut
agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari
Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib
dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari
pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan
dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.
Masuknya
agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut.
Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah
Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama karya Empu Prapanca.
Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila
Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan
(Pancasila) dengan setia.
Istilah
Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu
Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
•
Tidak boleh melakukan kekerasan
•
Tidak boleh mencuri
•
Tidak boleh berwatak dengki
•
Tidak boleh berbohong
•
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Untuk
mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui
makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah
yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan
yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun
rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya
dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik
Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Adapun
sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari
sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya
namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut
dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan
Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV
dengan urutan sebagai berikut:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar
(fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur
penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah
pokok kaidah negara yang fundamental.
Dapat
Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya
penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga
setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada
ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.
Pancasila
sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam
penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka
Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan
berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam
pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan
lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah
dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif
terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan
lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena
memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan
bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting
yang diambil dalam proses pemerintahan
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang
paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila
Penegasan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan
dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan
semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua
organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya
asas.Berdasarkan
kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar
negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik,
kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Berdasar
uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah
untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk
mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang
dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Selain
sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai
ideologi
Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila
sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia
dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan
ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia
yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat
ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya dan disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan
sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang
dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika
secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya
yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Dalam
implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat
nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara
nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan
nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa
dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
B.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Adapun
yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini
berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu
dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila
berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup
yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa
yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan
ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang
demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga
sebagai ideologi negara.
Pandangan
hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai
religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang
diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan
masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai
arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa
tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi.
Dengan
pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya,
ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
(Kaelan. 2000: 197).
Sebagai
pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan
yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi
pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai
Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral
bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup
sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa
Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan negara dapat disebut pula sebagai ideologi
bangsa dan negara. Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia. Ideologi memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide. Di
samping memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide, ideologi juga mencakup arti
pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Di dalam
perkembangannya ideologi memiliki arti yang berbeda-beda, seperti misalnya Karl
Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi. (Kaelan. 2000: 201). Gunawan Setiardja (1993:19) mengemukakan
bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh
realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Berdasar
uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
antara lain untuk 1) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan
sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam
masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi
kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya,
gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan 3) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk
berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan
menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan
selanjutnya
Selaian
sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila juga sebagai Keprinadian Bangsa. Ini berati,
sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara
Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang
Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang
senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
C.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar
Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam buku Negarakertagama karangan
Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular adalah pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1) Tidak boleh melakukan
kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa dengki: 4) Tidak
boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi
cita-cita atau idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia
(Pancasila) lahir dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang
sudah hidup berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus
menjiwai setiap tindakan dan perilaku warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai
tersebut diantaranya:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila Ketuhana Yang Maha Esa, diantaranya:
1.
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya
2.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah
4.
Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
1.
Mengakui persamaan harkat (nilai manusia),
derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Saling mencintai sesama manusia
3.
Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
5.
Berani membela kebenaran dan keadilan
6.
Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
7.
Hormat mengormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain.
Sila Persatuan
Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila
Persatuan Indonesia, diantaranya:
1.
menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara
3.
Cinta tanah air dan bangsa
4.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia
5.
Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
antara lain:
1.
Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat
kepada orang lain.
2.
Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan
bersama dalam mengambil keputusan
3.
Musyawarah ataupun proses pengambilan
keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
4.
Musyawarah ataupun proses pengambilan
keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
5.
Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung
jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
6.
Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau
dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa
Sila
Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1.
Kekeluragaan dan kegotongroyongan
2.
Bersikap adil
3.
Menghormati hak orang lain, dan selalu
berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
5.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
6.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan orang lain
7.
Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya
hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
8.
Menghargai hasil karya orang lain
Lebih
lengkap lagi, nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa dalam kehidupan sehari-hari
sesungguhnya dapat ditemukan dalam Butir-butir Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila. Butir-butir P4 merupakan contoh minimal implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, isi butir
butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dapat dijadikan
bahan pembelajaran untuk dijadikan contoh dalam pengamalan atau implementasi
nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh minimal tentu setiap siswa, guru, maupun
seluruh warga Negara Indonesia dimungkinkan untuk mengembangkan contoh lain
yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri.
Adapun
isi butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) adalah
sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela
kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Bagaimanakah
mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk
norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam implementasi ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk
norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma
moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara
dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara. Ada dua macam
implementasi Pancasila, yakni:
a.
Implementasi Pancasila secara objektif
Adalah
pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik
legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1) Hukum dan perundang-undangan.
2) Pemerintahan.
3) Politik dalam negeri dan luar negeri.
4) Pertahanan dan keamanan.
5) Kesejahteraan.
6) Kebudayaan.
7) Pendidikan dan sebagainya.
b.
Implementasi Pancasila secara subjektif
Implementasi
Pancasila secara subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam
setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara subjekif ini lebih
berkaitan dengan norma-norma moral.
Jika
aktualisasi Pancasila yang subyektif ini telah tercapai, berarti nilai-nilai
Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian
itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa
Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda
dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif lebih penting
artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila yang objektif. Hal ini disebabkan
karena pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini merupakan persyaratan
keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif.
C.
Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Contoh
pengamalan Pancasila dalam lingkungan keluarga, antara lain:
1.
Anak
harus berbakti kepada orang tua
2.
Orang
tua harus menyayangi dan mendidik anak-naknya
3.
Selalu
beribadah tepat waktu
4.
Saling
menghormati antar sesama anggota keluarga
5.
Saling
menyayangi dan melindungi anggota keluarga
6.
Saling
membantu antar anggota keluarga
7.
Bersikap
adil di antar anggota keluarga
8.
Mengerjakan
tugas rumah bersama-sama
9.
Ikut
bermusyawarah bersama anggota keluarga
10.
Selalu
menjaga nama baik keluarga
Contoh
pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah, antara lain:
1.
Menghormati
teman yang berbeda agama
2.
Selalu
rukun walaupun dengan teman yang berbeda agama
3.
Menjalankan
perintah agama masing-masing
4.
Melakukan
kewajiban sebagai seorang siswa
5.
Menolong
teman yang kesusahan
6.
Belajar
dengan giat agar dapat membanggakan nama baik sekolah .
7.
Segala
suatu hal yang diperdebatkan langsung diselesaikan dengan cara musyawarah
8.
Tidak
memaksakan kehendak dalam berdiskusi
9.
Bergotong
royong dalam membersihkan lingkungan sekolah
10. Bersikap adil dalam membagi
sesuatu kepada temen
Contoh
pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat, antara lain:
1.
Menghormati
anggota masyarakat lain yang berbeda agama dengan kita
2.
Tidak
mengganggu anggota masyarakat yang sedang melakukan ibadah
3.
Tidak
mengejek / mencela antar anggota atau kelompok masyarkat
4.
Tidak
membeda-bedakan anggota masyarakat dalam pergaulan
5.
Tolong
menolong antara anggota masyarakat
6.
Ikut
serta dalam kegiatan kemasyarakat
7.
Mengembangan
musyawarah untuk mengambil keputusan bersama
8.
Ikut
serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
9.
Bersikap
adil jika mendapat tugas membagi sesuatu untuk masyarakat
10. Berpartisipasi aktif
dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah
Ini materi kelas 8 semester 1 tahun 2017/2018 kah ?
ajg
kok bedah bab 1 kls 8 memahami kedudukan dan fungsi pancasila yang selama ini jadi panduan mengajar.