BPUPKI
resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar
Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman
Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI
dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji
Soeroso dan Ichibangase Yosio(orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden
Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam
sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI
sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif
adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran,
serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer
Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara
(keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang
BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama
BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga
adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI,
yaitu adalah sebagai berikut :
|
Suasana Sidang BPUPKI |
Persidangan
Resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada
tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial
pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi
In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung
Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat
Hindia Belanda" pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal
dengan sebutanGedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta.
Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama)
diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada
tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan
tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara
"IndonesiaMerdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara
pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri
oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu:
Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta
Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk
selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama
empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya
agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara
Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik
Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan
merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI
harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan
menjiwai isi dari Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu
sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Guna
mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat,
maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah
mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasionalIndonesia,
yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah
sebagai berikut :
Sidang
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan
gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “ 1.
Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan;
dan 5. Kesejahteraan Rakyat ” .
Sidang
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan
"Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2.
Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial ”
.
Sidang
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai
rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan
"Pancasila", yaitu: “ 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme
dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa ” .
Gagasan
mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan
oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah
"Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai
rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila),
yaitu: “ 1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang
Berkebudayaan ” . Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila
hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila),
yaitu merupakan sila: “ Gotong-Royong ” , ini adalah merupakan upaya dari Bung
Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara
Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka
"satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa
persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik
lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila.
Pidato
dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang
pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau
istirahat) selama satu bulan lebih.
Masa antara Sidang Resmi
Pertama dan Sidang Resmi Kedua
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu:
Ir.
Soekarno
Ki
Bagus Hadikusumo
K.H.
Wachid Hasjim
Mr.
Muh. Yamin
M.
Sutardjo Kartohadikusumo
Mr.
A.A. Maramis
R.
Otto Iskandar Dinata
Drs.
Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
Ir.
Soekarno
Drs.
Muh. Hatta
Mr.
A.A. Maramis
K.H.
Wachid Hasyim
Abdul
Kahar Muzakkir
Abikusno
Tjokrosujoso
H.
Agus Salim
Mr.
Ahmad Subardjo
Mr.
Muh. Yamin
Panitia
kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” yang
pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Adapun
bunyi lengkapnya “Piagam Jakarta” adalah sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilam, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta,
22-6-2605
Ir.
Soekarno
Drs.
Muh. Hatta
Mr.
A.A. Maramis
K.H.
Wachid Hasjim
Abdul
Kahar Muzakkir
H.
Agus Salim
Abikusno
Tjokrosujoso
Mr.
Ahmad Subardjo
Mr.
Muhammad Yamin
Persidangan
Resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
Masa
persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10Juli 1945 hingga
tanggal 16 Juli 1945. Hari pertama sidang BPUPKI dimulai dengan diumumkannya
dengan penambahan 6 anggota baru yaitu 1) Abdul Fatah Hasan; 2) Asikin
Natanegara; 3) Soerjo Hamidjojo; 4) Muhammad Noor, 5) Besar dan 6 ) Abdul
Kaffar. Pada sidang pertama ini ketua "Panitia Sembilan", Ir.
Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota
BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka"
yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Salah keputusan penting
dalam rapat BPUPKI tanggal 10 Juli 2016 adalah diambilnya keputusan tentang
bentuk Negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro republic
sebanyak 55 orang, 6 orang yang menginginkan bentuk kerajaan, 2 orang mengingkan
bentuk lain.dan 1 orang yang blangko.
Ketika
akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri
negara diliputi suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab,
toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog di bawah ini
(Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “…
Anggota
MOEZAKIR:
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat
yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita
dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan
menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati
yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh
karena itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan
berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.
Ketua
RADJIMAN:
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya
mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.
Rapat
meminta doa dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah.
Sesudah itu diadakan pemungutan suara.
Anggota
DASAAD:
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik,
ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.
Ketua:
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah
mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua
kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1
belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64. Sudah ada ketetapan dalam
waktu ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.
Anggota
SOEKARNO:
Jadi, putusan Panitia itu republik?
Ketua
RADJIMAN:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta
beristirahat. ….”
Semangat
nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam
Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 ketika membahas masalah wilayah
negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut
ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).
Anggota
MOEZAKIR:
…. Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak
dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup
pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua
itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang
diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena
itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah
kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah
kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul
kesanggupan akan merdeka atau tidak….
Anggota
YAMIN:
…. Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu
pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografi ada yang menyebutkan, bahwa
pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan
oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga
faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia.
Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan,
bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan
sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua
masuk dalam daerah Indonesia. …
Anggota
ABDUL KAFFAR:
…. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi
masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor,
saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau
itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo
Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat
meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. …
Anggota
SOEMITRO KOLOPAKING:
…. Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita
dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan
keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas
Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan
yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga
ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima
sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”
Dalam
membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri negara yang menyampaikan
usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis,
Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia
Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara,
Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada
sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan
pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
Panitia
Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
Panitia
Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Agenda
sidang BPUPKI yang kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi
dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada
persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam
panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain
adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno),
Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan
Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada
tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di
bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar,
- Membentuk
Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo,
Sukiman, dan Parada Harahap.
- Membentuk
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu
sebagai berikut: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT
Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr.
Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus
Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Selain
itu, Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar menghasilkan kesepakatan:
- Bentuk
“Unitarisme”.
- Kepala
Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
Pada
tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya,
yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 7 orang tersebut. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil
membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang
Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk
Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo.
Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan
tentang pernyataan kemerdekaan”. Sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri,
Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang
Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu : Pernyataan tentang
Indonesia Merdeka Pembukaan Undang-Undang Dasar Batang tubuh Undang-Undang
Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945",
yang isinya meliputi : Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas
wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang
adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah
negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah
negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya, Bentuk negara Indonesia
adalah Negara Kesatuan, Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, Bendera
nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, Bahasa nasional Indonesia
adalah Bahasa Indonesia.
Konsep
proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam
Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta
sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara
Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"
pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.
Sedangkan
sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan
Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno
memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari
Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang
Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah
Undang-Undang Dasar.
Penjelasan
Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan
Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).
“Paduka
Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar Negara Mana Pun Tidak Dapat Dimengerti
Sungguh-Sungguh Maksudnya Undang-Undang Dasar Dari Suatu Negara, Kita Harus
Mempelajari Juga Bagaimana Terjadinya Teks Itu, Harus Diketahui
Keterangan-Keterangannya Dan Juga Harus Diketahui Dalam Suasana Apa Teks Itu
Dibikin. Dengan Demikian Kita Dapat Mengerti Apa Maksudnya. Undang-Undang Yang
Kita Pelajari, Aliran Pikiran Apa Yang Menjadi Dasar Undang-Undang Itu. Oleh
Karena Itu, Segala Pembicaraan Dalam Sidang Ini Yang Mengenai
Rancangan-Rancangan Undang-Undang Dasar Ini Sangat Penting Oleh Karena Segala
Pembicaraan Di Sini Menjadi Material, Menjadi Bahan Yang Historis, Bahan
Interpretasi Untuk Menerangkan Apa Maksudnya Undang-Undang Dasar Ini.”
Naskah
Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI
tanggal 16 Juli 1945.
Persiapan
Kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI
Pada
tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat
menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang
Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya
"Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau
dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai
ketuanya.
Tugas
"PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda:
preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua
adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari
pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan
mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara
Indonesia baru.
Anggota
"PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional
Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di
wilayah Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera,
2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa
Tenggara), 1 orang asalMaluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI"
ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad
Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam
orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman
Singodimedjo,Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden
Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara
simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9
Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno,Drs. Mohammad Hatta dan Dr.
Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi
Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama:
Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai
Mekong.
Pada
saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka
semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang
bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia.
Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama
dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk
proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada
anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan
sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak
"PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan
hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi
cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah
pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil
kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan
keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan
diberikan pada tanggal 24 Agustus1945. Seluruh persiapan pelaksanaan
kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam
suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah
"PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujudnyatakan
keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus
dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Namun,
pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. sehari setelah
proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya memilih Presiden dan Wakil Presiden.
M. Pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia segera mengadakan Sidang. pada sidang "PPKI"
pada tanggal 18 Agustus 1945 ini telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas
lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yangberagama non-Muslim serta pihak
kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak
kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak
tokoh- tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh
kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
|
Suasana Sidang PPKI |
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang
berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta
disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh
Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh.
Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, dengan dalih demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Setelah
itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan
membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi
politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai
"pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh
Undang- Undang Dasar 1945", Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari
bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan” . Kedua, anak kalimat
"Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Ketiga, kalimat yang menyebutkan “ Presiden ialah orang Indonesia
asli dan beragama Islam ” , seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti
dengan mencoret kata-kata “ dan beragama Islam” . Keempat, terkait perubahan
poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “ Negara
berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk- pemeluknya ” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa ” .
Suasana permufakatan
dan kekeluargaan, serta
kesederhanaan juga
muncul
pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI
mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446)
Anggota
OTTO ISKANDARDINATA :
...."Berhubung
dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan
aklamasi dan saya
majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)"
Ketua
SOEKARNO :
...."Tuan-tuan
banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya
dipilih oleh Tuan-tuan
sekalian dengan suara
bulat menjadi Presiden Republik
Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua
anggota berdiri dengan menyanyi
lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno ” 3x)"
Anggota
OTTO ISKANDARDINATA :
..."Pun
untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini
dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota
berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung
Hatta” 3x)"
Adapun
keputusan penting hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18
Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh.
Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari
dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI merupakan Rancangan Undang-Undang dasar
hasil karya BPUPKI setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Beberapa
perubahan yang terjadi pada Rancangan UUD 1945 tersebut antara lain:
1. Hukum
dasar diganti dengan Undang-undang dasar
2. Kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ....’
diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Menambahan
Rancangan UUD 1945. Tambahan tersebut adalah:
Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD
Aturan Peralihan pasal I – IV
Aturan Tambahan ayat 1 dan 2
N. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap
negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara
tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia
ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan
Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal
dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat
tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur
kehidupan ketatanegaraan.
Sebagai
ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan
sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu
memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger
van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai
dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik
dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95)
mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan
dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Meskipun
setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap
UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu
konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri
Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a. Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam
Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a. Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi
manusia.
c. Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal
ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari
terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang
diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
Selain
itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk
mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai
seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
Di
negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi berganda. Di satu
pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan
ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan
legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar
memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang
dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).
Sejak
akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan
tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Kemudian
muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas
pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan
yang diperintah, karena mereka mempunyai pandangan bahwa seluruh aparatur
serta aktivitas kenegaraannya harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat
komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda
sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan
demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan
struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur
penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam
penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik
Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian
dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
O. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Semua
tokoh yang menjadi anggota BPUPKI maupun PPKI tentu memiliki peran yang besar
dalam perumusan UUD 1945. Para tokoh itu merupakan putra terbaik bangsa yang mewakili
kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu. Mereka menjadi wakil bangsa
Indonesia yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa.
Berikut
ini contoh Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Sebagai
anggota BPUPKI, sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"),
berperan dalam mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, yang diberi nama
Pancasila. Selain Muh Yamin, Ir Sukarno juga menyampaikan usul dasar negara.
Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan
calon dasar negara yaitu lima
prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno
pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah
berarti lima dasar) pada
rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah
Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila,
Trisila, dan Ekasila. Soekarno juga berperan sebagai ketua Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau panitia sembilan yang berhasil merumuskan
Piagam Jakarta, dan lainnya.
Sebagai
anggota BUPKI, sebagai Ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, sebagai
anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau penitia sembilan yang
berhasil merumuskan Piagam Jakarta, memberi usulan tentang wilayah Negara.
Sebagi
ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945
beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan
didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar
negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis
yang disampaikan kepada BPUPKI.
Supomo
duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, Ia juga sebagai Ketua Panitia
Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, dan lainnya
Beliau
termasuk tokoh penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam
memproklamasikan kemerdekaan. Terkenal sebagai konseptor naskah teks proklamasi
dan pembukaan UUD 1945. Ia
merupakan salah satu anggota panitia kecil atau panitia sembilan yang
berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan juga sebagai anggota PPKI. Beliau juga
merupakan konseptor yang ikut menyumbangkan pikirannya dalam penyusunan naskah
proklamasi kemerdekaan, yaitu pada kalimat pertama yang berbunyi : “ Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
Silahkan
Kamu gali peran masing-masing tokoh Perumus UUD 1945 seperti contoh diatas
berdasarkan uraian sejarah perumusan UUD 1945 yang dijelaskan di atas.
P. AMANDEMEN
(PERUBAHAN) UUD 1945 DAN HASIL-HASILNYA
1. Dasar Pemikiran Perlunanya Amandemen UUD
1945
Setelah mengalami pasang surut, baik pada era
Orde Lama maupun Orde Baru, muncul tuntutan perubahan UUD 1945 pada era
reformasi. Untuk memahami bagaimana Perubahan UUD 1945 itu terjadi, kalian akan
diajak untuk memahami mulai dari dasar pemikiran, tujuan, dasar yuridis,
kesepakatan dasar, awal perubahan, tingkat-tingkat pembicaraan, jenisjenis
perubahan, dan hasil perubahan.
Perlunya perubahan UUD 1945 semata-mata karena
kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945. Kelemahan-kelemahan tersebut di
antaranya sebagai berikut.
1) Struktur Kekuasaan
dalam UUD 1945
Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan
dan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif. Karena itu, sering muncul anggapan bahwa kekuasaan dalam
UUD 1945 sebelum perubahan terlalu bertumpu pada Presiden. Presiden tidak hanya
sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga
menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang, di samping hak
konstitusional khusus (Iazim disebut hak prerogatif) seperti memberi grasi,
amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
2) Berkaitan dengan
Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances)
Struktur UUD 1945 tidak cukup
memuat sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances) antar cabang kekuasaan (Iembaga negara) untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan atau suatu tindakan melampaui wewenang. Akibatnya,
kekuasaan Presiden yang besar makin menguat karena tidak cukupnya mekanisme
kendali dan pengimbang dari cabang kekuasaan yang lain. Misalnya tidak terdapat
ketentuan yang mengatur pembatasan wewenang Presiden menolak mengesahkan suatu
Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui DPR.
3) Ketentuan-Ketentuan
yang Tidak Jelas
Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas,
yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara
berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan (konstitusionalisme). tentang
pemilihan kembali Presiden (" ... dan sesudahnya dapat dipilih
kembali"). Ketentuan ini menumbuhkan praktik, Presiden yang sama dipilih terus
menerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip
dasar negara berdasarkan konstitusi
Ketentuan yang menyatakan "Kedaulatan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR". Dengan ungkapan
"dilakukan sepenuhnya", ada yang menafsirkan hanya MPR yang melakukan
kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang tidak
melakukan kedaulatan rakyat.
Ketentuan mengenai kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Karena tidak jelas,
menimbulkan pendapat bahwa selama undang-undangnya belum dibentuk, hak-hak
tersebut belum efektif. Cara pemaknaan semacam itu tidak sesuai dengan
pengertian hak asasi sebagai hak alami.
4) Kedudukan Penjelasan
UUD 1945
Tidak ada kelaziman UUD memiliki Penjelasan
yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan
diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (Batang Tubuh).
Penjelasan UUD 1945 bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD
1945 (BPUPK dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo, yang kemudian
dimasukkan bersama-sama Batang Tubuh ke dalam Berita Republik Tahun 1946,
kemudian dimasukkan ke dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
Dalam berbagai hal, Penjelasan mengandung
muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh atau pasal-pasal, memuat pula
keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang Tubuh.
2. Tujuan Amandemen UUD 1945
Melakukan perubahan atas sesuatu tentu saja
memiliki tujuan. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang mempunyai
beberapa tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan
negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatatuan
Republik Indonesia;
2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar
sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi
hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia
sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD
1945;
4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan
negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan
yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimba yang lebih kuat
dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk
mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas,
tanggungjawab, dan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
selul tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;
6. melengkapi aturan dasar yang sangat penting
dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi,
seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
3. Dasar Yuridis Amandemen
UUD 1945
MPR melakukan perubahan UUD 1945 dengan
berpedoman pada .ketentuan Pasal37 UUD 1945. Masih ingatkah kalian ketentuan
apa yang diatur oleh pasal tersebut? Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur
:perubahan UUD 1945. Namun bagaimana dengan Ketetapan MPR Nomor IV
/MPR/1983 tentang Referendum? Ketetapan MPR tersebut isinya mengatur tata cara
perubahan UUD 1945 yang harus meminta terlebih :dahulu pendapat rakyat melalui
referendum. Jika mayoritas rakyat menghendaki perubahan tersebut, barulah MPR
melakukan perubahan tersebut.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum tidak sesuai dengan cara perubahan seperti diatur pada Pasal 37 UUD
1945. Maka sebelum melakukan perubahan UUD 1945, MPR dalam Sidang lstimewa MPR
tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR tentang referendum tersebut.
Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa dasar
yuridis formal perubahan UUD 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945. Naskah yang menjadi
objek perubahan adalah UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang selanjutnya dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun
1959.
4. Kesepakatan Dasar dalam
Amandemen/Perubahan UUD 1945
Penting kita ketahui dari proses perubahan UUD
1945 itu adalah adalahj kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak
ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki
ketentuan yang jelas. Perubahan UUD 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi
yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.
Kesepakatan dasar itu disusun oleh Panitia Ad
Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut:
1.
sepakat untuk tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945;
2.
sepakat untuk mempertahankan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
sepakat untuk mempertahankan
sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul
mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);
4.
sepakat untuk tidak menggunakan
lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan
dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan
5.
sepakat untuk menempuh cara
adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945
4. Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945
Secara umum hasil perubahan yang dilakukan
dengan bertahap adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Pertama UUD 1945 hasil
Sidang Umum MPR (ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999).
Meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2),
14, Pasal15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 2~ 1945.
8erdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perubahan Pertama UUD 1945
adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
2. Perubahan Kedua UUD 1945 hasil Sidang
Tahunan MPR tahun ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000). Meliputi Pasal18,
Pasal18A, Pasal 188, Pasal 19, Pasal 20 a) Pasal 20A, Pasal22A, Pasa1228, 8ab
IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, pasal 28C, Pasal28C, Pasal28D, Pasal28E, Pasal28F,
Pasal28G, asal 28H, Pasal 281, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A,
Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah
negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam
hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang
HAM.
3. Perubahan Ketiga UUD 1945 hasil Sidang
Tahunan MPR tahun 2001 (ditetapkan pad a tanggal 9 November 2001).
Mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal1 ayat (2) dan
(3), Pasal3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal6 ayat (1) dan (2), Pasal6A ayat (1),
(2), (3), dan (5), Pasal 7 A, Pasal 7B ay at (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan
(7), Pasal 7C, Pasal 8 ay at (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17
ay at (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal22D ayat (1),
(2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6),
Pasal 23 ay at (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VillA, Pasal23E
ayat (1), (2), dan (3), Pasal23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2),
Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal24
B ay at (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ay at (1), (2), (3), (4), (5), dan
(6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang
asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga
negara, dan ketentuan tentang Pemilihan Umum.
4. Perubahan Keempat UUD 1945 hasil
Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002).
Perubahan dan/atau penambahan dalam Perubahan Keempat ini meliputi
Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal11 ayat (1);
Pasal16, Pasal23B; Pasal23D; Pasal24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33
ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ay at (1),
(2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, 11, dan Ill; Aturan Tambahan
Pasall dan 11 UUD 1945. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah
ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara,
penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan
kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan
peralihan serta aturan tambahan.
No
|
Perubahan
|
PasaI
|
lsi
|
1
|
Perubahan Pertarra
|
•
PasaI5 ayat (1)
PasaI7
•
PasaI9
•
PasaI13 ayat (2)
•
PasaI14
|
•
PasaI15
•
PasaI 17 ayat (2)
•
PasaI 17 ayat (3)
•
PasaI20
•
PasaI22
|
·
membatasi
kekuasaan Presiden
·
memperkuat
kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
|
2
|
Perubahan
Kedua
|
•
PasaI18
•
PasaI18A
•
PasaI18B
•
PasaI19
•
PasaI20 ayat (5)
•
PasaI20A
•
PasaI22A
•
PasaI22B
•
PasaJ 28A
•
PasaI28B
•
PasaJ 28C
|
•
Pasal28D
•
PasaI28E
•
PasaI28F
•
PasaI28G
•
PasaI28H
•
Pasal281
•
PasaI28J
•
PasaI30
•
PasaI36
•
PasaI36B
•
PasaI36C
|
·
wilayah
Negara dan pembagian pemerintahan daerah
·
menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal merrperkuat kedudukan DPR
·
ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM
|
3
|
Perubahan
Ketiga
|
•
PasaI1 ayat (2)
dan(3)
•
PasaI3
•
PasaI6 ayat (1)
dan(2)
•
PasaI6A
•
PasaJ 7A
•
PasaI7B
•
PasaJ 7C
•
PasaI 8 ayat (1)
dan(2)
•
PasaI11 ayat (2)
dan(3)
•
PasaI17 ayat (4)
|
•
PasaI22C
•
PasaI22D
•
PasaI22E
•
PasaI23
•
PasaI23
•
PasaI23C
•
PasaI23E
•
PasaI23F
•
PasaI23G
•
Pasal24ayat (1),
dan(2)
•
PasaI24A
•
PasaI24B
•
PasaI24C
|
• ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara
• kelembagaan negara dan huburgan antar lembaga negara
• ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum
|
4
|
Perubahan
Keempat
|
•
PasaI2 ayat (1)
•
PasaJ 6A ayat (4)
•
PasaI 8 ayat (3)
•
PasaI11 ayat (1)
•
PasaI16
•
PasaJ 23B
•
PasaI23D
•
PasaI 24 ayat (3)
•
PasaI31
|
•
PasaI32
•
PasaI33 ayat (4)
dan(5)
•
PasaI34
•
PasaI 37
•
Aturan peralihan
Pasal
I., II, dan III
•
Aturan Tambahan Pasal I danll
|
·
ketentuan
tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara
·
perghapusan
Dewan Pertimbargan Agung (DPA)
·
ketentuan
tentang perdidikan dan kebudayaan
·
ketentuan
tentang perekoronian dan kesejahteraan sosial
·
Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan.
|
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.