>

Pengertin Norma, Arti Penting Norma, Hak dan Kewajiban pada Norma

Pengertin Norma, Arti Penting Norma, Hak dan Kewajiban pada Norma

A. Norma Masyarakat

Pada Pembelajaran kali ini kita akan membahas Pengertin Norma dan Arti Penting Norma, Hak dan Kewajiban pada Norma. Dalam pembahasan tentang Norma Masyrakat, kita akan mempelajari apa pengertian Norma, apa pentingnya Norma dan Jenis Norma yang ada di masyarakat. Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
     b. Jangan membunuh sesama manusia.
     c. Hormatilah sesamamu.
     d. Bersikaplah jujur.

         
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan


Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia

   Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.



 3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh Implementasi Norma Agama



Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.

Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.


4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 


Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum


     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia

Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 
    

B.  Arti Penting Norma,Hak dan Kewajiban pada Norma

Setiap  jenis  norma  secara  kualitatif  mempunyai  tujuan  dan  fungsi  yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.

Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:

1.  Norma Kesusilaan
Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  kesusilaan,  maka  dia  akan  dicap sebagai  orang  yang  a-susila,  dalam  arti  tidak  mempunyai  rasa  kesusilaan.  Tujuan kaidah  kesusilaan  ini  adalah  agar  setiap  orang mempunyai  rasa  kesusilaan  yang tinggi  dalam  hidup  dan  kehidupannya  di  masyarakat.  Karena  sumber  norma kesusilaan  adalah  hati  nurani,  maka  norma  ini  mempunyai  kegunaan  untuk mengendalikan  ucap,  sikap  dan  perilaku  setiap  individu  melalui  teguran  hati nuraninya.

2.  Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila  seseorang  melanggar  norma  adat/  kemasyarakatan,  maka  dia  akan dikenai  sanksi  berupa  pengucilan  atau  pengusiran  dari  masyarakat  adat  tersebut.

Dalam  arti  mereka  yang  telah  melakukan  pelanggaran  terhadap  norma  adat  tidak akan  dilibatkan  dalam  kegiatan-kegiatan  upacara  adat  di daerah  atau  masyarakat yang  bersangkutan.  Oleh  karena  itu  tujuan  norma  adat  ini  agar  setiap  anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya. 

Kegunaan  norma  adat  adalah  untuk  mengatur  kehidupan/hubungan  antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini,  setiap  anggota  masyarakat  akan  selalu  berupaya  menyikapi dan  mematuhi  apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana dia tinggal. 

3.  Norma Agama
Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi  dari  Tuhan  sesuai  dengan  keyakinan  agamanya  masing-masing.  Oleh  karena itu tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan  yang  Maha  Esa,  dalam  arti  mampu  melaksanakan  apa  yang  menjadi perintah-Nya  dan  meninggalkan  apa  yang  dilarang-Nya.  Adapun  kegunaan  norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap manusia akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan dan meninggalkan apa  yang  harus  ditinggalkannya  dalam  sikap  dan  perilaku  sehari-hari  dalam kehidupannya di masyarakat.

4.  Norma Hukum
Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  hukum,  maka  dia  akan  mendapat sanksi  yang  tegas  dari  peraturan  hukum.  Sanksi  yang  diberikan  sebelumnya ditentukan  lebih  dahulu,  misalnya  dalam  pasal  338  KUHP:  barang  siapa  dengan sengaja  menghilangkan  nyawa  orang  lain  ,  diancam  dengan  hukuman  setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk  mewujudkan  ketertiban    dan  kedamaian  dalam  masyarakat  melalui  upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain, misalnya yang berhubungan dengan :
a.  Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 KUHP
b.  Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
c.  Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d.  Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
e.  Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).

Tahukah kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
1) Mengetahui tentang aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.

Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1.   Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.  Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.
3.   Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Apa yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 

Keadilan menurut Aristoteles adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

C. Jenis-jenis keadilan

Menurut Teori Aristoteles ada beberapa jenis keadilan yakni:
1.    Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
2.    Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan melihat atau mempertimbangkan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
3.    Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
4.    Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
5.    Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
6.    Sedangkan Plato jenis-jenis keadilan terdiri dari: 
7.    Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
8.    Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan 

Selain jenis keadilan yang dikemukan oleh Aristoteles dan Plato, terdapat pula beberapa jenis keadilan  yang lain, antara lain sebagai berikut:
1.        Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
2.        Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
3.        Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
4.        Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
5.        Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
6.        Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 


D.  Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma yang berlaku harus ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, adat istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Dibawah ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.

Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
  • berperilaku sopan
  • mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
  • hormat kepada orang tua
  • taat kepada perintah orang tua
  • bertutur kata yang baik
  • saling menyayangi antar anggota keluarga
  • hidup rukun dalam keluarga
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
  • mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
  • tidak terlambat datang ke sekolah
  • tidak membolos
  • memakai seragam sekolah
  • santun terhadap guru
  • menyayangi teman
  • tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
  • tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
  • Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
  • Mematuhi peraturan lalulintas
  • Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
  • Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya  malu   yaitu  sikap  malu  jika  melanggar  aturan.  Misalnya,  malu datang terlambat hadir di sekolah.   Budaya  tertib diartikan sebagian kebiasaan  bersikap  tertib  di  mana  pun  kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.


E. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara

UUD NRI 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara Indonesia



Tahukan Kamu, baha UUD NRI 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara Indonesia. Masih ingatkah kamu hasil sidang PPKI pada  tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari,  PPKI melaksanakan sidang pada  tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang  PPKI adalah mengesahkan  Undang-Undang  Dasar  1945. Lalu apa yang dimaksud  Undang-Undang  Dasar  1945? Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan  wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. 


Konstitusi  terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara  yang  mengatur  perikehidupan  satu  bangsa  di  dalam  persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan  yang  sering  timbul  dalam  sebuah  negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan  keputusan  di  MPR  berdasarkan  musyawarah  untuk  mufakat, pidato  Presiden  setiap  tanggal    16  Agustus  1945  di  depan  sidang  paripurna DPR,  dan  sebelum  MPR  bersidang,  Presiden  telah  menyiapkan  rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai  landasan dasar dan sumber  bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Jadi makna Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi  dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar  lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).

UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.

Tugas: Jelas mengapa UUD 1945 disebut hukum tertulis dan hukum dasar!


F. KEDUDUKAN  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan), serta  Penjelasan yang terdiri  dari  penjelasan  umum  dan  pasal  demi  pasal. Terkait Penjelasan UUD 1945 sekalipun bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo tetap merupakan bagian dari UUD 1945 karena sudah dimasukkan bagian dari UUD dalam Berita Republik Tahun 1946 dan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).

Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan hasil Amademen terdiri dari (a)  Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b)  Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.


1)     Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1.   Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2.   Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sla Klima Pancasila;
3.   Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar  atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4.   Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupna kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar.

Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Reoublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.

Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”

Dasar filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

2) Pasal-pasal UUD 1945 atau Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal yang terbagi menjadi 5 bagian (Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Unsur-unsur Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur Pemerintahan Negara), 4 pasal aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

16 BAB tersebut yaitu:
1.  BAB I: Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1).
2.  BAB II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan Pasal 3).
3.  BAB III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan  15).
4.  BAB IV: Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16).
5.  BAB V: Kementerian Negara (Pasal 17).
6.  BAB VI: Pemerintah Daerah (Pasal 18).
7.  BAB VII: Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan 22).
8.  BAB VIII: Hal Keuangan (Pasal 23).
9.  BAB IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
10.  BAB X: Warganegara (Pasal 26,27 dan 28).
11.  BAB XI: Agama (Pasal 29
12.  BAB XII: Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
13.  BAB XIII: Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
14.  BAB XIV: Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
15.  BAB XV: Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
16.  BAB XV: Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).

Setelah Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 batang tubuh terdiri dari dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1.      keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
2.      perlakuan dan kedudukan yang sama 
3.      kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4.      system perwakilan
5.      pemerintahan berdasarkan hukum
6.      system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7.      pendidikan rakyat yang memadai.
8.      Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain:
9.      Pemerintahan yang bertanggungjwab;
10.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
11.   Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
12.   Pers yang bebas
13.   Sistem peradilan yang bebas dan mandiri.

Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
1.   Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2.   Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a)   Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b)   Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
c)   Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia.  Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d)   Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3.        Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.  Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5.     Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
6.   Pasal 2 ayat (1) dan Pasal  19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
7.      Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8.        Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9.    Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10.    Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11.    Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
12.    Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13.    Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Lalu bagaimana kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1)    Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2)    Hak-hak asasi manusia
3)    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
4)    Ada kalanya  memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
5)    Adapula yang memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.

Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
1)    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
2)    UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
3)    UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
4)    UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Berdasarkan penjelasan di atas kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945  merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) dalam pengertian setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan UUD 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Ini berarti UUD 1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


G. FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, UUD 1945 menempati urutan tertinggi.

Hans Kelsen mengemukakan teorinya tentang jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms (Alwi Wahyudi, 2012 : 305).

Jadi Peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berdasarkan asas “Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat pertentangan antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka dapat diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji materi dimilki oleh dua lembaga yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1)   Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2)   Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.

Sebagaimana di jelaskan dimuka, Undang-undang Dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.

Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 memiliki fungsi sebagai
1)   Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)   Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3)   Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.



H. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR

Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah  menjadi  “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat di bawah UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada MPR.  Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya.

Namun karena sampai saat ini masih terdapat  Ketetapan  MPR  Sementara  dan  Ketetapan MPR yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di bawah UUD 1945.

Berikut ini Ketetapan-Ketetapan  MPR  yang  masih  tetap  berlaku  dan  tidak  dapat  dicabut  atau  diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap  MPRS  Nomor  XXV/MPRS/1966  tentang  Pembubaran  Partai  KomunisIndonesia,  Pernyataan  Sebagai  Organisasi  Terlarang  di  Seluruh  Wilayah Negara  Republik  Indonesia  bagi  Partai  Komunis  Indonesia  dan  Larangan Setiap  Kegiatan  untuk  Menyebarkan  atau  Mengembangkan  Faharn  atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap  MPR  Nomor  XVI/MPR/1998  tentang  Politik  Ekonomi  dalam  Rangka Demokrasi Ekonomi;

Berdasarkan Uraian di atas, makna  Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional  adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.

I. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG

Pengertian undang-undang dalam kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.

Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal menurut N.E Algra, et al. (1991:28),  adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.

Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa adalah Peraturan Perundang-undangan  untuk melaksanakan UUD 1945 yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.

Dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan  Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan

Adapun kriteria agar suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang; 
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu; 
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat. 
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.

Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.    Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya

J. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)

Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang (Perppu) adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945  dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem hukum nasional adalah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut

Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.  Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya

Sejarah Perumusan dan Pengesahaan UUD 1945


K, Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Sejarah Perumusan dan Pengesahaan UUD 1945. Untuk memahami UUD mari kita pahami terlebih dahulu istlah Konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.

Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.

Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
1.   pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
2.   fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3.   hak-hak tertentu yang ditetapkan.

Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
1.   kekuasaan pemerintah
2.   hak-hak dari yang diperintah
3.   hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Fungsi UUD/Konstitusi
Fungsi UUD/konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi UUD/konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.

Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi UUD/kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

Isi atau Muatan Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
1.   Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2.   Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
3.   Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
4.   Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Menurut Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:
1.   adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2.   ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
3.   adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
1.   organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
2.   hak-hak asasi manusia
3.   prosedur mengubah UUD
4.   Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

UUD yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.   Semenbjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
2.   Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
3.   Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
4.   Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
5.   Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945


L. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penjajahan Belanda ini berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret . Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah di dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Karena Jepang terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu juanji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Ganseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan.



BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio(orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).

Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :

Suasana Sidang BPUPKI



Persidangan Resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda" pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutanGedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "IndonesiaMerdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.

Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasionalIndonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :

Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “ 1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat ” .

Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial ” .

Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu: “ 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa ” .

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “ 1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan ” . Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “ Gotong-Royong ” , ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih.

Masa antara Sidang Resmi Pertama dan Sidang Resmi Kedua

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
Ir. Soekarno
Ki Bagus Hadikusumo
K.H. Wachid Hasjim
Mr. Muh. Yamin
M. Sutardjo Kartohadikusumo
Mr. A.A. Maramis
R. Otto Iskandar Dinata
Drs. Muh. Hatta


Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
Ir. Soekarno
Drs. Muh. Hatta
Mr. A.A. Maramis
K.H. Wachid Hasyim
Abdul Kahar Muzakkir
Abikusno Tjokrosujoso
H. Agus Salim
Mr. Ahmad Subardjo
Mr. Muh. Yamin

Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”  yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement  Agreement".

Adapun bunyi lengkapnya “Piagam Jakarta” adalah sebagai berikut:
Mukaddimah
          Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
          Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
          Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
          Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilam, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22-6-2605
Ir. Soekarno
Drs. Muh. Hatta
Mr. A.A. Maramis
K.H. Wachid Hasjim
Abdul Kahar Muzakkir
H. Agus Salim
Abikusno Tjokrosujoso
Mr. Ahmad Subardjo
Mr. Muhammad Yamin

Persidangan Resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10Juli 1945 hingga tanggal 16 Juli 1945. Hari pertama sidang BPUPKI dimulai dengan diumumkannya dengan penambahan 6 anggota baru yaitu 1) Abdul Fatah Hasan; 2) Asikin Natanegara; 3) Soerjo Hamidjojo; 4) Muhammad Noor, 5) Besar dan 6 ) Abdul Kaffar. Pada sidang pertama ini ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Salah keputusan penting dalam rapat BPUPKI tanggal 10 Juli 2016 adalah diambilnya keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro republic sebanyak 55 orang, 6 orang yang menginginkan bentuk kerajaan, 2 orang mengingkan bentuk lain.dan 1 orang yang blangko.

Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri negara diliputi  suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “…

Anggota MOEZAKIR:
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.

Ketua RADJIMAN:
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.
Rapat meminta doa dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah. Sesudah itu diadakan pemungutan suara.

Anggota DASAAD:
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.

Ketua:
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64. Sudah ada ketetapan dalam waktu ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.

Anggota SOEKARNO:
Jadi, putusan Panitia itu republik?

Ketua RADJIMAN:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta beristirahat. ….”
Semangat nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 ketika membahas masalah wilayah negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).

Anggota MOEZAKIR:
…. Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak….

Anggota YAMIN:
…. Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografi ada yang menyebutkan, bahwa pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia. Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan, bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia. …

Anggota ABDUL KAFFAR:
…. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. …

Anggota SOEMITRO KOLOPAKING:
…. Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”

Dalam membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri negara yang menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.


Agenda sidang BPUPKI yang kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar,

  • Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
  • Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

Selain itu,  Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menghasilkan kesepakatan:

  • Bentuk “Unitarisme”.
  • Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.

Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu : Pernyataan tentang Indonesia Merdeka Pembukaan Undang-Undang Dasar Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi : Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya, Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.

Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).

“Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar Negara Mana Pun Tidak Dapat Dimengerti Sungguh-Sungguh Maksudnya Undang-Undang Dasar Dari Suatu Negara, Kita Harus Mempelajari Juga Bagaimana Terjadinya Teks Itu, Harus Diketahui Keterangan-Keterangannya Dan Juga Harus Diketahui Dalam Suasana Apa Teks Itu Dibikin. Dengan Demikian Kita Dapat Mengerti Apa Maksudnya. Undang-Undang Yang Kita Pelajari, Aliran Pikiran Apa Yang Menjadi Dasar Undang-Undang Itu. Oleh Karena Itu, Segala Pembicaraan Dalam Sidang Ini Yang Mengenai Rancangan-Rancangan Undang-Undang Dasar Ini Sangat Penting Oleh Karena Segala Pembicaraan Di Sini Menjadi Material, Menjadi Bahan Yang Historis, Bahan Interpretasi Untuk Menerangkan Apa Maksudnya Undang-Undang Dasar Ini.”

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.

Persiapan Kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.

Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asalMaluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo,Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno,Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.

Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujudnyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Namun, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya memilih Presiden dan Wakil Presiden.


M.   Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia segera mengadakan Sidang. pada sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945 ini telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yangberagama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh- tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

Suasana Sidang PPKI

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, dengan dalih demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang- Undang Dasar 1945", Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan” . Kedua, anak kalimat "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, kalimat yang menyebutkan “ Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam ” , seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “ dan beragama Islam” . Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “ Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya ” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ” .

Suasana  permufakatan  dan  kekeluargaan,  serta  kesederhanaan  juga
muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446)

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
...."Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini  diselenggarakan  dengan  aklamasi  dan  saya  majukan  sebagai  calon, yaitu Bung Karno sendiri.  (Tepuk tangan)"

Ketua SOEKARNO :
...."Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini  saya  dipilih  oleh  Tuan-tuan  sekalian  dengan  suara  bulat  menjadi Presiden  Republik  Indonesia. (Tepuk  tangan).  (Semua  anggota  berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno ” 3x)"

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
..."Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara  Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)"

Adapun keputusan penting hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.

Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI merupakan Rancangan Undang-Undang dasar hasil karya BPUPKI setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Beberapa perubahan yang terjadi pada Rancangan UUD 1945 tersebut antara lain:
1.   Hukum dasar diganti dengan Undang-undang dasar
2.   Kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ....’ diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.   Menambahan Rancangan UUD 1945. Tambahan tersebut adalah:
Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD
Aturan Peralihan pasal I – IV
Aturan Tambahan ayat 1 dan 2

N.  Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan.

Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Meskipun setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a.   Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a.  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur me­nyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b.   Hak-hak asasi manusia.
c.   Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d.   Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Un­dang Dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Da­sar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja di­atasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
                            
Selain itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
                  
Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi ber­ganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah di­capai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).

Sejak akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak di­­langgar. Kemudian muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan yang diperintah, karena mereka mem­punyai pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kenegaraannya harus di­tujukan kepada tercapainya masyarakat komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda sebagaimana dikemukakan di atas.

Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

O.  Peran Tokoh Perumus  UUD 1945
Semua tokoh yang menjadi anggota BPUPKI maupun PPKI tentu memiliki peran yang besar dalam perumusan UUD 1945. Para tokoh itu merupakan putra terbaik bangsa yang mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu. Mereka menjadi wakil bangsa Indonesia yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa.

Berikut ini contoh Peran Tokoh Perumus  UUD 1945
Sebagai anggota BPUPKI, sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"), berperan dalam mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila. Selain Muh Yamin, Ir Sukarno juga menyampaikan usul dasar negara. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Soekarno juga berperan sebagai ketua Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau panitia sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, dan lainnya.
Sebagai anggota BUPKI, sebagai Ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, sebagai anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau penitia sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, memberi usulan tentang wilayah Negara.
Sebagi ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Supomo duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, Ia juga sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, dan lainnya
Beliau termasuk tokoh penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam memproklamasikan kemerdekaan. Terkenal sebagai konseptor naskah teks proklamasi dan pembukaan UUD 1945.  Ia  merupakan salah satu anggota panitia kecil atau panitia sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan juga sebagai anggota PPKI. Beliau juga merupakan konseptor yang ikut menyumbangkan pikirannya dalam penyusunan naskah proklamasi kemerdekaan, yaitu pada kalimat pertama yang berbunyi : “ Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.

Silahkan Kamu gali peran masing-masing tokoh Perumus UUD 1945 seperti contoh diatas berdasarkan uraian sejarah perumusan UUD 1945 yang dijelaskan di atas.

P. AMANDEMEN (PERUBAHAN) UUD 1945 DAN HASIL-HASILNYA

1. Dasar Pemikiran Perlunanya Amandemen UUD 1945

Setelah mengalami pasang surut, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru, muncul tuntutan perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Untuk memahami bagaimana Perubahan UUD 1945 itu terjadi, kalian akan diajak untuk memahami mulai dari dasar pemikiran, tujuan, dasar yuridis, kesepakatan dasar, awal perubahan, tingkat-tingkat pembicaraan, jenis­jenis perubahan, dan hasil perubahan.

Perlunya perubahan UUD 1945 semata-mata karena kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945. Kelemahan-kelemahan tersebut di antaranya sebagai berikut.

 

1) Struktur Kekuasaan dalam UUD 1945

Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Karena itu, sering muncul anggapan bahwa kekuasaan dalam UUD 1945 sebelum perubahan terlalu bertumpu pada Presiden. Presiden tidak hanya sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang, di samping hak konstitusional khusus (Iazim disebut hak prerogatif) seperti memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

 

2) Berkaitan dengan Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances)

Struktur UUD 1945 tidak cukup memuat sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan (Iembaga negara) untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau suatu tindakan melampaui wewenang. Akibatnya, kekuasaan Presiden yang besar makin menguat karena tidak cukupnya mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang kekuasaan yang lain. Misalnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembatasan wewenang Presiden menolak mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui DPR.

 

3)  Ketentuan-Ketentuan yang Tidak Jelas

Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas, yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan (konstitusionalisme). tentang pemilihan kembali Presiden (" ... dan sesudahnya dapat dipilih kembali"). Ketentuan ini menumbuhkan praktik, Presiden yang sama dipilih terus me­nerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip dasar negara berdasarkan konstitusi

Ketentuan yang menyatakan "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuh­nya oleh MPR". Dengan ungkapan "dilakukan sepenuhnya", ada yang menafsirkan hanya MPR yang melakukan kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang tidak melakukan kedaulatan rakyat.

Ketentuan mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, menge­luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Karena tidak jelas, menimbul­kan pendapat bahwa selama undang-undangnya belum dibentuk, hak­-hak tersebut belum efektif. Cara pemaknaan semacam itu tidak sesuai dengan pengertian hak asasi sebagai hak alami.

 

4) Kedudukan Penjelasan UUD 1945

Tidak ada kelaziman UUD memiliki Penjelasan yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (Batang Tubuh). Penjelasan UUD 1945 bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPK dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo, yang kemudian dimasukkan bersama-sama Batang Tubuh ke dalam Berita Republik Tahun 1946, kemudian dimasukkan ke dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).

Dalam berbagai hal, Penjelasan mengandung muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh atau pasal-pasal, memuat pula keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang Tubuh.

 

2. Tujuan  Amandemen UUD 1945

Melakukan perubahan atas sesuatu tentu saja memiliki tujuan. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang mem­punyai beberapa tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.  menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatatuan Republik Indonesia;

2.  menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;

3.  menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;

4.  menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimba yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;

5.  menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab, dan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan selul tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;

6.  melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;

7.  menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

 

3. Dasar Yuridis  Amandemen UUD 1945

MPR melakukan perubahan UUD 1945 dengan berpedoman pada .ketentuan Pasal37 UUD 1945. Masih ingatkah kalian ketentuan apa yang  diatur oleh pasal tersebut? Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur :perubahan UUD 1945. Namun bagaimana dengan Ketetapan MPR Nomor  IV /MPR/1983 tentang Referendum? Ketetapan MPR tersebut isinya mengatur tata cara perubahan UUD 1945 yang harus meminta terlebih :dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Jika mayoritas rakyat menghendaki perubahan tersebut, barulah MPR melakukan perubahan tersebut.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum tidak sesuai dengan cara perubahan seperti diatur pada Pasal 37 UUD 1945. Maka sebelum melakukan perubahan UUD 1945, MPR dalam Sidang lstimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR tentang referendum tersebut.

Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa dasar yuridis formal perubahan UUD 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945. Naskah yang menjadi objek perubahan adalah UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.



4. Kesepakatan Dasar dalam Amandemen/Perubahan UUD 1945

Penting kita ketahui dari proses perubahan UUD 1945 itu adalah adalahj kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki ketentuan yang jelas. Perubahan UUD 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.

Kesepakatan dasar itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut:

1.     sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;

2.     sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.     sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);

4.     sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan

5.     sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945



4. Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945

Secara umum hasil perubahan yang dilakukan dengan bertahap adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR (ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999).

Meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), 14, Pasal15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 2~ 1945. 8erdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perubahan Pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2. Perubahan Kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000). Meliputi Pasal18, Pasal18A, Pasal 188, Pasal 19, Pasal 20 a) Pasal 20A, Pasal22A, Pasa1228, 8ab IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, pasal 28C, Pasal28C, Pasal28D, Pasal28E, Pasal28F, Pasal28G, asal 28H, Pasal 281, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.

3. Perubahan Ketiga UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (ditetapkan pad a tanggal 9 November 2001).

Mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal1 ayat (2) dan (3), Pasal3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal6 ayat (1) dan (2), Pasal6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7 A, Pasal 7B ay at (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ay at (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ay at (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ay at (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VillA, Pasal23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal24 B ay at (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ay at (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga negara, dan ketentuan tentang Pemilihan Umum.

4. Perubahan Keempat UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002).

Perubahan dan/atau penambahan dalam Perubahan Keempat ini meliputi Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal11 ayat (1); Pasal16, Pasal23B; Pasal23D; Pasal24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ay at (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, 11, dan Ill; Aturan Tambahan Pasall dan 11 UUD 1945. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.



No

Perubahan

PasaI

lsi

1

Perubahan Pertarra

• PasaI5 ayat (1)

PasaI7

• PasaI9

• PasaI13 ayat (2)

• PasaI14

• PasaI15

• PasaI 17 ayat (2)

• PasaI 17 ayat (3)

• PasaI20

• PasaI22

·                     membatasi  kekuasaan Presiden

·                     memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2

Perubahan Kedua

• PasaI18

• PasaI18A

• PasaI18B

• PasaI19

• PasaI20 ayat (5)

• PasaI20A

• PasaI22A

• PasaI22B

• PasaJ 28A

• PasaI28B

• PasaJ 28C

• Pasal28D

• PasaI28E

• PasaI28F

• PasaI28G

• PasaI28H

• Pasal281

• PasaI28J

• PasaI30

• PasaI36

• PasaI36B

• PasaI36C

·                     wilayah Negara dan pembagian pemerintahan daerah

·                     menyempurnakan perubahan pertama dalam hal merrperkuat kedudukan DPR

·                     ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM

3

Perubahan Ketiga

• PasaI1 ayat (2)

dan(3)

• PasaI3

• PasaI6 ayat (1)

dan(2)

• PasaI6A

• PasaJ 7A

• PasaI7B

• PasaJ 7C

• PasaI 8 ayat (1)

dan(2)

• PasaI11 ayat (2)

dan(3)

• PasaI17 ayat (4)

• PasaI22C

• PasaI22D

• PasaI22E

• PasaI23

• PasaI23

• PasaI23C

• PasaI23E

• PasaI23F

• PasaI23G

• Pasal24ayat (1),

dan(2)

• PasaI24A

• PasaI24B

• PasaI24C

• ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara

• kelembagaan negara dan huburgan antar lembaga negara

• ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum

4

Perubahan Keempat

• PasaI2 ayat (1)

• PasaJ 6A ayat (4)

• PasaI 8 ayat (3)

• PasaI11 ayat (1)

• PasaI16

• PasaJ 23B

• PasaI23D

• PasaI 24 ayat (3)

• PasaI31

• PasaI32

• PasaI33 ayat (4)

dan(5)

• PasaI34

• PasaI 37

• Aturan peralihan

Pasal I., II, dan III

• Aturan Tambahan Pasal I danll

·                     ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara

·                     perghapusan Dewan Pertimbargan Agung (DPA)

·                     ketentuan tentang perdidikan dan kebudayaan

·                     ketentuan tentang perekoronian dan kesejahteraan sosial

·                     Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

 

 



= Baca Juga =


1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter