APA PENGERTIAN DAN MAKNA ASAS DOMINUS LITIS ?

Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis


Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis, dan Mengapa rencana Penerapan Asas Dominus Litis ditolak Mahasiswa? Asas Dominus Litis adalah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "penguasa perkara". Dalam konteks hukum acara, asas ini menyatakan bahwa penggugat atau jaksa penuntut umum (tergantung konteks perdata atau pidana) memiliki kendali penuh atas jalannya perkara yang diajukannya ke pengadilan.

 

Selain itu Asas Dominus Litis dapat dimaknai sebagai sebuah prinsip dalam hukum yang berarti bahwa pihak yang berkepentingan (litigant) memiliki kendali penuh atas kasus mereka sendiri di pengadilan. Dengan kata lain, pihak yang terlibat dalam sengketa hukum memiliki hak untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan diambil dalam proses litigasi mereka, termasuk apakah akan melanjutkan atau menghentikan proses hukum tersebut.

 

Prinsip ini menjamin bahwa masing-masing pihak dapat mengajukan bukti, argumen, dan permohonan sesuai dengan kepentingan mereka, serta mengendalikan jalannya perkara tanpa campur tangan yang tidak perlu dari pihak luar, termasuk hakim.

 

Implikasi Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Perdata adalah bahwa Penggugat memiliki kendali penuh untuk menentukan: Siapa yang akan digugat; Pokok perkara yang diajukan; Apakah perkara dilanjutkan, dicabut, atau diselesaikan melalui mediasi; serta Alat bukti apa yang diajukan untuk mendukung gugatannya. Hal ini berarti dalam perkara perdata, penggugat dapat memutuskan untuk mencabut gugatan sebelum putusan dijatuhkan.

 

Dalam Hukum Acara Pidana penerapan Asas Dominus Litis dapat berimplikasi: Jaksa berwenang untuk menentukan a) Apakah sebuah perkara layak untuk diajukan ke pengadilan (prinsip opportunitas); b) Jenis dakwaan yang akan diajukan; c) Apakah penuntutan akan dilanjutkan atau dihentikan (SP3 - Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dengan kata lain, dalam perkara pidana jaksa dapat memutuskan tidak melanjutkan perkara meskipun ada cukup bukti, dengan alasan kepentingan umum.

 

Adapun tujuan Asas Dominus Litis adalah untuk a) Memberikan kebebasan kepada pihak penggugat atau jaksa untuk mengelola perkara; b) Menjamin efisiensi proses hokum; c) Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak lain dalam perkara.

 

Apa kekurangan dari Asas Dominus Litis? Pada Februari 2025, muncul polemik terkait penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa akademisi dan praktisi hukum menilai bahwa pemberian kewenangan penuh kepada jaksa dalam penuntutan perkara pidana tanpa mekanisme checks and balances yang memadai dapat merusak sistem hukum di Indonesia. Kekhawatiran ini didasarkan pada potensi jaksa untuk bertindak sewenang-wenang atau dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan pengawasan ketat dalam penerapan asas ini.

 

Dalam sebuah diskusi akademis yang diadakan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Februari 2025, dibahas mengenai penerapan asas Dominus Litis oleh kejaksaan. Para akademisi dan pengamat hukum mengkhawatirkan bahwa dominasi kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif. Sejarah menunjukkan bahwa kejaksaan pernah digunakan sebagai alat kepentingan penguasa, sehingga kewenangan besar yang dimiliki saat ini perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Penerapan asas dominus litis bisa menimbulkan traumatik ketika memberikan kewenangan penuh pada suatu lembaga karena tidak ada yang mengawasi. Berikut ini potensi penyalahgunaan dari prinsip asas dominus litis.

1) Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Karena pihak penggugat atau jaksa memiliki kendali penuh, ada risiko bahwa kekuasaan ini dapat disalahgunakan, misalnya: a) Menggunakan gugatan atau tuntutan untuk menekan pihak lawan (abuse of process); b) Dalam hukum pidana, jaksa bisa saja menghentikan perkara karena tekanan politik atau suap (SP3 yang tidak objektif).

2) Mengabaikan Kepentingan Tertentu

Asas ini bisa menyebabkan ketidakadilan jika penggugat atau jaksa mengabaikan kepentingan korban atau masyarakat. Misalnya, dalam perkara pidana, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menginginkan keadilan.

3) Ketidakseimbangan Kekuasaan dalam Perkara Perdata

Penggugat memiliki kontrol penuh atas pokok perkara dan pihak tergugat hanya bersifat pasif (menunggu dan merespons). Hal ini bisa dimanfaatkan penggugat untuk mengajukan gugatan dengan niat buruk (gugatan vexatious).

4) Potensi Terjadinya Criminalisasi

Dalam hukum pidana, kekuasaan jaksa sebagai dominus litis bisa disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap seseorang atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan eksternal.

5) Menghambat Proses Hukum yang Adil

Jika jaksa atau penggugat tidak bertindak objektif dan profesional, proses hukum bisa menjadi tidak adil dan berat sebelah.

 

Namun demikian ada beberapa solusi untuk mengurangi kekurangan dalam penerapan prinsip asas dominus litis, antara lain:

a) Pengawasan Eksternal:

Dalam hukum pidana, lembaga seperti Komisi Kejaksaan atau pengadilan bisa mengawasi keputusan jaksa untuk menghindari penyalahgunaan.

b) Kewajiban Profesionalisme:

Jaksa dan pengacara diwajibkan bertindak berdasarkan kode etik dan profesionalisme.

c) Hak Tergugat/Korban untuk Mengajukan Keberatan:

Memberikan ruang hukum bagi tergugat atau korban untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan oleh penggunaan asas dominus litis.

 

Sebagaimana diketahui mahasiswa yang menolak penerapan Asas Dominus Litis di Indonesia karena mereka memiliki kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dampaknya terhadap keadilan hukum. Berikut adalah beberapa alasan logis yang menjadi dasar penolakan tersebut:

1. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Jaksa

Dominus Litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Tanpa mekanisme check and balance yang memadai, jaksa bisa saja menghentikan perkara (SP3) bukan karena alasan hukum, tetapi karena tekanan politik, suap, atau kepentingan pribadi.

Mahasiswa khawatir kekuasaan ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi pelaku kejahatan kelas kakap seperti koruptor atau pelanggar HAM.

 

2. Ancaman Terhadap Independensi Peradilan

Jika jaksa memiliki kendali penuh atas jalannya perkara, ada kekhawatiran bahwa proses hukum tidak lagi objektif dan independen.

Mahasiswa menilai dominasi jaksa bisa mengganggu prinsip “equality before the law” dan membuat proses hukum berat sebelah, terutama jika jaksa dipengaruhi oleh kepentingan eksternal.


3. Potensi Kriminalisasi dan Gugatan Bermotif Buruk

Dalam praktiknya, asas ini memungkinkan jaksa atau penggugat menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Mahasiswa melihat celah ini sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi dan aktivisme sosial, terutama jika hukum digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau penguasa.

 

4. Kurangnya Akuntabilitas dan Transparansi

Mahasiswa menyoroti minimnya sistem pengawasan yang kuat terhadap jaksa dalam penerapan asas ini.

Proses penghentian perkara atau keputusan penuntutan kerap kali tidak transparan, membuat masyarakat sulit mengawasi apakah jaksa bertindak objektif atau tidak.

 

5. Menghambat Akses Keadilan bagi Korban

Dalam perkara pidana, jaksa sebagai dominus litis dapat menghentikan penuntutan meskipun korban masih menginginkan keadilan. Mahasiswa menilai ini sebagai bentuk ketidakadilan karena hak korban sering diabaikan demi kepentingan lain.

 

Mahasiswa menolak penerapan dominus litis bukan karena menolak peran jaksa sepenuhnya, tapi karena mereka menginginkan sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Mereka mendorong reformasi hukum agar asas ini tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga prinsip keadilan.

 

Demikian materi pembelajaran Pendidikan Pancasila tentang Apa Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis, dan Mengapa rencana Penerapan Asas Dominus Litis ditolak Mahasiswa, Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter