APA PENGERTIAN DAN MAKNA ASAS DOMINUS LITIS ?
Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis, dan Mengapa rencana Penerapan Asas Dominus Litis ditolak Mahasiswa? Asas Dominus Litis adalah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "penguasa perkara". Dalam konteks hukum acara, asas ini menyatakan bahwa penggugat atau jaksa penuntut umum (tergantung konteks perdata atau pidana) memiliki kendali penuh atas jalannya perkara yang diajukannya ke pengadilan.
Selain
itu Asas Dominus Litis dapat dimaknai sebagai sebuah prinsip dalam hukum yang
berarti bahwa pihak yang berkepentingan (litigant) memiliki kendali penuh atas
kasus mereka sendiri di pengadilan. Dengan kata lain, pihak yang terlibat dalam
sengketa hukum memiliki hak untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan
diambil dalam proses litigasi mereka, termasuk apakah akan melanjutkan atau
menghentikan proses hukum tersebut.
Prinsip
ini menjamin bahwa masing-masing pihak dapat mengajukan bukti, argumen, dan
permohonan sesuai dengan kepentingan mereka, serta mengendalikan jalannya
perkara tanpa campur tangan yang tidak perlu dari pihak luar, termasuk hakim.
Implikasi
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Perdata adalah bahwa Penggugat memiliki
kendali penuh untuk menentukan: Siapa yang akan digugat; Pokok perkara yang
diajukan; Apakah perkara dilanjutkan, dicabut, atau diselesaikan melalui
mediasi; serta Alat bukti apa yang diajukan untuk mendukung gugatannya. Hal ini
berarti dalam perkara perdata, penggugat dapat memutuskan untuk mencabut
gugatan sebelum putusan dijatuhkan.
Dalam
Hukum Acara Pidana penerapan Asas Dominus Litis dapat berimplikasi: Jaksa
berwenang untuk menentukan a) Apakah sebuah perkara layak untuk diajukan ke pengadilan
(prinsip opportunitas); b) Jenis dakwaan yang akan diajukan; c) Apakah
penuntutan akan dilanjutkan atau dihentikan (SP3 - Surat Perintah Penghentian
Penyidikan). Dengan kata lain, dalam perkara pidana jaksa dapat memutuskan
tidak melanjutkan perkara meskipun ada cukup bukti, dengan alasan kepentingan
umum.
Adapun
tujuan Asas Dominus Litis adalah untuk a) Memberikan kebebasan kepada pihak
penggugat atau jaksa untuk mengelola perkara; b) Menjamin efisiensi proses hokum;
c) Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak lain dalam perkara.
Apa kekurangan dari Asas
Dominus Litis?
Pada Februari 2025, muncul polemik terkait penerapan asas Dominus Litis dalam
revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa akademisi dan
praktisi hukum menilai bahwa pemberian kewenangan penuh kepada jaksa dalam
penuntutan perkara pidana tanpa mekanisme checks and balances yang memadai
dapat merusak sistem hukum di Indonesia. Kekhawatiran ini didasarkan pada
potensi jaksa untuk bertindak sewenang-wenang atau dipengaruhi oleh kepentingan
tertentu, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan pengawasan ketat dalam
penerapan asas ini.
Dalam
sebuah diskusi akademis yang diadakan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri
Sunan Gunung Djati Bandung pada Februari 2025, dibahas mengenai penerapan asas
Dominus Litis oleh kejaksaan. Para akademisi dan pengamat hukum mengkhawatirkan
bahwa dominasi kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana dapat
menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika tidak ada mekanisme
pengawasan yang efektif. Sejarah menunjukkan bahwa kejaksaan pernah digunakan
sebagai alat kepentingan penguasa, sehingga kewenangan besar yang dimiliki saat
ini perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah
penyalahgunaan.
Penerapan
asas dominus litis bisa menimbulkan traumatik ketika memberikan kewenangan
penuh pada suatu lembaga karena tidak ada yang mengawasi. Berikut ini potensi
penyalahgunaan dari prinsip asas dominus litis.
1)
Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Karena pihak
penggugat atau jaksa memiliki kendali penuh, ada risiko bahwa kekuasaan ini
dapat disalahgunakan, misalnya: a) Menggunakan gugatan atau tuntutan untuk
menekan pihak lawan (abuse of process); b) Dalam hukum pidana, jaksa bisa saja
menghentikan perkara karena tekanan politik atau suap (SP3 yang tidak
objektif).
2) Mengabaikan Kepentingan Tertentu
Asas ini bisa
menyebabkan ketidakadilan jika penggugat atau jaksa mengabaikan kepentingan
korban atau masyarakat. Misalnya, dalam perkara pidana, jaksa dapat
menghentikan penuntutan meskipun korban menginginkan keadilan.
3) Ketidakseimbangan Kekuasaan dalam Perkara
Perdata
Penggugat memiliki
kontrol penuh atas pokok perkara dan pihak tergugat hanya bersifat pasif
(menunggu dan merespons). Hal ini bisa dimanfaatkan penggugat untuk mengajukan
gugatan dengan niat buruk (gugatan vexatious).
4) Potensi Terjadinya Criminalisasi
Dalam hukum pidana,
kekuasaan jaksa sebagai dominus litis bisa disalahgunakan untuk melakukan
kriminalisasi terhadap seseorang atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan
eksternal.
5) Menghambat Proses Hukum yang Adil
Jika jaksa atau
penggugat tidak bertindak objektif dan profesional, proses hukum bisa menjadi
tidak adil dan berat sebelah.
Namun
demikian ada beberapa solusi untuk mengurangi kekurangan dalam penerapan prinsip
asas dominus litis, antara lain:
a)
Pengawasan Eksternal:
Dalam hukum pidana,
lembaga seperti Komisi Kejaksaan atau pengadilan bisa mengawasi keputusan jaksa
untuk menghindari penyalahgunaan.
b)
Kewajiban Profesionalisme:
Jaksa dan pengacara
diwajibkan bertindak berdasarkan kode etik dan profesionalisme.
c)
Hak Tergugat/Korban untuk Mengajukan Keberatan:
Memberikan ruang
hukum bagi tergugat atau korban untuk mengajukan keberatan jika merasa
dirugikan oleh penggunaan asas dominus litis.
Sebagaimana
diketahui mahasiswa yang menolak penerapan Asas Dominus Litis di Indonesia karena
mereka memiliki kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dampaknya terhadap keadilan hukum. Berikut adalah
beberapa alasan logis yang menjadi dasar penolakan tersebut:
1.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Jaksa
Dominus Litis
memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara
akan dilanjutkan atau dihentikan.
Tanpa mekanisme check
and balance yang memadai, jaksa bisa saja menghentikan perkara (SP3) bukan
karena alasan hukum, tetapi karena tekanan politik, suap, atau kepentingan
pribadi.
Mahasiswa khawatir
kekuasaan ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi pelaku kejahatan kelas kakap
seperti koruptor atau pelanggar HAM.
2.
Ancaman Terhadap Independensi Peradilan
Jika jaksa memiliki
kendali penuh atas jalannya perkara, ada kekhawatiran bahwa proses hukum tidak
lagi objektif dan independen.
Mahasiswa menilai
dominasi jaksa bisa mengganggu prinsip “equality before the law” dan membuat
proses hukum berat sebelah, terutama jika jaksa dipengaruhi oleh kepentingan
eksternal.
3. Potensi Kriminalisasi dan Gugatan Bermotif Buruk
Dalam praktiknya,
asas ini memungkinkan jaksa atau penggugat menggunakan hukum sebagai alat untuk
mengkriminalisasi pihak tertentu.
Mahasiswa melihat
celah ini sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi dan aktivisme sosial,
terutama jika hukum digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau
penguasa.
4.
Kurangnya Akuntabilitas dan Transparansi
Mahasiswa menyoroti
minimnya sistem pengawasan yang kuat terhadap jaksa dalam penerapan asas ini.
Proses penghentian
perkara atau keputusan penuntutan kerap kali tidak transparan, membuat
masyarakat sulit mengawasi apakah jaksa bertindak objektif atau tidak.
5.
Menghambat Akses Keadilan bagi Korban
Dalam perkara pidana,
jaksa sebagai dominus litis dapat menghentikan penuntutan meskipun korban masih
menginginkan keadilan. Mahasiswa menilai ini sebagai bentuk ketidakadilan
karena hak korban sering diabaikan demi kepentingan lain.
Mahasiswa
menolak penerapan dominus litis bukan karena menolak peran jaksa sepenuhnya,
tapi karena mereka menginginkan sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas
dari penyalahgunaan kekuasaan. Mereka mendorong reformasi hukum agar asas ini
tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga prinsip keadilan.
Demikian
materi pembelajaran Pendidikan Pancasila tentang Apa Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis, dan Mengapa rencana Penerapan Asas
Dominus Litis ditolak Mahasiswa, Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem