Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual adalah sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.
Apa maksud dan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual ? Maksud ditetapkannya Surat
Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara
dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual. Adapun Tujuan
ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi
pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan
Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.
Dasar hokum diteritkan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual adalah:
a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); c) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264); d) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); e)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik; f) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri
Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 23 Tahun 2015; g) Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil; h) Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan,
Penetapan, dan Penggunaan Kartu Pegawai Negeri Sipil.
Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur
Sipil Negara Virtual, berkenaan dengan a) Pengertian dan Fungsi Kartu
Aparatur Sipil Negara Virtual, Masa Berlaku Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual,
Jenis Bentuk dan Format Kartu ASN Virtual; b) Mekanisme Penetapan dan Perolehan
Kartu ASN Virtual
a) Kartu Aparatur Sipil
Negara Virtual
1) Pengertian
dan Fungsi
a)
Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan
identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil
Negara.
b)
Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi
kepegawaian.
2) Masa
Berlaku
Kartu
ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.
3) Jenis
a)
Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan
b)
Kartu PPPK, dengan warna toska gradasi ungu.
4) Bentuk
Kartu ASN Virtual
a)
Portrait; atau
b)
Landscape, yang dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi
kepegawaian.
5) Format
Kartu
ASN Virtual memuat:
a)
Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11
(sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun
pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya
merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu
pada kelompok tahun yang sama;
b)
Nama Aparatur Sipil Negara;
c)
NIP/Nomor Induk PPPK;
d)
Foto; dan
e)
QR Code, yang berisi informasi:
(1)
Nama Aparatur Sipil Negara;
(2)
NIP/Nomor Induk PPPK;
(3)
TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK;
(4)
Instansi Kerja;
(5)
Status Kepegawaian; dan
(6)
Nomor Seri Kartu ASN Virtual;
(7)
Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.
6)
Jenis, Bentuk, dan Format Kartu ASN Virtual sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Surat Edaran ini.
b. Mekanisme Penetapan dan
Perolehan Kartu ASN Virtual
Berdasarkan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Mekanisme Penetapan Dan Perolehan
Kartu ASN Virtual adalah 1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan
pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan
Pengangkatan sebagai PPPK; 2) Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; 3) Sebagai
bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan; 4) Kepala
Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara; 5) Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh
pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang
dikelola Badan Kepegawaian Negara.
5. Ketentuan Lain-Lain
a.
PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan
Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022.
b.
PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu
ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK.
c.
Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun
dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
d.
Kartu ASN Virtual bagi:
1)
PNS yang diberhentikan; atau
2)
PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan
tidak berlaku.
e.
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu
mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
f.
Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai
Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penutup
Demikian, atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Link download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual (DISINI)
Baca Juga Cara Membuat dan Mencetak Kartu ASN )Aparatur Sipil Negara Virtual)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual Semoga ada manfaatnya.