KEPMENDIKBUDRISTEK: JUKNIS PENDAFTARAN DAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022

Kepmendikbudristek tentang juknis pendaftaran dan seleksi PPPK Guru Tahun 2022


Kepmendikbudristek tentang juknis pendaftaran dan seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Sambil menunggu rilis Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sebaiknya calon guru PPPK membaca secara detail Kepmendikbudristek tentang juknis pendaftaran dan seleksi Guru PPPK Tahun 2022. Dengan memahami Kepmendikbud tentang Juknis PPPK Guru Tahun 2022 maka para calon guru PPPK dapat mengetahui persyaratan seleksi Guru Tahun 2022, Tata cara pendaftaran seleksi Guru PPPK tahun 2022, mekanisme penempatan guru PPPK yang telah lulus PG (Passing Grade), dan mekanisme Seleksi Kompetensi bagi  pelamar  prioritas II  dan  pelamar  prioritas  III melalui  menilai  kesesuaian:  kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang  (background check).

 



Link download Kepmendikbud tentang Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 (DISINI)


Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan bahwa Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi dan wawancara; dan c) pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

 

Sedangkan Diktum KELIMA Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar umum.


Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek tentang juknis pendaftaran dan seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter