Sebagai program unggulan kemendikbud, Guru Penggerak punya banyak keistimewaan seperti terlihat pada regulasi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Selain itu, Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai: kepala sekolah; pengawas sekolah; atau penugasan lain di bidang pendidikan. Selengkapnya silahkan Bapak/Ibu baca Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang PGP (Pendidikan Guru Penggerak)
Link download Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak. Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk: a) merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data; b) berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan; c) mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan d) menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak, bahwa Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip: profesional; transparan; akuntabel; terbuka; kolaboratif; dan berkelanjutan. Profesional merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugasnya. Transparan merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan. Akuntabel merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan. Terbuka merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Kolaboratif merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Sedangkan Berkelanjutan merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnya.
Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada taman kanak-kanak; sekolah dasar; sekolah menengah Pertama; sekolah menengah atas; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa
Selanjunya Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan bahwa Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.
Calon peserta Pendidikan Guru dilakukan secara seleksi bertahap. Seleksi tersebut terdiri atas seleksi administrasi; dan seleksi substansi. Seleksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring dan/atau luring. Pembelajaran dilakukan melalui pemberian: a) materi pembelajaran; b) pendampingan individu; dan c) pendampingan kelompok. Materi pembelajaran pendidikan Guru Penggerak meliputi: paradigma dan visi Guru Penggerak; praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan pemimpin pembelajaran daiam pengelolaan satuan pendidikan. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok merupakan praktik atas materi pembelajaran. Materi pembelajaran diberikan oleh Fasilitator dan Instruktur. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok dilakukan oleh Pengajar Praktik.
Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran. Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap: a) Guru sebagai pelatih ahli pada PSP; b) Guru sebagai Fasilitator pada PSP; c) Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau d) Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut'
Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai petatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen). Pengurangan beban beiajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Peniiaian proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan: hasil Penugasan; aksi nyata/praktik; dan observasi. Penilaian dilakukan oleh Fasilitator pendidikan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak. Peserta pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian memperoleh sertifikat Guru Penggerak. Sertiiikat Guru Penggerak diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang PGP (Pendidikan Guru Penggerak). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran