Pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan. Berdasarkan peraturan ini, hasil ANBK berupa kemampuan literasi Peserta Didik dan kemampuan numerasi Peserta Didik menjadi salah satu tolak ukur ketercapaian Standar pelayanan Minimal Pendidikan. Lalu bagimana cara mengukurnya ? Selengkapnya silahkan Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru untuk memiliki dan membaca Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Link download Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, yang dimaksud Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan. SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: kesesuaian kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan; kesinambungan; keterukuran; dan ketepatan sasaran.
Ruang lingkup Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan ini mengatur Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Dasar terdiri atas: sekolah dasar; dan sekolah menengah pertama. Pendidikan Menengah terdiri atas sekolah menengah atas; dan sekolah menengah kejuruan.
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Mutu Pelayanan Dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup: a) standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b) standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c) tata cara pemenuhan standar.
Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa meliputi: a) standar satuan pendidikan; b) kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik; c) partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan d) kualitas dan pemerataan layanan. Standar satuan pendidikan terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar sarana dan prasarana; e) standar pengelolaan; f) standar pembiayaan; dan g) standar penilaian pendidikan.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran