KEPMENDESA NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PENGENDALIAN INFLASI DAN MITIGASI DAMPAK INFLASI DAERAH PADA TINGKAT DESA

kepmendesa nomor 97 tahun 2022 tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa


Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendes PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa diterbitkan dengan maksud adalah 1) Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa; 2) Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa. 3) Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

Adapun tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa, adalah 1) mengendalikan inflasi di desa; 2) melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa; 3) menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

Diktum KESATU Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa menyatakan Menetapkan Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa menyatakan Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi: a) kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa; b) kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa; c) peran para pihak; dan d) pemanfaatan dana desa.

 



Link download Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa (DISINI).

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter