PERMEN PANRB NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.


Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, bahwa Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Link download Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter