Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, bahwa Pengembang Tafsir Al -Qur’an
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk
klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b)
Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli
Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.