Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang tata kelola penanaman modal, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk jabatan fungsional penata kelola penanaman modal; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Yang dimaksud
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola
penanaman modal. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya
disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Tata Kelola
Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun
imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas: a) Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Pertama; b) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c)
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Penanaman Modal
Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal menurut Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) perencanaan penanaman modal; b) pelaksanaan penanaman modal; dan c) pemantauan dan evaluasi penanaman modal.
Link download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal (DISINI)
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.