PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PanRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor yanga dimaksud Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pejabat Fungsional Auditor atau disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.


Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.


Kedudukan Auditor ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor, bahwa Jabatan Fungsional Auditor merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan terdiri atas: a) Auditor Terampil; b) Auditor Mahir; dan c) Auditor Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian terdiri atas: a) Auditor Ahli Pertama; b) Auditor Ahli Muda; c) Auditor Ahli Madya; dan d) Auditor Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Auditor tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern; b) pelaksanaan teknis Pengawasan Intern; dan c) evaluasi Pengawasan Intern. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi:

1. penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern;

2. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan

3. penyusunan pedoman Pengawasan Intern;

b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi:

1. audit;

2. reviu;

3. evaluasi;

4. pemantauan;

5. pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan;

6. penelaahan;

7. monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan

8. kegiatan konsultansi; dan

c. evaluasi Pengawasan Intern, meliputi:

1. evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan

2. pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.


Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut: a) Auditor yang melaksanakan tugas Auditor yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan b) Auditor yang melaksanakan tugas Auditor yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) program vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan; dan (2) program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, administrasi bisnis, program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Auditor. Auditor yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) program vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan; dan (2) program akademik: 1) sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis; atau 2) program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Pengawasan Intern minimal 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. usia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, atau Auditor Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan (63) (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.


Pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Intern. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri. Pengangkatan dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Instansi Pembina.


Auditor kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian;

b. berijazah:

1. program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; atau

2. program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

c. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki; dan

d. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, atau Auditor Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan (63) (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki. Auditor kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Auditor kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Auditor kategori keterampilan.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Auditor; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Auditor satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Auditor. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Setiap PNS yang diangkat menjadi Auditor wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Selengakpanya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter