Dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PanRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor yanga dimaksud Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pejabat Fungsional Auditor atau disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Auditor berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. Auditor berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Kedudukan Auditor ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Auditor, bahwa Jabatan Fungsional Auditor
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori
keterampilan terdiri atas: a) Auditor Terampil; b) Auditor Mahir; dan c) Auditor
Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian
terdiri atas: a) Auditor Ahli Pertama; b) Auditor Ahli Muda; c) Auditor Ahli
Madya; dan d) Auditor Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Auditor tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Auditor
adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian Pengawasan Intern; b) pelaksanaan teknis Pengawasan Intern;
dan c) evaluasi Pengawasan Intern. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi:
1.
penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern;
2.
penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan
3.
penyusunan pedoman Pengawasan Intern;
b.
pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi:
1.
audit;
2.
reviu;
3.
evaluasi;
4.
pemantauan;
5.
pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan;
6.
penelaahan;
7.
monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
8.
kegiatan konsultansi; dan
c.
evaluasi Pengawasan Intern, meliputi:
1.
evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan
2.
pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan
kegiatan ditetapkan sebagai berikut: a) Auditor yang melaksanakan tugas Auditor
yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
kegiatan; dan b) Auditor yang melaksanakan tugas Auditor yang berada 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan. Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor yaitu pejabat yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Auditor dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; atau c) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Auditor melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) program vokasi diploma tiga
dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis untuk
Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan; dan (2) program akademik sarjana
dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen,
administrasi bisnis, program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi,
akuntansi, manajemen, atau administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor
kategori keahlian; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor dari
calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib
diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Auditor paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan
fungsional Auditor. Auditor yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan
fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit
untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) program
vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau administrasi
bisnis atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori
keterampilan; dan (2) program akademik: 1) sarjana dengan program studi ekonomi,
ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis;
atau 2) program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen,
atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk Jabatan
Fungsional Auditor kategori keahlian; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Pengawasan Intern minimal 2 (dua) tahun;
g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan h. usia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama,
atau Auditor Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan pimpinan tinggi;
dan (63) (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang Pengawasan Intern. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli
Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri. Pengangkatan dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Instansi Pembina.
Auditor kategori keterampilan
yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
Auditor kategori keahlian dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian;
b.
berijazah:
1.
program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi,
ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang
relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; atau
2.
program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen,
atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
b.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
c.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional
Auditor yang akan diduduki; dan
d.
berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Auditor kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, atau Auditor Ahli
Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Auditor Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Auditor Ahli Utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan (63) (enam puluh tiga)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari
jabatan fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Auditor harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
Auditor yang akan diduduki. Auditor kategori keterampilan yang akan diangkat
menjadi Auditor kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas sebagai Auditor kategori keterampilan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam
kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Auditor melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Auditor; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Auditor
satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b) nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Auditor melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jenjang
Jabatan Fungsional Auditor yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas
Jabatan Fungsional Auditor. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat
menjadi Auditor wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.