Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi. Pada Sidang Paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato pelantikannya telah menyampaikan arahan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi guna mempercepat proses kerja birokrasi sehingga lebih dinamis dalam pengambilan keputusan dan agar penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan secara cermat sehingga dalam pelaksanaannya tidak menyebabkan kerugian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) balk secara penghasilan maupun dalam sister karier. Dalam rangka menjamin hal tersebut, pada tanggal 4 April 2022, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi (Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022) untuk mengatur perlindungan dan penghargaan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur agar Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalarni penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Selanjutnya Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur ketentuan jangka waktu pemberian perlindungan terhadap penghasilan para pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi sampai dengan pejabat yang bersangkutan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
Mutasi kepegawalan sesuai
dengan arah transforrnasi pengelolaan SDM Aparatur merupakan salah satu bentuk
mobilitas talenta yang bertujuan untuk pemenuhan distribusi talenta pada
Instansi Pemerintah seita sebagai salah satu bentuk penghargaan berupa
pengayaan jabatan bagi pegawai ASN yang memperoleh predikat kinerja balk dan
sangat balk.
Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas sesuai dengan arahan Bapak Presiden
Republik Indonesia serta arah kebijakan transformasi pengelolaan SDM Aparatur,
maka perlu penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup mutasi kepegawalan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 agar
pelaksanaan mutasi kepegawaian yang dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi
atau kebutuhan prioritas nasional dalam rangka distribusi talenta pegawai tetap
dapat berjalan tanpa merugikan pejabat administrasi yang telah beralih ke
jabatan fungsional karena kebijakan penataan birokrasi. Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Mutasi Kepegawaian dalam Peraturan Presiden
Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak
Penataan Birokrasi.
Maksud diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan
Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi adalah memberikan
batasan pengertian pelaksanaan mutasi kepegawaian dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang
Terdampak Penataan Birokrasi.
Tujuan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi
Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat
Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi adalah: 1) Memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan pejabat administrasi
yang terdampak penataan birokrasi; 2) Melaksanakan arahan Presiden Republik
Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi agar tidak
rnenyebabkan kerugian bagi pegawai ASN balk secara penghasilan maupun dalam
sister karier; 3) Mendorong pemenuhan distribusi talenta pada instansi
pemerintah sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian
Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang
Terdampak Penataan Birokrasi adalah sebagai berikut
a. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022
mengatur bahwa:
1) Pasal 2 ayat (1): pejabat administrasi yang
dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi diberikan
penghasilan yang besarannya tidak mengalarni penurunan dibanding penghasilan
sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
2) Pasal 4; ketentuan mengenai penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan pejabat administrasi
yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi
mendapatkan promosi atau mutasi kepegawalan.
b. mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terdiri atas:
1)
mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan:
a) dalam satu instansi pusat;
b) dalam satu instansi daerah;
c) antarinstansi pusat;
d) antarinstansi daerah;
e) antarinstansi pusat dan daerah; atau
f) ke perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2) mutasi atas dasar permintaan sendiri yang
dilakukan melalui perpindahan antarjabatan fungsional; dan
3) mutasi yang dilakukan karena pegawai memperoleh
predikat kinerja kurang atau sangat kurang berdasarkan hasil evaluasi kinerja
pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
c. Dalam hal pejabat fungsional hasil
penataan birokrasi dilakukan mutasi kepegawaian:
1)
atas dasar kebutuhan organisasi/ prioritas nasional:
a) dalam satu instansi pusat;
b) dalam satu instansi daerah;
c) antarinstansi pusat;
d) antarinstansi daerah;
e) antarinstansi pusat dan daerah; atau
f) ke perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2)
atas dasar kebutuhan organisasif prioritas nasional melalui perpindahan
antarjabatan fungsional; dan
3)
melalui mekanisme kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan
maka
pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dimaksud tetap diberikan
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 50 Tahun 2022.
d. Dalam rangka pelaksanaan mutasi
kepegawaian, pejabat penilai kinerja wajib menyampaikan alasan dimutasikannya
pegawai sesuai dengan panduan format yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
e. Simulasi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
f. Instansi Pemerintah agar melakukan
pembaharuan data dan informasi pejabat fungsional hasil penataan birokrasi yang
mendapat mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c pada
aplikasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Menpan RB
Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan
Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran