SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG MUTASI KEPEGAWAIAN DALAM PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2022

Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022


Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi. Pada Sidang Paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato pelantikannya telah menyampaikan arahan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi guna mempercepat proses kerja birokrasi sehingga lebih dinamis dalam pengambilan keputusan dan agar penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan secara cermat sehingga dalam pelaksanaannya tidak menyebabkan kerugian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) balk secara penghasilan maupun dalam sister karier. Dalam rangka menjamin hal tersebut, pada tanggal 4 April 2022, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi (Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022) untuk mengatur perlindungan dan penghargaan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur agar Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalarni penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Selanjutnya Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur ketentuan jangka waktu pemberian perlindungan terhadap penghasilan para pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi sampai dengan pejabat yang bersangkutan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

 

Mutasi kepegawalan sesuai dengan arah transforrnasi pengelolaan SDM Aparatur merupakan salah satu bentuk mobilitas talenta yang bertujuan untuk pemenuhan distribusi talenta pada Instansi Pemerintah seita sebagai salah satu bentuk penghargaan berupa pengayaan jabatan bagi pegawai ASN yang memperoleh predikat kinerja balk dan sangat balk.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia serta arah kebijakan transformasi pengelolaan SDM Aparatur, maka perlu penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup mutasi kepegawalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 agar pelaksanaan mutasi kepegawaian yang dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi atau kebutuhan prioritas nasional dalam rangka distribusi talenta pegawai tetap dapat berjalan tanpa merugikan pejabat administrasi yang telah beralih ke jabatan fungsional karena kebijakan penataan birokrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mutasi Kepegawaian dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

 

Maksud diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi adalah memberikan batasan pengertian pelaksanaan mutasi kepegawaian dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

 

Tujuan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi adalah: 1) Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi; 2) Melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi agar tidak rnenyebabkan kerugian bagi pegawai ASN balk secara penghasilan maupun dalam sister karier; 3) Mendorong pemenuhan distribusi talenta pada instansi pemerintah sesual dengan ketentuan yang berlaku.

 

Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi adalah sebagai berikut

a. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1): pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalarni penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.

2) Pasal 4; ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi mendapatkan promosi atau mutasi kepegawalan.

b. mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terdiri atas:

1) mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan:

a)  dalam satu instansi pusat;

b)  dalam satu instansi daerah;

c)   antarinstansi pusat;

d)  antarinstansi daerah;

e)  antarinstansi pusat dan daerah; atau

f)   ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan melalui perpindahan antarjabatan fungsional; dan

3) mutasi yang dilakukan karena pegawai memperoleh predikat kinerja kurang atau sangat kurang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.

c. Dalam hal pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dilakukan mutasi kepegawaian:

1) atas dasar kebutuhan organisasi/ prioritas nasional:

a) dalam satu instansi pusat;

b) dalam satu instansi daerah;

c) antarinstansi pusat;

d) antarinstansi daerah;

e) antarinstansi pusat dan daerah; atau

f) ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) atas dasar kebutuhan organisasif prioritas nasional melalui perpindahan antarjabatan fungsional; dan

3) melalui mekanisme kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan

maka pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dimaksud tetap diberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.

d. Dalam rangka pelaksanaan mutasi kepegawaian, pejabat penilai kinerja wajib menyampaikan alasan dimutasikannya pegawai sesuai dengan panduan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

e. Simulasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

f. Instansi Pemerintah agar melakukan pembaharuan data dan informasi pejabat fungsional hasil penataan birokrasi yang mendapat mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c pada aplikasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.

 



Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter