JADWAL PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2023-2024
Kapan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 ? Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2023/2024 akan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 tergantung
dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pemerintah Daerah menyampaikan
laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada kementerian yang
penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kernenterian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran
triwulan I; dan
b.
laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.
Penyampaian laporan realisasi
pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui
aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan
melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun
anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;
b)
triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
c)
triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan
d)
triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan
rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rekomendasi penyesuaian salur
dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah paling kurang
memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu per Daerah;
d) jumlah sisa dana dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya;
e) jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah penyesuaian salur
per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran
per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/
atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah.
Dalam hal: a) rekomendasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai
dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima
sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan
setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c)
rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan
sekaligus untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30
November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Adapun Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan
Juknis TPG Guru Tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut.
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal Pembayaran
TPG Guru Tahun 2023-2024
· Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan I Bulan Maret,
maksimal sinkron data tanggal 28/29 Februari
· Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan II Bulan Juni; maksimal
sinkron data tanggal 31 Mei
· Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan III Bulan September; maksimal
sinkron data tanggal 31 Agustus
· Untuk Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan IV Bulan November; maksimal sinkron data tanggal 31 Oktober
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
d.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Selain Anda harus mengetahui
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Guru Tahun 2023-2024, juga harus mengetahui Meknisme Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru, yakni sebagai berikut
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN
Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus pada SIM-Bar.
b.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus di rekening kas umum daerah.
c.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1)
Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah
Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar
pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2)
dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
e.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan
surat keputusan carry over.
f.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus,
maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya
dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya