Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Buku Faq Atau Tanya Jawab Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Buku ini diterbitkan sebagai panduan dalam memahami Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Berikut ini sekapur sirih
atau pengantar menteri Abdullah Azwar Anas, M.Si. dalam peneribitan Buku Faq Atau Tanya Jawab Permenpan Rb
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. “Program reformasi birokrasi
yang telah menghasilkan perubahan dalam tata kelola manajemen ASN yang berbasis
meritokrasi, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya yang mendorong ASN
menjadi sebuah profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip
merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Perubahan dan penataan SDM
sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju yang
berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Visi
Indonesia Maju diwujudkan dengan berpedoman pada 5 (lima) prioritas kerja
pemerintah (2019-2024), terdiri dari:
1.
Pembangunan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK;
2.
Pembangunan infrastruktur penghubung kawasan produksi dan distribusi
pendongkrak lapangan kerja;
3.
Simplifikasi regulasi untuk percepatan pelayanan perizinan dan investasi;
4.
Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dan mengalihkan jabatan administrasi
ke fungsional; serta
5.
Transformasi ekonomi untuk peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern bernilai
tambah tinggi.
Dalam menghadapi tantangan
multidimensi era digital, yang mana juga telah mendisrupsi tatanan kerja di
sektor publik, diperlukan transformasi dengan pendekatan Sistem dan Sumber Daya
Manusia (SDM) sebagai berikut:
a.
Transformasi Birokrasi Digital dengan membentuk Smart Government, organisasi yang
fleksibel, dan simplifikasi proses bisnis yang kompleks menjadi sederhana, yang
dilaksanakan sedapat mungkin terotomasi, melalui adopsi teknologi informasi,
seperti: Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), Big Data, dan Blockchain.
b.
Manajemen ASN dalam Era New Normal dengan SDM Smart ASN yang berintegritas, profesional,
kompeten, dan berkemampuan IT baik, yang dilaksanakan sedapat mungkin sefleksibel
mungkin melalui flexible work arrangement, sehingga bisa bekerja dari manapun
tanpa harus selalu berada di kantor-kantor pemerintahan.
Oleh karenanya upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien tersebut, yang
mengarah pada pembentukkan organisasi dengan SDM pilihan yang berkualitas
disertai proses bisnis yang sederhana dan sistem yang terotomasi, diperlukan upaya
pendukung, antara lain:
a.
Perubahan/penyesuaian kebijakan untuk menjadikan regulasi dan proses bisnis
menjadi sesederhana mungkin.
b.
Pembangunan/pengembangan sistem dan infrastruktur serba digital (fully-digital system
& infrastructure).
c.
Implementasi Manajemen Talenta ASN untuk membentuk kolaborasi digital leader dan
digital talent.
Untuk mewujudkan kedua
pendekatan tersebut, diperlukan transformasi struktural, kultural, dan digital,
yang mengubah kepemimpinan dan pola pikir, proses dan praktik, output serta layanan,
supaya instansi pemerintah terus memperbarui dirinya untuk keberlangsungan masa
depan dalam lingkungan strategis yang dinamis dan kompleks.
Kata kunci dalam menghadapi
tantangan multidimensi adalah “adaptasi dan adopsi” secara cepat dan cerdas. Adaptasi
dalam kebijakan dan implementasinya, juga dalam keahlian/kompetensi, serta
adopsi sistem dan teknologi yang relevan dengan tuntutan era digital dan
pandemi global.
Pembangunan SDM yang berkualitas
dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan
manajemen talenta ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi
posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang
mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai
arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah,
baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas
dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024.
Upaya penting dalam
transformasi tersebut adalah melakukan transformasi SDM Aparatur melalui
perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan
arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih
agile dan dinamis. Namun demikian perubahan tata kelola Jabatan Fungsional ini bukan
semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional akan tetapi yang
lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai
predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya.
Harapan saya semoga
Peraturan Menteri yang ditetapkan dan diundangkan ini dapat segera
diimplementasikan dan dapat memperbaiki kinerja serta tata kelola Jabatan Fungsional
dan seyogyanya Jabatan Fungsional dapat memberikan ruang pengembangan karier
serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat
Fungsional.
Disamping itu saya juga
berharap dengan adanya Buku Faq Atau Tanya
Jawab Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ini dapat
memberikan pencerahan bagi para pengelola dan pemangku Jabatan Fungsional untuk
dapat memahami tata kelolanya serta dapat dijadikan acuan untuk menjawab
berbagai pertanyaan yang selama ini. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih
dan apresiasi kepada para pengelola Jabatan Fungsional baik Pusat maupun Daerah
dalam memberikan pelayanan kepada Pejabat Fungsional, Semoga Allah SWT., Tuhan
YME., senantiasa membimbing dan meridhoi upaya kita bersama, selamat dan sukses
untuk kita semua, terima kasih.
Demikian sekapur sirih atau
pengantar menteri Abdullah Azwar Anas, M.Si. dalam peneribitan Buku Faq Atau Tanya Jawab Permenpan Rb
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Link download Buku Faq Atau Tanya Jawab Permenpan Rb
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (DISINI)
Itulah informasi terupdate
tentang Buku Faq Atau Tanya Jawab
Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Semoga ada
manfaatnya.
Mudah-mudahan dengan adanya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tidak ada lagi guru yang puluhan tahun nggak naik tingkat. Hidup Menpan, laksanakan aturan ini secara konsisten