Latar Belakang diterbitkanyan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini mempunyai tujuan untuk tertib
administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai pada Kantor Wilavah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Diktum KESATU KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi Pembayaran Gaji dan
Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota merupakan tindakan menyatukan komponen
pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ke dalam 1 (satu) Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.
KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan
bahwa Gaji dan Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
meliputi: a) Tunjangan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara; b)Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil; c)
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: dan; d) Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai
Negeri Sipil.
Diktum KETIGA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi pembayaran Gaji dan
Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku ketentuan: a)
pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta
Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b)
pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta
Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota; dan
c) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun
2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, menyatakan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Sekretaris Jenderal/Direktur
Jenderal: a) melakukan pendampingan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan
Pegawai; dan b) dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun
2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota, menyatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melaporkan
pelaksanaan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai secara berjenjang
kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara.
Diktum KETUJUH KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Pedoman Integrasi
Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini sebagai langkah awal pelaksanaan
transformasi digital yang mengarah kepada sentralisasi pembayaran belanja
pegawai antara lain:
1. Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja bagi ASN;
2. Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS;
3. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS;
4. Tunjangan Khusus Guru (di Wilavah 3 Daerah
Tertinggal, Terluar dan Termiskin);
5. Gaji Pokok PPPK;
6. Pembulatan Gaji PPPK;
7. Tunjangan Suami/Istri PPPK;
8. Tunjangan Anak PPPK;
9. Tunjangan Struktural PPPK;
10. Tunjangan Fungsional PPPK;
11. Tunjangan Beras PPPK;
12. Tunjangan Kemahalan PPPK;
13. Tunjangan Lauk Pauk PPPK;
14. Tunjangan Kompensasi Kerja PPPK;
15. Tunjangan Daerah Terpencil/ Sangat Terpencil
PPPK;
16. Tunjangan Khusus Papua PPPK; dan
17. Tunjangan Umurn PPPK.
Selanjutnya kami
mengharapkan semua pihak yang terkait agar keputusan ini menjadi acuan
pelaksanaan integrasi untuk lebih tertib administrasi, efisiensi, efektivitas
pelaksanaan anggaran belanja pegawai pada Satuan Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dengan ditetapkannya
Peputusan ini, perlu segera dilakukan langkah penvesuaian pada fungsi
perencanaan/fungsi penganggaran, fungsi pelaksanaan anggaran, kepegawaian, dan
administrasi keuangan dengan berbasis teknologi informasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca KMA Nomor 76 Tahun
2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Link download Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kemenag. Semoga ada manfaatntya.