KMA NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG INTEGRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023


Latar Belakang diterbitkanyan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini mempunyai tujuan untuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pada Kantor Wilavah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Diktum KESATU KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota merupakan tindakan menyatukan komponen pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ke dalam 1 (satu) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

 

KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Gaji dan Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a)          Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; b)Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil; c) Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: dan; d)          Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KETIGA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku ketentuan: a) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota; dan c) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KELIMA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal: a) melakukan pendampingan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai; dan b) dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, menyatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.

 

Diktum KETUJUH KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini sebagai langkah awal pelaksanaan transformasi digital yang mengarah kepada sentralisasi pembayaran belanja pegawai antara lain:

1.  Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja bagi ASN;

2.  Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS;

3.  Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS;

4.  Tunjangan Khusus Guru (di Wilavah 3 Daerah Tertinggal, Terluar dan Termiskin);

5.  Gaji Pokok PPPK;

6.  Pembulatan Gaji PPPK;

7.  Tunjangan Suami/Istri PPPK;

8.  Tunjangan Anak PPPK;

9.  Tunjangan Struktural PPPK;

10.    Tunjangan Fungsional PPPK;

11.    Tunjangan Beras PPPK;

12.    Tunjangan Kemahalan PPPK;

13.    Tunjangan Lauk Pauk PPPK;

14.    Tunjangan Kompensasi Kerja PPPK;

15.    Tunjangan Daerah Terpencil/ Sangat Terpencil PPPK;

16.    Tunjangan Khusus Papua PPPK; dan

17.    Tunjangan Umurn PPPK.

 

Selanjutnya kami mengharapkan semua pihak yang terkait agar keputusan ini menjadi acuan pelaksanaan integrasi untuk lebih tertib administrasi, efisiensi, efektivitas pelaksanaan anggaran belanja pegawai pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Dengan ditetapkannya Peputusan ini, perlu segera dilakukan langkah penvesuaian pada fungsi perencanaan/fungsi penganggaran, fungsi pelaksanaan anggaran, kepegawaian, dan administrasi keuangan dengan berbasis teknologi informasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

 



Link download Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kemenag. Semoga ada manfaatntya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter