Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah
Dinyatakan dalam latar belakang
diterbitkan Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah
Tahun bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1)
diatur bahwa "Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya". Ketentuan tersebut
lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis
Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur
Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023, menyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah
tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah
tahun 2023.
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin
Guru ASN Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.