Berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, bahwa tujuan penyesuaian sistem kerja adalah untuk: a) mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b) memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d)mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip: orientasi pada hasil; kompetensi; profesionalisme; kolaboratif; transparansi; dan akuntabel.
Adapun yang dimaksud Sistem Kerja menurut Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja
adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Sedangkan Penyesuaian Sistem Kerja adalah
perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja merupakan serangkaian
prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas
dan fungsi organisasi.
Dijtum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) mekanisme kerja; dan b) proses bisnis.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Mekanisme kerja sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Proses bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai proses bisnis pada Kementerian Agama.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja pada Kementerian Agama
dilaksanakan secara efektif pada bulan Januari tahun 2023.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Pada saat Keputusan ini berlaku:
a) Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja
dan Koordinasi Jabatan Pimpinan Tinggi dengan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama; dan b) Keputusan Menteri Agama Nomor 177 Tahun 2021 tentang Tugas
dan Fungsi Koordinasi serta Pengelolaan Kegiatan bagi Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan
dari Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja. Semoga ada manfaatnya.