Dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Perpustakaan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan
kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif
operasional perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan teknis administrative operasional
perpustakaan meliputi: a) pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan b).
pelayanan dasar perpustakaan.
Selengkapnya silahka
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan DISINI
Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.