PERMEN PANRB NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan


Dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan teknis administrative operasional perpustakaan meliputi: a) pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan b). pelayanan dasar perpustakaan.

 

Selengkapnya silahka download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.

 



Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan DISINI

 

Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter