Dalam Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Tugas Jabatan Fungsional
Pustakawan menurut Peraturan Menpan RB
atau Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengelolaan; dan b) pelayanan
perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: pengelolaan, meliputi:
1) pengembangan koleksi perpustakaan; 2) pengorganisasian bahan perpustakaan
dan pengetahuan; dan 3) pengembangan sistem kepustakawanan. Sedangkan pelayanan
perpustakaan, meliputi; 1) pelayanan informasi dan referensi; 2) promosi
perpustakaan; dan 3) pengembangan literasi informasi
Selengkapnya silahka
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.