PERMENPAN RB NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan


Dalam Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan menurut Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengelolaan; dan b) pelayanan perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: pengelolaan, meliputi: 1) pengembangan koleksi perpustakaan; 2) pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan 3) pengembangan sistem kepustakawanan. Sedangkan pelayanan perpustakaan, meliputi; 1) pelayanan informasi dan referensi; 2) promosi perpustakaan; dan 3) pengembangan literasi informasi

 

Selengkapnya silahka download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.

 



Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter