Lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 yang berisi Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 Yang Masuk Dalam DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang diperhitungkan dalam Alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023 terdapat dalam hurup A Lampiran Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana diketahui penggajian
PPPK merupakan salah satu Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan: a)
jumlah formasi PPPK; b) gaji pokok dan tunjangan melekat; dan c) jumlah bulan pembayaran
gaji PPPK.
Ditegaskan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, bahwa Bagian DAU penggajian
formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan
tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat
pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Formasi PPPK
tahun 2022 tidak termasuk PPPK: a) yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai
pada tahun 2022; dan b) yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
Jumlah formasi PPPK tahun 2022
dan tahun 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan
formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Adapun
Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam
bagian DAU penggajian formasi PPPK tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada bagian keterangan dinyatakan bahwa Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya. Sedangkan Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat. Khusus Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.
Berikut ini Daftar Rincian Jumlah Formasi PPPK Guru, Tenaga
Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 yang Diperhitungkan Dalam Bagian DAU
Penggajian Formasi PPPK.
Adanya informasi tentang Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 tentu
menjadi angin segar bagi Bapak/Ibu yang belum lulus pada seleksi PPPK Tahun
2022 untuk bersiap mengikuti seleksi PPPK baik guru, tenaga kesehatan dan
teknis di tahun 2023. Oleh karena itu persiapkan dari sekarang Persyaratan dan Berkas
yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK. Persyaratan untuk calon
PPPK guru misalnya Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Usia minimal
adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada
saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan
dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai
kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang harus disiapkan
untuk mengikuti Seleksi PPPK guru, misalnya Pas Foto dengan latar belakang
berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB; Scan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil); Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan
Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
jenjang D-IV/S-1; Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki; Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; dan Melampirkan link
video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik.
Bagi yang penasaran dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Link download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212
Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 yang berisi Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 Yang Masuk Dalam DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang diperhitungkan dalam rencana anggaran dalam Alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya