>

LAMPIRAN PMK NOMOR 212/PMK.07/2022 TENTANG FORMASI PPPK TAHUN 2023

.
Lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023

Lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 yang berisi Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 Yang Masuk Dalam DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang diperhitungkan dalam Alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023 terdapat dalam hurup A Lampiran Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023


Sebagaimana diketahui penggajian PPPK merupakan salah satu Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan: a) jumlah formasi PPPK; b) gaji pokok dan tunjangan melekat; dan c) jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.


Ditegaskan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, bahwa Bagian DAU penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Formasi PPPK tahun 2022 tidak termasuk PPPK: a) yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan b) yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.


Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Adapun Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pada bagian keterangan dinyatakan bahwa Bagian  DAU  Penggajian  Formasi PPPK  untuk Formasi PPPK  tahun 2022 dihitung sebanyak  9  bulan  gaji  dan tunjangan melekat, ditambah  gaji  dan tunjangan  melekat  untuk gaji  ke-13  dan gaji  dan tunjangan  melekat Tunjangan Hari Raya. Sedangkan Bagian  DAU  Penggajian  Formasi PPPK  untuk Formasi PPPK  tahun 2023 dihitung sebanyak  3  bulan  gaji  dan tunjangan melekat.  Khusus Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK  untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK  Provinsi Papua.


Berikut ini Daftar Rincian Jumlah Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 yang Diperhitungkan Dalam Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK.



Adanya informasi tentang Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 tentu menjadi angin segar bagi Bapak/Ibu yang belum lulus pada seleksi PPPK Tahun 2022 untuk bersiap mengikuti seleksi PPPK baik guru, tenaga kesehatan dan teknis di tahun 2023. Oleh karena itu persiapkan dari sekarang Persyaratan dan Berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK. Persyaratan untuk calon PPPK guru misalnya Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti Seleksi PPPK guru, misalnya Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB; Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1; Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki; Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; dan Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Bagi yang penasaran dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Link download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 Tahun 2022 (DISINI)


Demikian informasi tentang Lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 yang berisi Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 Yang Masuk Dalam DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang diperhitungkan dalam rencana anggaran dalam Alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter