Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN (Barang Milik Negara) Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Permendikbud Ristek tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro
Keuangan Dan Barang Milik Negara Kemdikbud Ristek Tahun Anggaran 2023, yang
dimaksud Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan
sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masy arakat
atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Adapun Jenis Bantuan tahun 2023 terdiri
atas:
1.
Bantuan operasional, antara lain:
a.
transport;
b.
ATK; dan/atau
c.
langganan daya/jasa;
2.
Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara
lain:
a.
alat/media pembelajaran
b.
alat kesenian;
c.
alat praktik; dan/atau
d.
alat olahraga;
3.
Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain
meliputi perbaikan/pembangunan:
1)
pagar;
2)
prasarana olah raga;
3)
mandi, cuci, kakus;
4)
rumah penjaga sekolah; dan/atau
5)
fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.
b.
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
4.
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:
a.
penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan
lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan
budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c.
Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan
seminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri,
dalam rangka penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang
diberikan dengan sangat selektif ; dan/atau
f.
Bantuan untuk satuan pendidikan, lembaga pendidikan dan lembaga kebudayaan yang
terdampak bencana alam atau non alam
Dinyatakan dalam Persesjen Persekjen Kemendikbud Ristek
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro
Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023. Bahan bentuk dan
rincian bantuan tahun 2023 adalah sebagai berikut
1.
Bantuan yang diberikan berbentuk barang atau uang.
2.
Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan nilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dengan penetapan PA.
3.
Rincian Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan proposal yang
telah disetujui tertuang dalam Surat Keputusan sesuai dengan jenis Bantuan.
Persesjen
Persekjen Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran
2023 ini merupakan 1) pedoman teknis dalam melakukan penyaluran
Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; 2) pedoman bagi perseorangan/kelompok
masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh
pemerintah/ masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak
di bidang pendidikan dan kebudayaan, dalam mengajukan proposal Bantuan; dan 3) aparat
pengawas yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan; dan agar Bantuan
yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui
Biro Keuangan dan BMN dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Adapun Petunjuk Teknis atau
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara
Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Persekjen Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun
2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Siapa saja yang berhak
mendapatkan bantuan dari Kemenendikbud tahun 2023 ? Berdasarkan lampiran Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan
Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, Penerima Bantuan Pemerintah dari
Kemendikbud tahun 2023 adalah sbb.
1. Penerima Bantuan untuk
jenis Bantuan operasional, meliputi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi
perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah
menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b.
kelompok masyarakat;
c.
komunitas budaya; dan/atau
d.
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Penerima Bantuan untuk
jenis Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan
tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b.
kelompok masyarakat;
c.
komunitas budaya; dan/atau
d.
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Penerima Bantuan untuk jenis
Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliput i perguruan
tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
dan/atau
b.
lembag a/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.
4. Penerima Bantuan untuk
jenis Bantuan lainnya, meliputi:
a.
perseorangan/kelompok masyarakat;
b.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan
tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan la yanan khusus;
c.
komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Apa saja Persyaratan
Penerima Bantuan dari Kemendikbud tahun 2023? Dinyatakan dalam Persesjen Persetjen Kemdikbud ristek Nomor
2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan
Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, bahwa Persyaratan Penerima
Bantuan adalah sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan
Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan
tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama,
sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan
belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan la yanan khusus harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh:
1)
komite sekolah/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;
2)
ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana dalam lampiran II;
b.
terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti);
c.
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi
perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah
menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang
pendidikan dan sanggar kegiatan belajar melampirkan nomor pokok sekolah nasional
(NPSN) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) satuan pendidikan, sedangkan untuk lembaga
penyelenggara pendidikan layanan khusus melampirkan nomor pokok wajib pajak
(NPWP) satuan pendidikan.
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen
administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana
dalam lampiran II .
2.
Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikan keterampilan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh ketua yayasan dengan tembusan
ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau instansi terkait sebagaimana
dalam lampiran II;
b.
Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat
paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II dan/atau terdaftar
pada aplikasi Dapodik beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen
administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam
lampiran II .
3.
Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di
bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui pejabat berwenang setingkat
lurah atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b.
surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/ organisasi masyarakat
paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II beserta
nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c.
SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,
ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
4.
Kelompok Masyarakat dan kegiatan kepanitiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan disertai proposal yang diketahui Pejabat Berwenang setingkat
lurah atau diatasnya /organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b.
surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok masyarakat paling rendah
dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran
II khusus untuk kelompok masyarakat disertai nomor pokok wajib pajak (NPWP);
dan
c.
SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,
ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
5. Perseorangan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;
b.
surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah sebagaimana dalam lampiran II beserta
nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c.
SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,
ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II .
Kemana proposal Bantuan
Pemerintah dari Kemendikbud Ristek di tujukan? Berdasarkan Persesjen Persetjen
Kemdikbud ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, Pengajuan
Proposal Bantuan ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro
Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270 dikirim
melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000. Adapun contoh
proposal terdapat lampiran persesjen ini.
Seleksi proposal dilakukan
melalui tahapan: 1) kelengkapan administrasi proposal; dan 2) verifikasi
administrasi kesesuaian proposal. Seleksi proposal dilakukan oleh tim
verifikator. Tim verifikator memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan
petunjuk teknis Bantuan dan apabila proposal dinyatakan lengkap, layak, dan memenuhi
persyaratan sebagai penerima Bantu an sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka
disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan. Sedangkan
apabila proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau memenuhi persyaratan
sebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan
diberitahukan melalui surat tertulis kepada Lembaga atau perorangan
bersangkutan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Persesjen Kemendikbud
Ristek Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang
Persekjen - Persesjen Kemendikbud Ristek
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.