Hal baru dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pertama, Tim Penilai Angka Kredit sudah tidak ada lagi dalam mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja. Adapun penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.
Kedua, DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka
kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam
penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat
kinerja. Penghitungan angka kredit
dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai
dengan jenjang JF
Konversi Predikat Kinerja ke
dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja. Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF;
b. Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang
JF;
c. Cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai
kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit
tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang
JF; dan
e. Sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai
dengan jenjang JF.
Kenaikan pangkat 1 (satu)
tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi
paling sedikit Angka Kredit Kumulatif yang merupakan akumulasi dari Angka
Kredit tahunan dalam periode tertentu. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.
Angka kredit kumulatif
kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkan jenjang jabatannya yaitu:
• Ahli
Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 200 untuk setiap pangkat
dalam jenjang tersebut
• Ahli
Madya, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 150 untuk setiap pangkat
dalam jenjang tersebut
• Ahli
Muda, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat
dalam jenjang tersebut
• Ahli
Pertama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat
dalam jenjang tersebut
• Penyelia,
angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam
jenjang tersebut
• Mahir,
angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam
jenjang tersebut
• Terampil,
angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 20 untuk setiap pangkat dalam
jenjang tersebut
• Pemula,
angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 15 untuk setiap pangkat dalam
jenjang tersebut
Usulan kenaikan pangkat
disampaikan oleh PyB kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) berdasarkan
pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat, dan kemudian PPK menetapkan
kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS (bukan tim
penilai PAK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
Ketiga, kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sudah tidak ada. Kegiatan
penunjang dan pengembangan profesi tidak diatur lagi dalam tata kelola jabatan
fungsional karena menjadi bagian dari tugas pokok jabatan fungsional sebagai
bagian dari kontrak kinerja dengan atasannya.
Untuk Lebih Jelasnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Buku Saku atau Tanya Jawab tentang
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Link download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Link download Buku Saku atau Tanya Jawab tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Demikian informasi tentang Hal-hal baru dalam Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.
terima kasih informasi nya gan
Sangat bermanfaat terimakasih
Hatur nuhun infonya.