Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023 terdapat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata kepada daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; b) bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; c) bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Berrdasarkan Peraturan
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif Permenparekraf Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan, yang dimaksud Dana Pelayanan
Kepariwisataan adalah dana
yang dialokasikan untuk mendukung
peningkatan kualitas destinasi pariwisata,
daya saing pariwisata
daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan
kesempatan kerja di bidang pariwisata.
DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. DAK
Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan diarahkan untuk menu
kegiatan. Menu
kegiatan meliputi: a) peningkatan
kapasitas tata kelola
dan kualitas pelayanan
keselamatan, keamanan, dan
kesehatan di destinasi pariwisata; b)
peningkatan kapasitas masyarakat
pariwisata dan pelaku usaha
pariwisata; dan c) dukungan operasional
nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis DAK
Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan. Lingkup Petunjuk
Teknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan meliputi:
a) pendahuluan; b) kriteria dan alokasi; c) perencanaan; d) penggunaan; e) pelaksanaan;
f) pendanaan; g) penyaluran; h)
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; i)
format dan daftar; dan j)
ketentuan penutup.
Petunjuk teknis
DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 digunakan sebagai
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan.
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permen parekraf
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pdf.
Link Download Permen parekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan DISINI
Demikian informasi tentang Permen parekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya.