>

JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2023

Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2023


Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023 terdapat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  mendukung  peningkatan  kualitas destinasi  pariwisata,  daya  saing  pariwisata  daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata kepada daerah,  perlu  diberikan  dana  alokasi  khusus  nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; b) bahwa  dalam  pelaksanaan  pengelolaan  dana  alokasi  khusus  nonfisik  dana  pelayanan  kepariwisataan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  b,  diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; c) bahwa  Peraturan  Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Kepala  Badan  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif Nomor  4  Tahun  2022  tentang  Petunjuk  Teknis Penggunaan  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Dana Pelayanan Kepariwisataan sudah  tidak  sesuai  dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu diganti; d) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  14  ayat  (1)  Peraturan Menteri  Keuangan  Nomor  119/PMK.07/2021  tentang Pengelolaan  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik,  perlu menetapkan  Peraturan  Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Kepala  Badan  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif tentang  Petunjuk  Teknis  Penggunaan  Dana  Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Berrdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, yang dimaksud Dana  Pelayanan  Kepariwisataan  adalah  dana  yang dialokasikan  untuk  mendukung  peningkatan  kualitas destinasi  pariwisata,  daya  saing  pariwisata  daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.

 

DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.   DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan  Kepariwisataan diarahkan  untuk menu kegiatan.   Menu  kegiatan meliputi: a)  peningkatan kapasitas  tata  kelola  dan  kualitas pelayanan keselamatan,  keamanan,  dan  kesehatan di destinasi pariwisata; b)  peningkatan  kapasitas  masyarakat  pariwisata  dan pelaku usaha pariwisata; dan c)  dukungan  operasional  nonrutin  fasilitas  pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.

 

DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan  Kepariwisataan dilaksanakan sesuai  dengan  petunjuk  teknis  DAK  Nonfisik  Dana Pelayanan Kepariwisataan.  Lingkup  Petunjuk  Teknis DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan Kepariwisataan  meliputi: a)  pendahuluan; b)  kriteria dan alokasi; c)  perencanaan; d)  penggunaan; e)  pelaksanaan;  f) pendanaan;  g) penyaluran;  h)  pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; i)  format dan daftar; dan j)  ketentuan penutup.

 

Petunjuk  teknis  DAK  Nonfisik  Dana  Pelayanan Kepariwisataan  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Petunjuk  teknis  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 digunakan  sebagai  acuan  bagi  Pemerintah Daerah  dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Kepala  Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis  Penggunaan Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permen parekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pdf.

 



Link Download Permen parekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan DISINI

 

Demikian informasi tentang Permen parekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter