Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban

Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban


Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud asesmen atau penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

 

Asesmen atau penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Asesmen atau Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Asesmen atau Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Sedangkan asesmen atan Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

 

Prosedur Asesmen atau penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: perumusan tujuan Penilaian, pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian, pelaksanaan Penilaian, pengolahan hasil Penilaian, dan pelaporan hasil Penilaian. Prosedur Asesmen atau penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

 

Sebelum Anda membaca Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Perlu diketahui bahwa kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

 

Pelaksanaan Asesmen atau Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran. Pengolahan hasil Asesmen/Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi. Sedangkan Pelaporan hasil Asesmen atau Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

 

Asesmen atau penilaian hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dalam bentuk asesmen atau penilaian formatif dan asesmen atau penilaian sumatif. Asesmen atau Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Asesmen atau Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen atau Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai: a) Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan b) perkembangan belajar Peserta Didik.

 

Hasil asesmen digunakan sebagai umpan balik bagi: Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan bagi Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

 

Asesmen atau Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: kenaikan kelas; dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Asesmen atau penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

 

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a) kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan b) setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

 

Sebagaimana diketahui dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 

Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Fungsi Asesmen Madrasah adalah a) Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; b) Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah; c) Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

Pada prinsipnya bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa: a) tes tertulis, b) praktik, c) portofolio, d) penugasan, dan/atau e) bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

 

Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) untuk MI (Madrasah Ibtidaiyah) Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.

 

Untuk Anda yang akan mengikuti Asesmen Madarsah di tahun 2024 ini ada baiknya untuk membaca Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Latihan soal ini tentunya hanya untuk menambah wawasan Anda serta memtangkan persiapan menuju pelaksanaan AM tahun pelajaran 2023/2024. Berikut link download

 



Link download Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban (DISINI)

 

Untuk sekedar informasi perlu diketahui bahwa Jadwal Asesmen Madrasah AM MI tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024 akan dilaksanakan antara tanggal 10 April s.d 20 Mei 2024. Jadwal Asesmen Madrasah AM MTS tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024 akan dilaksanakan antara tanggal 10 April s.d 20 Mei 2024. Sedangkan Jadwal Asesmen Madrasah AM MA tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024 akan dilaksanakan antara tanggal 13 Maret sampai dengan 8 April 2024.

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Fikih (Fiqih) MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter