Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah Akhlak MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud asesmen atau penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Asesmen atau penilaian hasil
belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara
berkeadilan, objektif, dan edukatif. Asesmen atau Penilaian hasil belajar secara
berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas,
atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Asesmen atau Penilaian hasil belajar secara
objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian
perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Sedangkan asesmen atan Penilaian
hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai
umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan
proses pembelajaran dan hasil belajar.
Prosedur Asesmen atau penilaian
hasil belajar Peserta Didik meliputi: perumusan tujuan Penilaian, pemilihan dan/atau
pengembangan instrumen Penilaian, pelaksanaan Penilaian, pengolahan hasil
Penilaian, dan pelaporan hasil Penilaian. Prosedur Asesmen atau penilaian hasil
belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan
Pendidikan.
Sebelum Anda membaca Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah
Akhlak MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Perlu diketahui bahwa kegiatan
asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu
asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan
keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil
belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan
pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir
jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan
madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif
yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang
telah ditetapkan.
Pelaksanaan Asesmen atau Penilaian
dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran. Pengolahan
hasil Asesmen/Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif
dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka
dan/atau deskripsi. Sedangkan Pelaporan hasil Asesmen atau Penilaian dituangkan
dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil
belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil
belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar
Peserta Didik. Selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar untuk
pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan
anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil
Penilaian lainnya.
Asesmen atau penilaian hasil
belajar Peserta Didik dilaksanakan dalam bentuk asesmen atau penilaian formatif
dan asesmen atau penilaian sumatif. Asesmen atau Penilaian formatif dilaksanakan
pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan
menengah. Asesmen atau Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki
proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen
atau Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai: a) Peserta
Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan b) perkembangan
belajar Peserta Didik.
Hasil asesmen digunakan sebagai
umpan balik bagi: Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor
proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang
hayat; dan bagi Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Asesmen atau Penilaian sumatif
pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: kenaikan kelas;
dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Asesmen atau penilaian pencapaian hasil belajar
Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik
dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta
Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama
1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta
Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a)
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan b)
setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Sebagaimana diketahui dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan
menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2024
tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024
Asesmen Madrasah (AM)
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan,
baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM)
diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut
menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk
menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Asesmen Madrasah bertujuan
untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Fungsi Asesmen
Madrasah adalah a) Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; b) Umpan
balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah; c) Salah satu syarat
penentuan kelulusan
Pada prinsipnya bentuk
Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa: a) tes tertulis, b) praktik,
c) portofolio, d) penugasan, dan/atau e) bentuk lain yang ditetapkan oleh
madrasah. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk
asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. Madrasah menyusun
instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah Akhlak MI
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun oleh guru kelas dan/atau guru
mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah Akhlak MI
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku
Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) untuk
MI (Madrasah Ibtidaiyah) Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.
Untuk Anda yang akan
mengikuti Asesmen Madarsah di tahun 2024 ini ada baiknya untuk membaca Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah
Akhlak MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Latihan soal ini tentunya hanya
untuk menambah wawasan Anda serta memtangkan persiapan menuju pelaksanaan AM
tahun pelajaran 2023/2024. Berikut link download
Link
download Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah Akhlak MI
Tahun 2024 dan Kunci Jawaban (DISINI)
Untuk sekedar informasi
perlu diketahui bahwa Jadwal Asesmen
Madrasah AM MI tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024 akan dilaksanakan
antara tanggal 10 April s.d 20 Mei 2024.
Jadwal Asesmen Madrasah AM MTS tahun 2024 atau tahun pelajaran 2023/2024
akan dilaksanakan antara tanggal 10 April s.d 20 Mei 2024. Sedangkan Jadwal Asesmen Madrasah AM MA tahun 2024
atau tahun pelajaran 2023/2024 akan dilaksanakan antara tanggal 13 Maret sampai
dengan 8 April 2024.
Demikian informasi tentang Latihan Soal Asesmen Madrasah (AM) Akidah
Akhlak MI Tahun 2024 dan Kunci Jawaban. Semoga ada manfaatnya.