Permenkeu - PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2022. Adapun pertimbangan diterbitkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 adalah a) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik serta berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara termasuk pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pada Permenkeu - PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus)
Nonfisik Tahun 2023 dinyatakan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: a) Dana
BOSP; b) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; c) Dana BOK; dan d) DAK Nonfisik Jenis
Lainnya. Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOS, yang terdiri atas: Dana BOS
Reguler dan Dana BOS Kinerja; b) Dana BOP PAUD, yang terdiri atas: Dana BOP
PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja; c) Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri
atas: Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Adapun Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah (TPG Guru) terdiri atas: a) Dana TPG ASN Daerah; b) Dana Tamsil Guru ASN
Daerah; dan c) Dana TKG ASN Daerah. Sedangkan Dana BOK terdiri atas: a) Dana
BOK Dinas; dan b) Dana BOK Puskesmas.
A. Mekanisme
dan Jadwal Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023-2024
Penyaluran
Dana BOSP berdasarkan PMK Nomor
204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun
2023 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan
Pendidikan.
Jadwal
Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler (Jadwal Pencairan Dana BOSP Tahun 2023-2024) dilakukan secara
bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I, disalurkan paling banyak
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat
bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan b) tahap II, disalurkan sebesar sisa
dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan
Juli tahun anggaran berjalan.
Satuan
pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari dana yang ada di satuan pendidikan; dan
b.
laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan
tahap II.
Penyampaian
laporan realisasi tersebut dikecualikan untuk satuan pendidikan yang baru
pertama kali menerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler.
Berdasarkan
laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap satuan pendidikan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan melakukan
verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana BOSP yang telah menyampaikan
laporan.
Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS
Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I;
dan
b.
paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap
II.
Berdasarkan
rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai
penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS
Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan
rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan
penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler. Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu,
penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler tidak dapat dilakukan. Dalam hal satuan Pendidikan tidak menerima
penyaluran tahap I, penyaluran tahap II tidak dapat dilakukan. Berdasarkan laporan
realisasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang pendidikan
menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten,
dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31
Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Kinerja. Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana
BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April
tahun anggaran berjalan.
Satuan
pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD
Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan
Dana BOSP. Penyampaian laporan realisasi dikecualikan untuk satuan pendidikan
yang baru pertama kali menerima Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana
BOP Kesetaraan Kinerja. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana
BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja yang telah menyampaikan
laporan. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang pendidikan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana
BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran berjalan. Berdasarkan rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil Verifikasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan
Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen
elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan
BOP Kesetaraan Kinerja. Dalam hal rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu,
penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja tidak
dapat dilakukan.
Berdasarkan
laporan realisasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, BOP PAUD
Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
B.
Mekanisme dan Jadwal Penyaluran atau Pencairan
TPG Guru Tahun 2023-2024
Mekanisme
dan Jadwal Penyaluran atau Pencairan TPG
Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan Permenkeu PMK
Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik
Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b.
triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c.
triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi,
paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d.
triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun
Jadwal Pencairan/Penyaluran TPG Guru
Tahun 2023-2024 tergantung dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemerintah
Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
kepada kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan Kernenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran
triwulan I; dan
b.
laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.
Penyampaian
laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D
penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui
aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan
melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun
anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;
b)
triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
c)
triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan
d)
triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi
penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur
dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rekomendasi
penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
paling kurang memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu
per Daerah; d) jumlah sisa dana · dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran
sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah
penyesuaian salur per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi
nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil
verifikasi, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi
penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah.
Dalam
hal: a) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan
Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal
30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai
dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan
setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c)
rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan
sekaligus untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30
November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Adapun
Jadwal Pencairan (Penyaluran) Tunjangan
Profesi atau TPG Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun
2023-2024 adalah sebagai berikut.
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal Pembayaran
TPG Guru Tahun 2023-2024
·
Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret,
maksimal sikron data tanggal 28/29 Februari
·
Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal
sikron data tanggal 31 Mei
·
Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal
sikron data tanggal 31 Agustus
·
Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal
sikron data tanggal 31 Oktober
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
d.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Meknisme
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN
Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus pada SIM-Bar.
b.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus di rekening kas umum daerah.
c.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1)
Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah
Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar
pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2)
dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
e.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan
surat keputusan carry over.
f.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus,
maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya
dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Selain
Bapak/Ibu guru harus mengetahui Jadwal
Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Tahun 2023-2024, juga harus memantau
Informasi Penyaluran Tunjangan. Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara
daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat
diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMK Nomor 204 Tahun 2022
Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023
Link download PMK Nomor
204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK
Nonfisik Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkeu - PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023 dan Jadwal Pencairan
TPG Guru Tahun 2023-2024. Semoga ada
manfaatnya