Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformsi Birokrasi KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud . Kompetisi WiNNER adalah kegiatan menjaring, mengeskalasi, dan mempertemukan Wirausaha Sosial dengan organisasi perangkat daerah, dan penyelenggara pelayanan publik yang memiliki tugas fungsi pokok kegiatan pelayanan publik agar dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengeksplorasi inovasi dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah. Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan bisnis yang sangat baik. Mereka mampu mengidentifikasi masalah sosial, melihatnya sebagai peluang, kemudian mampu memberikan solusi. Untuk menjalankan misi sosialnya, Wirausaha Sosial menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Secara spesifik, Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria berikut: a) Memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan b) Mencapai minimal 1 (satu) tujuan di dalam TPB; dan c) Menginvestasikan kembali minimal 51% (lima puluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam TPB.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi
Pelayanan Publik tahun 2022-2023 yang selanjutnay disebut Kompetisi WINNER dilaksanakan
pada provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi
Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Kompetisi WiNNER dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri
dari: a) Tim Sekretariat; b) Tim Kurator; dan c) Tim Panel Pemangku Kepentingan
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Diktum KETIGA Kepmen panRB
Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk
Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan
bahwa Penyelenggara Kompetisi WiNNER
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, melibatkan perwakilan dari unsur
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, claniatau praktisi ahli dalam bidang
kewirausahaan dan investasi.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Tahapan, rnekanisme, dan rangkaian kegiatan
Kompetisi WiNNER, serta Tugas Tim Sekretariat, Tim Kurator, dan Tim Panel
Pemangku Pemangku Kepentingan, adalah sebagaimana tercantum dalam Larnpiran
yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Segala biaya yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Kompetisi
WiNNER, bersumber dari anggaran pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM Kepmen panRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 139
Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam
Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmen PANRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.