Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen PANRB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama memiliki tugas Melakukan kegiatan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya. Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda memiliki tugas Melakukan kegiatan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.
Jabatan Analis Akuakultur
Ahli Madya memiliki tugas Melakukan analisis hasil kegiatan analisis dan pengelolaan
perikanan budidaya yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di
bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang
perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi
dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya. Sedangkan jabatam Analis
Akuakultur Ahli Utama, memiliki tugas Menyusun rekomendasi teknis terkait
kegiatan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya yang meliputi analisis dan
perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan
kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis,
pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berlaku
bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Unsur Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Kepmen PANRB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur yang merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) pengelolaan
sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b) pengelolaan pembenihan ikan
air tawar, air payau dan laut; c) cara penanganan ikan yang baik; d) pengendalian
peredaran pakan ikan; e) Perlindungan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan
dan perlindungan usaha perikanan; f) perizinan usaha perikanan.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang merupakan kategori keterampilan
terdiri atas: a) pengelolaan sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b)
penataan pemasukan benih, calon induk, dan induk ikan; c) pembinaan unit
pembenihan ikan; dan d) penanganan ikan yang baik;
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan bahwa Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas;
b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c)
pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi
dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok
rencana suksesi (talent pool).
Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Akuakultur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan bahwa Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmen PANRB Nomor
SKJ. 2 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur melalui link yang tersedia di bawah ini.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmen PANRB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur. Semoga ada manfaatnya.