Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Ruang lingkup
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berlaku bagi Aparatur
Sipil Negara.
KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan manyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi
Kesehatan Ikan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA Kepmenpan RB Nomor
SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Unsur
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi
jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) nama
jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b). kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KEENAM Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang merupakan kategori
keahlian terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan
laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian residu; d) pengendalian peredaran
obat ikan; e) rehabilitasi lingkungan budidaya perikanan; dan f) pemantauan
fungsi kawasan budidaya perikanan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang merupakan kategori
keterampilan terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan
laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian peredaran obat ikan; dan d) pemantauan
fungsi kawasan budidaya perikanan.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf b terdiri atas: a) integritas;
b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi
sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf c yaitu perekat
bangsa.
Diktum KESEBELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b)
pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f)
promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan
i) kelompok rencana suksesi (talent pool).
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT BELAS Kepmenpan
RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
LINK DOWNLOAD
DISINI
Demikian informasi tentang Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya.