>

KEPMENPAN NOMOR SKJ. 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI KESEHATAN IKAN

Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b). kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KEENAM Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian residu; d) pengendalian peredaran obat ikan; e) rehabilitasi lingkungan budidaya perikanan; dan f) pemantauan fungsi kawasan budidaya perikanan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang merupakan kategori keterampilan terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian peredaran obat ikan; dan d) pemantauan fungsi kawasan budidaya perikanan.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPAT BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan manyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.




LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmen PANRB Nomor SKJ. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter