Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 naik golongan atau pangkat PNS lebih mudah. Sebagaimana diketahui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Adapun
dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan
Fungsional adalah: 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54); 5) Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1728).
Pasal
1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari
hasil kerja Pejabat Fungsional.
7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu
syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian
yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan
pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka
Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau
kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat
dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan
sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.
13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya
disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14. Predikat Kinerja adalah predikat yang
ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN
baik secara periodik maupun tahunan.
15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang
diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari
jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling
kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.
16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan
langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang
diberi pendelegasian kewenangan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang
dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian
penghargaan bagi PNS.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Link
Download Salinan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 3 Tahun 2023 PDF DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Semoga ada manfaatnya terutama bagi rekan-rekan kepala sekolah dan guru yang
berada dalam wilayah binaanku.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.