PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG KGB DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PPPK

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun yang dimaksud Gaji PPPK dalam pearturan ini adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa (1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

 

Selanjutnya Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji. Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan. PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi persyaratan

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK bahwa Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. (2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. (3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a) nama; b) nomor induk pegawai; c) golongan/jabatan; d) masa perjanjian kerja; e) perpanjangan perjanjian kerja; f) kedudukan unit kerja; g) besaran gaji lama; h) besaran gaji baru; i) masa kerja yang telah dijalani; dan j) tanggal berlakunya gaji baru. (4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pada saat Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 



Link Download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter