Surat Edaran Direktur Jenderal Dirjen Tenaga Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Pemerinteh telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023.
Adapun beberapa dasar dalam
penerbitan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun
2023 adalah Surat Edaran SE Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan dan Surat Edaran
GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023.
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian (Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes) Nomor PT.01.03/F/1365/2023
Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR)
Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, bahwa dalam rangka pekaksanaan
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan
merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan. yaitu
Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi,
Bidan, Dokter. Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan,
Epiderniolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis. Okupasi
Terapis, Ortotis Prostetis, Pernbimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi,
Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis,
Radiagrafer. Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi
Transfusi Darah, Tenaga Prornosi Kesehatan dan limu Perilaku, Tenaga Sanitasi
Lingkungan. Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara.
Selanjutnya Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, menyatakan
bahwa sebagai salah satu persyaratan mendaftar PPPK Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2023, talon pejabat fungsional kesehatan hams memenuhi
kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB)
masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas. atau sesuai dengan
persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam
rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana
tertampir dalam Surat Edaran inI
Dengan keIuarnya Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 ini. maka Surat
Edaran Nomor PT.01.03/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan
dan Surat Tanda Registrasi (STR) daiam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Link Download Link download Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 PDF (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat
Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.