Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang
Pedoman (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2023 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);
8.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 649 Tahun
2023 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
instansi daerah tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi
kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer
Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KEDUA Kepmendikbudristek
Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Instansi daerah yang melaksanakan seleksi
kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memberitahukan
secara tertulis kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Kepala BKN.
KETIGA Kepmendikbudristek
Nomor 298 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023 Pelamar
untuk seleksi kompetensi
teknis tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1) eks Tenaga Honorer Kategori II
(eks THK-II); 2) guru non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri; 3) lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan
pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi; dan 4) guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT Kepmendikbudristek
Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
menyatakan bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c dan
huruf d dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi
nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.
KELIMA
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan bahwa Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai kumulatif seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
KEENAM : Jenis seleksi kompetensi teknis
tambahan bagi pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berupa
pengamatan perilaku profesionalisme guru.
KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek
Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2023 menyatakan Pokok substansi pengamatan
perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM terdiri
atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi
pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung
jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan
kolaborasi.
KEDELAPAN : Panduan pengamatan perilaku
profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, san Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023
Tentang Pedoman atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pada
Seleksi PPPK Guru Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
terima kasih kak sangat membantu