Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, seta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika dan guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika bereikut beberapa istilah dan penjelasannya yang perlu diketahui, yakni antara lain
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sekelompok
Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan
komunikasi dan informatika.
6.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan
Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan
kehumasan.
7.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan
media baru.
8.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
9.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media
baru.
10.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
11.
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum
frekuensi radio.
12.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum
frekuensi radio.
13.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi.
14.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
15.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan
pos dan informatika.
16.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan
penyelenggaraan pos dan informatika.
17.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem
elektronik dan data.
18.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
19.
Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata
Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
20.
Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
21.
Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
22.
Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
23.
Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
24.
Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Pengendali
Frekuensi Radio adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio.
25.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah PNS yang yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio.
26.
Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penguji
Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
27.
Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya
disebut Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional pengujian perangkat
teknologi informasi dan komunikasi.
28.
Pejabat Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut
Inspektur Pos dan Informatika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
29.
Pejabat Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah PNS yang yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
30.
Pejabat Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang selanjutnya disebut
Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.
31.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik.
32.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE.
33.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
35.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
36.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
37.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
38.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang terdiri dari Radio Republik
Indonesia, Televisi Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
39.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
41.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pranata Humas, Teknisi Siaran,
Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Penata Kelola Informatika SPBE.
42.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata
Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos
dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik
dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.
43.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas: Jabatan Fungsional Pranata Humas; Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; Jabatan Fungsional Pranata Siaran; Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika; Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; abatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika. Semoga ada manfaatnya.