PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika



Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, seta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika dan guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika bereikut beberapa istilah dan penjelasannya yang perlu diketahui, yakni antara lain

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan komunikasi dan informatika.

6. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

7. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

8. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

9. Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

10. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

11. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.

12. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.

13. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

14. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

15. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

16. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

17. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

18. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

19. Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

20. Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

21. Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

22. Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

23. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

24. Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Pengendali Frekuensi Radio adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio.

25. Pejabat Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah PNS yang yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio.

26. Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

27. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

28. Pejabat Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Inspektur Pos dan Informatika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

29. Pejabat Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah PNS yang yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

30. Pejabat Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang selanjutnya disebut Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.

31. Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik.

32. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

33. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

34. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

35. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

36. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

37. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

38. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

39. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

40. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

41. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.

42. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.

43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas: Jabatan Fungsional Pranata Humas; Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; Jabatan Fungsional Pranata Siaran; Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika; Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; abatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika

 



Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter