Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, diterbitkanuntuk menjamin kualitas terjemahan lisan dan tulis pada Instansi Pemerintah dan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah serta penjelasannya, yakni sebagai berikut:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
3.
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan
penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
4.
Pejabat Fungsional Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah PNS yang
tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan
kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.
5.
Penerjemahan adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu
bahasa ke bahasa yang lain.
6.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
11.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penerjemah.
12.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Penerjemah
merupakan jabatan karier PNS. Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam hal Penerjemah
berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain,
Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.