PMK NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2024

Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024


Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, dterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 

Berdasarkan pasal 1 Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang dimaksud Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

 

Pasal 2 PMK PERMENKEU Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi; atau b) estimasi.

 

Pasal 3 Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa (1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4 PMK PERMENKEU Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana · kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 5 Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download salian dan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 



Link Download Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem