Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, dterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan pasal 1 Permenkeu
PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang
dimaksud Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya
berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Tahun Anggaran 2024.
Pasal 2 PMK PERMENKEU Nomor
49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan
bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi;
atau b) estimasi.
Pasal 3 Permenkeu PMK Nomor
49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan
bahwa (1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai
batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi
sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4 PMK PERMENKEU Nomor
49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan
bahwa Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana ·
kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 5 Permenkeu PMK Nomor
49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download salian dan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 49
Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Link Download Permenkeu PMK
Nomor 49 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya
Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.