PMK NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan


Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (7), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (9), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 ten tang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara, monitoring dan evaluasi anggaran, serta tata cara pemberian penghargaan dan/ atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Selain itu Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, juga diterbitkan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara um um negara untuk -menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf o Undang­Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.

 

PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan antara lain mengatur tentang Pedoman Pendekatan Penyusunan RKA, Klasifikasi Anggaran, Bagian Anggaran, Satker, dan Struktur Anggaran; Kaidah Penganggaran dalam Penyusunan RKA; Standar Biaya; Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Penyesuaian, Penelitian, Reviu dan Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L; Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA Kernenterian /Lembaga; Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara; Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN; Reviu RKA Satker BUN; Penyusunan RKA-BUN; Penelaahan RKA-BUN; Penyesuaian RKA-BUN Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN; Koordinator PPA BUN; Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN; Penggunaan dan Pengalokasian BA BUN pada Tahun Anggaran Berjalan, dan Revisi Anggaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan 

 



Link Download PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem