Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (7), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (9), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 ten tang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai rencana kerja anggaran kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara, monitoring dan evaluasi anggaran, serta tata cara pemberian penghargaan dan/ atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, juga diterbitkan untuk
melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi dalam penerapan
standar akuntansi pemerintahan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan
selaku bendahara um um negara untuk -menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran
negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf o UndangUndang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai
pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun
2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan antara lain mengatur tentang Pedoman Pendekatan Penyusunan
RKA, Klasifikasi Anggaran, Bagian Anggaran, Satker, dan Struktur Anggaran; Kaidah
Penganggaran dalam Penyusunan RKA; Standar Biaya; Penelaahan RKA-K/L
Berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Penyesuaian, Penelitian, Reviu dan Penelaahan
RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L; Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan
DIPA Kernenterian /Lembaga; Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara; Penyusunan
RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN; Reviu RKA Satker BUN; Penyusunan RKA-BUN;
Penelaahan RKA-BUN; Penyesuaian RKA-BUN Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN; Koordinator
PPA BUN; Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN; Penggunaan dan Pengalokasian
BA BUN pada Tahun Anggaran Berjalan, dan Revisi Anggaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan
Link Download PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih