Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 diterbitkan dengan dasar:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Isi menyatakan bahwa Surat Edaran Dirjen GTK Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bahw dalam rangka calon seleksi
pendaftaran Pemerintah Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional
(JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi (Akademik Sarjana
- (D 1)/Diploma Empat -IV) dan/atau sertifikat pendidik sesuai bidang tugas/mata
pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2.
Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
3.
Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2,
maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana
(S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
4.
Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2
Link download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 (DISINI)
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2901 Tahun 2023
Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK
untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 disampaikan, untuk mendapat perhatian
dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Menggali Potensi Aplikasi Pendidikan: Meningkatkan Kemajuan Belajar di Era Digital
ReplyDeletehttps://cyberclaza.blogspot.com/2023/09/menggali-potensi-aplikasi-pendidikan.html?m=1