KEPMENPAN NOMOR 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME - JUKNIS SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2023

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Juknis dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf


Pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13  ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pacta Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf adalah

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai  Pemerintah   dengan   Perjanjian Kerja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2018 Nomor   224,   Tambahan    Lembaran    Negara Repu blik Indonesia Nomor 6264);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238)

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen terian Pendayagunaan  Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  126);

6. Peraturan  Menteri   Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).

 

Isi Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut

1.    Diktum KESATU: Jenis penetapan kebu tuhan Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:kebutuhan khusus; dan kebutuhan  umum.

2.    Diktum KEDUA: Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi: a) pelamar prioritas; b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); dan c) guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

3.    Diktum KETIGA: Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

4.    Diktum KEEMPAT: Eks THK-11 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

5.    Diktum KELIMA: Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana  dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodikl Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

6.    DIKTUM KEENAM Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi: a) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan b) guru  yang  terdaftar  di   Dapodik   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi.

7.    Diktum KETUJUH: Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah   sarjana  atau  diploma  empat  danjatau   sertifikat pendidik dengan  merujuk pada  Surat  Edaran  Direktur Jenderal Guru dan  Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

8.    Diktum KEDELAPAN: Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

9.    Diktum KESEMBILAN: Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

10. Diktum KESEPULUH: Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana  dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

11. Diktum KESEBELAS: Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada  JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan;

12. Diktum KEDUA BELAS: Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi: a) pelamar prioritas; b) eks THK-11; c) guru non ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM

13. Diktum KETIGA BELAS: Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.

14. Diktum KEEMPAT BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b meliputi: 1) seleksi kompetensi teknis; 2) seleksi kompetensi manajerial; dan 3) seleksi kompetensi sosial kultural.

15. Diktum KELIMA BELAS: Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan  mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

16. Diktum KEENAM BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

17. Diktum KETUJUH BELAS: Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

18. Diktum KEDELAPAN BELAS: Instansi  daerah  dapat  melaksanakan  seleksi  kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.

19. DIKTUM KESEMBILAN BELAS: Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi  teknis secara keseluruhan.

20. Diktum KEDUA PULUH: Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis  seleksi  yang  disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

21. Diktum KEDUA PULUH SATU: Dalam hal instansi  melaksanakan  seleksi  kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, instansi wajib menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

22. DIKTUM KEDUAPULUH DUA Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pacta Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi: a) materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikapI perilaku yang  dapat  diamati,  diukur    dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai­ nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan empati; d) materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan  untuk menilai integritas dan moralitas  meliputi  beberapa  aspek  yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

23. Diktum KEDUA PULUH TIGA: Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.

24. Diktum KEDUA PULUH EMPAT: Wawancara dilal<:sanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.

25. Diktum KEDUA PULUH LIMA: Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut: 1) seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; 2) seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; 3) seleksi  kompetensi  sosial  kultural  sejumlah  20  (dua puluh) butir soal; dan 4) wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

26. Diktum KEDUAPULUH ENAM: Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu: a) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi  soal  seleksi  kompetensi  teknis  bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); d) untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban  benar paling rendah  1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan e) untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).

27. Diktum KEDUA PULUH PULUH TUJUH: Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis; b) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk wawancara.

28. Diktum KEDUA PULUHH DELAPAN: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.

29. Diktum KEDUAPULUH SEMBILAN: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN terdiri atas: a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis; b) nilai   ambang   batas   kumulatif   seleksi   kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 30. nilai ambang batas wawancara.

31. Diktum KETIGA PULUH: Penetapan  nilai  ambang  batas  sebagaimana   dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN yaitu: a) nilai  untuk  seleksi  kompetensi  teknis  sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; b) 117  (seratus  tujuh  belas)  untuk  seleksi  kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

32. Diktum KETIGA PULUH SATU: Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pacta lowongan kebutuhanjabatan yang dilamar.

33. Diktum KETIGA PULUH DUA: Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.

34. Diktum KETIGA PULUH TIGA: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

35. Diktum KETIGA PULUH EMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem