Pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pacta Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf adalah
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 238)
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen terian Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).
Isi Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis)
dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut
1.
Diktum
KESATU: Jenis penetapan kebu tuhan Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023
meliputi:kebutuhan khusus; dan kebutuhan
umum.
2.
Diktum
KEDUA: Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi: a) pelamar prioritas;
b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); dan c) guru non Aparatur Sipil
Negara (non ASN) di sekolah negeri.
3.
Diktum
KETIGA: Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah
peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
4.
Diktum
KEEMPAT: Eks THK-11 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks
THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
5.
Diktum
KELIMA: Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah
guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodikl Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki
masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
6.
DIKTUM
KEENAM Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi: a) lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database)
kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset
dan Teknologi; dan b) guru yang terdaftar
di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
7.
Diktum
KETUJUH: Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
atau diploma empat
danjatau sertifikat pendidik
dengan merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal
24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2023.
8.
Diktum
KEDELAPAN: Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar
pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum
KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah
otonomi khusus Provinsi Papua.
9.
Diktum
KESEMBILAN: Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah
dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat
paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti
pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
10.
Diktum
KESEPULUH: Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau
kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun
anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang
sarjana atau diploma empat.
11.
Diktum
KESEBELAS: Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus
sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penyandang
disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa
indonesia atau JF guru bahasa inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak
dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF
guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas
netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya
keterampilan;
12.
Diktum
KEDUA BELAS: Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023
didahulukan secara berurutan bagi: a) pelamar prioritas; b) eks THK-11; c) guru
non ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEENAM
13.
Diktum
KETIGA BELAS: Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:a) seleksi administrasi; dan b)
seleksi kompetensi.
14.
Diktum
KEEMPAT BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS
huruf b meliputi: 1) seleksi kompetensi teknis; 2) seleksi kompetensi manajerial;
dan 3) seleksi kompetensi sosial kultural.
15.
Diktum
KELIMA BELAS: Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA
BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
16.
Diktum
KEENAM BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS
dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
17.
Diktum
KETUJUH BELAS: Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas
menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
18.
Diktum
KEDELAPAN BELAS: Instansi daerah dapat
melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.
19.
DIKTUM
KESEMBILAN BELAS: Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
20.
Diktum
KEDUA PULUH: Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis seleksi
yang disusun oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
21.
Diktum
KEDUA PULUH SATU: Dalam hal instansi melaksanakan seleksi
kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN
BELAS, instansi wajib menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
22.
DIKTUM
KEDUAPULUH DUA Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pacta Diktum
KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS
meliputi: a) materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan dan sikapI perilaku yang dapat diamati, diukur
dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b)
materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan
perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur,
meliputi kompetensi: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan; c) materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai
pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang
memiliki: kepekaan terhadap keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan
terhadap pentingnya persatuan; dan empati; d) materi wawancara dengan menggali
informasi non kognitif yang bertujuan
untuk menilai integritas dan moralitas
meliputi beberapa aspek
yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
23.
Diktum
KEDUA PULUH TIGA: Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural
dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan
bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus
disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.
24.
Diktum
KEDUA PULUH EMPAT: Wawancara dilal<:sanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh)
menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada
kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.
25.
Diktum
KEDUA PULUH LIMA: Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara
adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut: 1) seleksi
kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; 2) seleksi
kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; 3) seleksi kompetensi
sosial kultural sejumlah
20 (dua puluh) butir soal; dan 4)
wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
26.
Diktum
KEDUAPULUH ENAM: Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan
wawancara yaitu: a) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar
pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); b) untuk
materi soal seleksi
kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot
jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab
bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot
jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta
soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); d) untuk materi soal seleksi kompetensi
sosial kultural, bobot jawaban benar
paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan e) untuk
materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
27.
Diktum
KEDUA PULUH PULUH TUJUH: Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi
dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:a) 450 (empat
ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis; b) 180 (seratus delapan
puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40
(empat puluh) untuk wawancara.
28.
Diktum
KEDUA PULUHH DELAPAN: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara
adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada
penetapan kebutuhan umum.
29. Diktum KEDUAPULUH SEMBILAN: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN terdiri atas: a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis; b) nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 30. nilai ambang batas wawancara.
31.
Diktum
KETIGA PULUH: Penetapan nilai ambang
batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN
yaitu: a) nilai untuk seleksi
kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; b) 117 (seratus
tujuh belas) untuk
seleksi kompetensi manajerial dan
sosial kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.
32.
Diktum
KETIGA PULUH SATU: Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika
berperingkat terbaik pacta lowongan kebutuhanjabatan yang dilamar.
33.
Diktum
KETIGA PULUH DUA: Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika
memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang
dilamar.
34.
Diktum
KETIGA PULUH TIGA: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan
jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
35.
Diktum
KETIGA PULUH EMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK
Tahun 2023
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK
Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya.