Berikut ini Naskah Perubahan Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK Berdasarkan SK Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 033/H/KR/2023
Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian
Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi,
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka peningkatan
capaian pembelajaran mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b.
bahwa berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
melakukan penyesuaian capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila
dalam Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
3.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 169);
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2023 Tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
KESATU : Mengubah ketentuan mengenai
capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum
Merdeka jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam Lampiran II Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2023 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan ini.
KEDUA : Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2023
KEPALA
BADAN,
TTD.
ANINDITO ADITOMO
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala
Subbagian Tata Usaha,
IFAN FIRMANSYAH
NIP 198210152009121003
Salinan Lampiran
Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian
Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Rasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan menumbuhkembangkan
kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kompetensi tersebut membutuhkan pembelajaran dan
praktik baik yang menghubungkan antara peserta didik dan lingkungan sekitar.
Pancasila
dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
harus diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pendidikan
untuk membentuk warga negara yang mencintai bangsa dan negara Indonesia.
Pendidikan
Pancasila adalah mata pelajaran yang berisi muatan pendidikan Pancasila dan
pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk peserta didik menjadi warga negara
yang cerdas, amanah, jujur, dan bertanggung jawab. Pendidikan Pancasila merupakan
salah satu mata pelajaran yang mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,
diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
B. Tujuan
1. Berakhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap mencintai sesama manusia, lingkungan,
dan negara untuk mewujudkan persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial dengan menanamkan penyadaran, keteladanan, dan pembiasaan.
2.
Memahami makna dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup,
dan ideologi negara, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Mematuhi konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan perwujudan hak
dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masyarakat
global.
4.
Memahami jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka dan
berupaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal
Ika, serta bersikap adil dan menghargai perbedaan SARA, status sosial-ekonomi,
jenis kelamin, dan penyandang disabilitas.
5.
Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan aktif
dalam menciptakan perdamaian dunia.
C. Karakteristik
1)
Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan dan karakter ber- Pancasila.
2)
Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Menciptakan keselarasan, mencegah konflik, dan mewujudkan persatuan dan
kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4)
Menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5) Mengembangkan praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan
Pancasila berisi elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Deskripsi empat elemen dijelaskan sebagai berikut:
Pendidikan
Pancasila berisi elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Deskripsi empat elemen dijelaskan sebagai berikut:
Elemen |
Deskripsi |
Pancasila |
Memahami sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila, dan kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa
dan ideologi negara,
serta makna, nilai, dan hubungan sila-sila
Pancasila sebagai suatu kesatuan yang
utuh; memahami bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa Indonesia; memahami hubungan Pancasila dengan Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, Bhinneka Tunggal
Ika, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; menerapkan cara berpikir
dan berperilaku sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan menunjukkan sikap
bangga sebagai anak Indonesia. |
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mematuhi peraturan dan norma yang berlaku; menjalankan hak dan kewajiban; menunjukkan perilaku demokratis dalam perumusan peraturan; dan memahami periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar
di Indonesia serta
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri sebagai bangsa
Indonesia; memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai
modal sosial untuk
membangun keselarasan dan memberikan solusi
yang berkeadilan; menjaga, melestarikan, memanfaatkan, dan mengembangkan tradisi, kearifan lokal,
dan budaya dalam
masyarakat global. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengkaji
karakteristik lingkungan tempat tinggal dan
sekitarnya; memahami bentuk
negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan lembaga-lembaga negara
dalam mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila; melaksanakan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; memahami sistem
pertahanan dan keamanan negara, peran
Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara, dan solusi terkait ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG)
sebagai wujud bela negara. |
D. Capaian Pembelajaran
1. Fase A (umumnya kelas I dan II SD/MI/Program Paket A)
Pada fase ini, peserta didik mengidentifikasi dan menghargai identitas dirinya
sesuai dengan jenis kelamin, hobi, bahasa, serta agama dan kepercayaan
di lingkungan rumah dan sekolah; mengenal karakteristik lingkungan tempat tinggal
dan sekolah sebagai
bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia; mengenal bendera
negara, lagu kebangsaan, simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang
negara Garuda Pancasila; mematuhi aturan di lingkungan keluarga
dan menceritakannya; mengenal
para perumus Pancasila dan menerapkan nilai-nilai Pancasila; dan mempraktikkan sikap dan perilaku
menjaga lingkungan tempat tinggal dan sekolah.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Mengenal bendera negara, lagu kebangsaan, simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang
negara Garuda Pancasila, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga; mengenal para perumus Pancasila. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mengenal aturan di lingkungan keluarga; menceritakan contoh sikap
mematuhi aturan di lingkungan keluarga; dan menunjukkan perilaku mematuhi aturan di lingkungan keluarga. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Mengidentifikasi dan menghargai identitas dirinya sesuai dengan
jenis kelamin, hobi,
bahasa, serta agama
dan kepercayaan di lingkungan rumah dan sekolah. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengenal karakteristik lingkungan
tempat tinggal
dan
sekolah, sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempraktikkan sikap dan perilaku menjaga lingkungan tempat
tinggal dan sekolah; menceritakan bentuk kerja sama dalam keberagaman di lingkungan tempat tinggal
dan sekolah. |
Pada fase ini, peserta didik
menghargai perbedaan identitas diri, keluarga, dan teman-temannya; bangga menjadi anak Indonesia yang memiliki
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan; mengidentifikasi lingkungan tempat tinggal sebagai bagian
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman yang terikat persatuan dan kesatuan; melaksanakan aturan,
hak dan kewajiban sebagai anggota
keluarga, warga sekolah,
dan lingkungan tempat tinggal; dan menerapkan makna sila-sila Pancasila
dan meneladani karakter
para perumus Pancasila;
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Menunjukkan makna sila-sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; mengenal karakter para perumus Pancasila; menunjukkan sikap bangga
menjadi anak Indonesia yang memiliki bahasa
Indonesia sebagai bahasa
persatuan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mengidentifikasi dan melaksanakan aturan di sekolah dan lingkungan tempat tinggal; mengidentifikasi dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Membedakan dan menghargai identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai
budaya, suku bangsa,
bahasa, agama dan kepercayaannya di lingkungan rumah,
sekolah, dan masyarakat. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengidentifikasi lingkungan tempat
tinggal (RT, RW,
desa atau kelurahan, dan kecamatan)
sebagai
bagian
dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan sikap
kerja sama dalam
berbagai bentuk keberagaman suku
bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan di
lingkungan tempat tinggal
dan sekolah. |
3. Fase C (umumnya kelas V dan VI SD/MI/Program Paket A)
Pada fase ini, peserta didik memahami kronologi
sejarah kelahiran Pancasila
dan meneladani sikap para perumus
Pancasila; memahami hubungan
sila-sila Pancasila sebagai
suatu kesatuan yang utuh dan makna
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi
negara; mengidentifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban; mempraktikkan musyawarah membuat kesepakatan dan aturan bersama;
menghormati, menjaga dan melestarikan keberagaman budaya dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika; mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan menjaga
persatuan dan kesatuan
di lingkungan sekolah dan sekitar
sebagai wujud bela negara.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Memahami kronologi sejarah
kelahiran Pancasila; meneladani sikap para perumus
Pancasila dan menerapkan di lingkungan masyarakat;
menghubungkan sila-sila dalam
Pancasila sebagai suatu
kesatuan yang utuh,
menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan
ideologi bangsa dan negara |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban dalam
kedudukannya sebagai anggota
keluarga, warga sekolah, dan warga negara;
mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari; melaksanakan praktik
musyawarah untuk membuat kesepakatan dan
aturan bersama, serta
menerapkannya dalam lingkungan keluarga dan sekolah. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menyajikan hasil identifikasi sikap menghormati, menjaga, dan melestarikan keberagaman
budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan rumah,
sekolah, dan masyarakat. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengenal wilayahnya dalam
konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan perilaku, gotong
royong untuk menjaga persatuan di lingkungan sekolah dan sekitar sebagai
wujud bela negara. |
Pada fase ini, peserta didik memahami sejarah kelahiran Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila; menerapkan norma dan aturan; mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat lokal, nasional, dan global; memahami kedudukan Pancasila; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya; mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan nusantara; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menganalisis hak dan kewajiban warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya; dan berpartisipasi aktif menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa,
dan ideologi negara;
menerapkan nilai- nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
memahami sejarah, fungsi,
dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma
dan aturan bernegara; memahami tata urutan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai
warga negara dalam
era keterbukaan informasi. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Mengidentifikasi keberagaman suku,
agama, ras, dan antargolongan
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menerima
keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya untuk
mengembangkan identitas pribadi, sosial, dan bangsa;
menumbuhkan sikap tanggung
jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan
praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya
dalam masyarakat global. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengidentifikasi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan
nusantara; berpartisipasi aktif
untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. |
Pada fase ini, peserta didik menganalisis cara pandang para pendiri negara, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara; merumuskan gagasan solutif untuk mengatasi perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila; menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku; menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia; menyajikan asal usul dan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial, membangun harmoni dalam keberagaman; dan mengenal gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan; menerapkan perilaku, peran dan kedudukan sesuai dengan hak dan kewajiban; memahami sistem pertahanan dan keamanan negara serta peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara; menguraikan nilai-nilai Pancasila yang harus diwujudkan dalam pembangunan nasional.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang dasar negara; menganalisis kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara,
pandangan hidup, dan ideologi negara;
merumuskan gagasan solutif untuk
mengatasi perilaku yang bertentangan dengan
nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. |
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 |
Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang
berlaku di masyarakat; menganalisis tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menyajikan asal usul dan makna
semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial;
membangun harmoni dalam keberagaman; dan mengenal gotong royong sebagai perwujudan
sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan
berkeadilan |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Menerapkan perilaku sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai
warga sekolah, warga
masyarakat dan warga
negara; serta memahami peran dan kedudukannya sebagai Warga Negara
Indonesia; memahami sistem
pertahanan dan keamanan negara; menganalisis peran
Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara;
serta menguraikan nilai-nilai Pancasila yang harus
diwujudkan dalam pembangunan nasional. |
Pada fase ini, peserta didik mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara, identitas nasional, serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan global; menganalisis periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menunjukan sikap demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi; menganalisis dan merumuskan solusi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara; menganalisis potensi konflik dan bersama-sama memberi solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat; menginisiasi kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari; mendemonstrasikan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG); menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia, dan peran lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi
negara serta peluang dan tantangan penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan global dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila sebagai
identitas nasional dalam
kehidupan sehari-hari. |
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Menganalisis periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia; menganalisis perubahan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menunjukan sikap demokratis berdasarkan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi; menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi
dari permasalahan tersebut. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menganalisis potensi konflik
dan bersama-sama memberi solusi yang berkeadilan terhadap
permasalahan keberagaman di masyarakat; menginisiasi kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong
dalam
praktik
hidup sehari-hari |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mendemonstrasikan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG)
yang dihadapi Indonesia; menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia, dan
peran
lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi,
sosial,
budaya,
pertahanan dan keamanan. |
KEPALA BADAN,
TTD.
ANINDITO ADITOMO
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Subbagian Tata Usaha,
IFAN FIRMANSYAH
NIP 198210152009121003
Link dowload SK atau Keputusan Kepala BSKAP Nomor
033/H/KR/2023 tentanh Perubahan
Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila.
Demikian informasi tentang SK atau Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023 tentanh Perubahan Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila. Semoga ada manfaatnya.