Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional; c) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
tahun 2023 pdf, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan
pendaftaran PPPK adalah sebagai berikut:
a. usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d. tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selain ketentuan di atas, ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 bahwa
pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tidak
pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode
seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak
berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan
penetapan NIP/NI PPPK; dan
d. memiliki
pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Selain itu Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan
persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
Daftar sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Khusus untuk Pelamar yang berasal dari penyandang
disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana
tersebut, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi
ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
Terkait mekanisme seleksi PPPK Tahun 2023
dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
tahun 2023, bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11
huruf d terdiri dari 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi
dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi
instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi
secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi,
pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan
lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas
dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan
yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen
dan persyaratan khusus lain. Dalam melakukan verifikasi, Instansi Pemerintah dapat
berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Sedangkan Seleksi kompetensi menggunakan sistem
CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi seleksi
Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke
dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan
wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang
diselenggarakan oleh BKN.
Penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi
dan wawancara dapat dikecualikan bagi pelamar untuk kebutuhan PPPK pada JF jenjang
ahli madya dan ahli utama. Bagi Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi wajib
menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan
dengan tembusan Ketua Panselnas setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi
dari Instansi Pembina JF, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Pedoman seleksi
mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional yang paling sedikit memuat:
a. jenis
seleksi kompetensi;
b. pokok
substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. kompetensi
penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
d. bobot
penilaian setiap jenis tes;
e. sifat
setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
f. formulir
atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi
Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan
persetujuan Menteri. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan
yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan
seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah
mendapat persetujuan Menteri. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa
tes wawancara.
Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi
Kompetensi Teknis tambahan, seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan
nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi
Kompetensi Teknis secara keseluruhan. Seleksi dilaksanakan bagi peserta yang telah
memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan merupakan
bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi
Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas dan kelulusan
seleksi PPPK Tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri. Pelamar dapat diberikan penambahan
nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau
ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Nilai Ambang Batas) terdiri dari: a)
Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas wawancara.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan
oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Nilai Ambang Batas
Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan
CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.
Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan
menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya
disampaikan kepada Ketua Panselnas. Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi
dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas. alam hal pelamar memperoleh nilai
akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai
Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b. jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan
pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
c. jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan
pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
d. jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan
pada usia pelamar yang tertinggi.
Dalam hal Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan
yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi
Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Dalam hal Instansi Pusat masih
terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan
pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan. Pengisian kebutuhan berasal dari
pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama. Pengolahan hasil nilai akhir
pada seleksi pengadaan PPPK menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi
masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan
kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah. Pengolahan hasil nilai akhir disampaikan
kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing, tim pengarah, dan tim pengawas
secara daring.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
tahun 2023 pdf bahwa Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau
melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK. Dalam hal pelamar terbukti
membantu dan/atau melakukan kecurangan maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh
melamar pada penerimaan PPPK.
Dinyatakan dalam Pasal 49 bahwa setelah Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional ini mulai berlaku maka peratturan di bawah ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku yakni:
a. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1260 Tahun 2020);
b. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021);
c. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
514 Tahun 2022);
d. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020
tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258); dan
e. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020
tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1259),
Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun
2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional
DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan
Fungsional Semoga ada manfaatnya.