Panduan Penggunaan SIMPAKIn Guru, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas


Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas. Sesuai Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik pada point 4 dinyatakan bahwa Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

 

Berikut ini Pedoman, juknis atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas, yakni sebagai berikut

1. Pertama Akses laman https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

2. Klik tombol LOGIN

3. Isikan username berupa NIP dan Password dengan format YYYYMMDD pada form login yang muncul.

Contoh :

Tanggal lahir 09 FEBRUARI 1988,

maka password yaitu 19880209

Klik tombol LOGIN

4. Pilih jenis jabatan fungsional lalu klik tombol SUBMIT

5. Apabila telah berhasil login, maka akan muncul dashboard profil user berdasarkan data yang terdaftar pada BKN.

6. Isi pengajuan PAK dengan cara klik tombol

7. Apabila user belum ada di sistem, silahkan mengisi form PAK sesuai dengan format PAK terakhir.

Klik tombol PILIH pada jenis PAK yang dipilih.

8. Apabila data sudah ada pada sistem, data PAK akan otomatis ditampilkan pada sistem. Apabila data angka kredit yang ditampilkan belum sesuai, silahkan lakukan penyesuaian angka kredit sesuai dengan dokumen PAK yang dimiliki (dilampirkan).

Sistem akan otomatis menyimpan (auto save) pada setiap isian data yang diinput di form PAK

9. Unggah lampiran PAK terakhir yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan dengan menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB.

10. Unggah lampiran pakta integritas dengan menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB. Template pakta integritas dapat diunduh pada SIMPAKIn dengan cara klik tombol UNDUH TEMPLATE

11, Pengisian form PAK/HPAK dapat dilakukan secara bertahap, apabila pengisian dokumen belum selesai maka terdapat keterangan PROSES PENGIRIMAN       .   

12. Isian form PAK yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dapat diajukan ke Direktorat dengan cara klik tombol SUBMIT Ke Direktorat. Pengajuan yang berhasil dikirim akan muncul notifikasi. Kemudian status pengajuan akan berubah menjadi TELAH DISUBMIT

13. Pengajuan PAK masih dapat dibatalkan apabila status pengajuan belum diverifikasi oleh direktorat dan dikirim ke SI-ASN.

Jika akan melakukan pembatalan pengajuan, klik tombol BATAL, maka ajuan akan otomatis dibatalkan, dan user dapat melakukan penyesuaian dan pengajuan kembali ke direktorat.

14. Status ajuan PAK yang sudah disetujui oleh direktorat akan berubah menjadi BERHASIL DIKIRIM KE SI-ASN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman, juknis atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas, melalui salinan dokumen di bawah ini.

 



Link Download Pedoman, juknis atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman, juknis atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter