Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas. Sesuai Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik pada point 4 dinyatakan bahwa Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
Berikut ini Pedoman, juknis
atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem
Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas
Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas, yakni sebagai berikut
1. Pertama Akses laman https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi
2. Klik tombol LOGIN
3.
Isikan username berupa NIP dan Password dengan format YYYYMMDD pada form login
yang muncul.
Contoh
:
Tanggal
lahir 09 FEBRUARI 1988,
maka
password yaitu 19880209
Klik
tombol LOGIN
4.
Pilih jenis jabatan fungsional lalu klik tombol SUBMIT
5.
Apabila telah berhasil login, maka akan muncul dashboard profil user berdasarkan
data yang terdaftar pada BKN.
6.
Isi pengajuan PAK dengan cara klik tombol
7.
Apabila user belum ada di sistem, silahkan mengisi form PAK sesuai dengan format
PAK terakhir.
Klik
tombol PILIH pada jenis PAK yang dipilih.
8.
Apabila data sudah ada pada sistem, data PAK akan otomatis ditampilkan pada
sistem. Apabila data angka kredit yang ditampilkan belum sesuai, silahkan
lakukan penyesuaian angka kredit sesuai dengan dokumen PAK yang dimiliki
(dilampirkan).
Sistem
akan otomatis menyimpan (auto save) pada setiap isian data yang diinput di form
PAK
9.
Unggah lampiran PAK terakhir yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan dengan
menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB.
10.
Unggah lampiran pakta integritas dengan menggunakan format PDF dan ukuran
maksimal 2MB. Template pakta integritas dapat diunduh pada SIMPAKIn dengan cara
klik tombol UNDUH TEMPLATE
11,
Pengisian form PAK/HPAK dapat dilakukan secara bertahap, apabila pengisian dokumen
belum selesai maka terdapat keterangan PROSES PENGIRIMAN .
12.
Isian form PAK yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dapat diajukan ke Direktorat
dengan cara klik tombol SUBMIT Ke Direktorat. Pengajuan yang
berhasil dikirim akan muncul notifikasi. Kemudian status pengajuan akan berubah
menjadi TELAH DISUBMIT
13.
Pengajuan PAK masih dapat dibatalkan apabila status pengajuan belum diverifikasi
oleh direktorat dan dikirim ke SI-ASN.
Jika
akan melakukan pembatalan pengajuan, klik tombol BATAL, maka ajuan akan
otomatis dibatalkan, dan user dapat melakukan penyesuaian dan pengajuan kembali
ke direktorat.
14.
Status ajuan PAK yang sudah disetujui oleh direktorat akan berubah menjadi BERHASIL
DIKIRIM KE SI-ASN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman, juknis atau
Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem
Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas
Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas, melalui salinan dokumen di bawah
ini.
Link Download Pedoman, juknis atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn DISINI
Demikian informasi tentang Pedoman, juknis atau Panduan Penggunaan SIMPAKIn (Sistem
Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi) untuk Guru, Pengawas
Sekolah, Penilik golongan IV B Ke atas. Semoga ada manfaatnya