>

Link dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn

Link, Panduan dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn


Link, Panduan dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn. Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang  Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik.

 

Isi Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang  Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, menyatakan bahwa menindaklanjuti  surat kami  nomor  5137/B/HK.04.01/2023  tanggal  25  Agustus  2023  perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat  Fungsional Pengawas  Sekolah,  Pejabat  Fungsional  Pamong Belajar,  dan Pejabat Fungsional Penilik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas  sekolah  yang  memiliki  pangkat  penata  muda  golongan  ruang III/a sampai  dengan pangkat  pembina  golongan  ruang  IV/a  dilakukan  oleh  tim  penilai  sesuai  dengan kewenangannya  menggunakan  aplikasi  Digitalisasi  Sistem  Penilaian  Angka  Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

2.  Bagi pejabat fungsional guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang masih menggunakan format penilaian angka kredit berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  84  Tahun  1993  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya  perlu menyesuaikan  ke  dalam  format  penilaian Angka Kredit  berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

3.  Penyesuaian  format  penilaian  angka  kredit  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  2  dilakukan berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  4  Tahun  2014  tentang Penyesuaian  Penetapan  Angka  Kredit  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Guru  Bukan  Pegawai Negeri Sipil.

4.  Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta  seluruh pejabat  fungsional  pamong  belajar  dan  pejabat  fungsional  penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka  Kredit  Integrasi  (SIM-PAKIn)  yang  disediakan  oleh  Kemendikbudristek  dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

5.  Pedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah,  pejabat  fungsional  pamong  belajar,  dan  pejabat  fungsional  penilik dapat  diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

6.  Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

 

Link dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah Secara mandiri untuk golongan ruang IV/b ke atas melalui SIM-PAKIn. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.”

 

Proses penyesuaian Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

 

Untuk Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, Pejabat Fungsional  Guru SILN untuk semua pangkat dan golongan dari Penata Muda III/a sampai dengan Pembina Utama IV/e, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi (baru bisa diakses mulai Oktober 2023)

 

Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah. Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/A sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/A adalah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir

 

Sedangkan Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN adalah 1) Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)2) Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK (Template pakta integritas dapat diunduh pada SIMPAKIn)

 

Link dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn. Guru dan pengawas sekolah yang akan melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri dapat mengakses laman Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn). Setelah berhasil login silahkan mengunggah lampiran PAK terakhir yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan dengan menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB dan pakta integritas dengan menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB. Untuk info lengkap silahkan download PANDUAN PENGGUNAAN SIM PAKIn (DIISNI).

 

Adapun Link Link untuk melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri melalui SIM-PAKIn silahkan akses laman https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

 

NB: Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang  Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik (SILAHKAN DISINI)

 

Demikian informasi tentang Link, Panduan dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn. Semoga ada manfaatnya.

 

'
= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter