Link, Panduan dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn. Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik.
Isi Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang
Mekanisme
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat
Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, menyatakan
bahwa menindaklanjuti surat kami nomor
5137/B/HK.04.01/2023 tanggal 25
Agustus 2023 perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional
ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah,
Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, dengan hormat
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Proses penyesuaian angka kredit integrasi
bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah
yang memiliki pangkat
penata muda golongan
ruang III/a sampai dengan pangkat pembina
golongan ruang IV/a
dilakukan oleh tim
penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan
aplikasi Digitalisasi Sistem
Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI)
yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan
https://dispakati.bkn.go.id
2. Bagi pejabat fungsional guru sebagaimana
dimaksud pada angka 1 yang masih menggunakan format penilaian angka kredit
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84
Tahun 1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
perlu menyesuaikan ke dalam
format penilaian Angka
Kredit berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
3. Penyesuaian
format penilaian angka
kredit sebagaimana dimaksud
pada angka 2
dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2014
tentang Penyesuaian Penetapan Angka
Kredit Guru Pegawai
Negeri Sipil dan
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
4. Pejabat fungsional guru dan pejabat
fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I
golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional
pamong belajar dan
pejabat fungsional penilik melakukan penyesuaian angka kredit
secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit
Integrasi (SIM-PAKIn) yang
disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui
tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
5. Pedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat
fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat
fungsional pamong belajar,
dan pejabat fungsional
penilik dapat diakses melalui
tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
6. Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional
ke Angka Kredit Integrasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Link
dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah Secara
mandiri untuk golongan ruang IV/b ke atas melalui SIM-PAKIn. Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di
lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya
secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional
ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023
tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.”
Proses penyesuaian Angka
Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas
sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat
pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan
kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit
Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme
yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id
Untuk Pejabat Fungsional
Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya yang memiliki pangkat
Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan
daerah, Pejabat Fungsional Guru SILN
untuk semua pangkat dan golongan dari Penata Muda III/a sampai dengan Pembina
Utama IV/e, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat
Fungsional Penilik melakukan penyesuaian
angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh
Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi
(baru bisa diakses mulai Oktober 2023)
Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru
dan Pengawas Sekolah. Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat
Fungsional Pengawas Sekolah yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang
III/A sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/A adalah Penetapan Angka
Kredit (PAK) Konvensional terakhir
Sedangkan Persyaratan Penyesuaian Angka Kredit
Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat
Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional
Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional
pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru
di SILN adalah 1) Mengunggah Pakta
Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)2) Mengunggah
Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK (Template pakta
integritas dapat diunduh pada SIMPAKIn)
Link
dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah
melalui SIM-PAKIn. Guru dan pengawas sekolah yang akan melakukan
penyesuaian angka kredit secara mandiri dapat mengakses laman Sistem Informasi
Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn). Setelah berhasil login silahkan
mengunggah lampiran PAK terakhir yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan dengan
menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB dan pakta integritas dengan
menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB. Untuk info lengkap silahkan download PANDUAN PENGGUNAAN SIM PAKIn (DIISNI).
Adapun Link Link untuk melakukan penyesuaian angka
kredit secara mandiri melalui SIM-PAKIn silahkan akses laman https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
NB: Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang
Mekanisme
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat
Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik
(SILAHKAN DISINI)
Demikian informasi tentang Link, Panduan dan Tata Cara Penyesuaian
Angka Kredit Integrasi JF Guru dan Pengawas Sekolah melalui SIM-PAKIn. Semoga
ada manfaatnya.