SE tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi

SE Surat Eadaran Dirjen GTK Kemendikbudristk tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi


SE tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi. Juknis Pedoman/Panduan dan Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi telah disampaikan melalui menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik.

 

Isi Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Juknis Pedoman/Panduan dan Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, menyatakan bahwa menindaklanjuti surat kami nomor 5137/B/HK.04.01/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

2. Bagi pejabat fungsional guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang masih menggunakan format penilaian angka kredit berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan ke dalam format penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

3. Penyesuaian format penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

4. Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

5. Pedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

6. Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5750/B/HK.04.01/2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik.


SE tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi



Link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5750/B/HK.04.01/2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi

 

Baca Juga!

 

Download Buku Panduan Penggunaan SIMPAKIn Guru, Pengawas Sekolah, dan Penilik

 

Linkdan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Guru dan Pengawas Sekolahmelalui SIM-PAKIn

 

 

Demikian informasi tentang Juknis Pedoman/Panduan dan Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik. Senoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter