SE tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi. Juknis Pedoman/Panduan dan Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi telah disampaikan melalui menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik.
Isi Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 5750/B/HK.04.01/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang
Juknis Pedoman/Panduan dan Mekanisme
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat
Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, menyatakan
bahwa menindaklanjuti surat kami nomor 5137/B/HK.04.01/2023 tanggal 25 Agustus 2023
perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi
Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional
Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, dengan hormat kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan
pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang
III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai
sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka
Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan
mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id
2.
Bagi pejabat fungsional guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang masih
menggunakan format penilaian angka kredit berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan ke dalam format penilaian Angka Kredit berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.
Penyesuaian format penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil.
4.
Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang
memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan
instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat
fungsional penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn)
yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses
melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
5.
Pedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat fungsional guru, pejabat
fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional
penilik dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
6.
Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi tersebut
dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5750/B/HK.04.01/2023
tentang Mekanisme Penyesuaian Angka
Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat
Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat
Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik.
Baca Juga!
Download Buku
Panduan Penggunaan SIMPAKIn Guru, Pengawas Sekolah, dan Penilik
Linkdan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Guru dan Pengawas Sekolahmelalui SIM-PAKIn
Demikian informasi tentang Juknis Pedoman/Panduan dan Mekanisme Penyesuaian
Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional
Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik. Senoga
ada manfaatnya