Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 diatur dalam Persetjen Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN. Aturan ini merupakanPetunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN merupakan pedoman bagi kemen terian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.
Selanjutnya Persekjen Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang uknis Penyaluran TPG dan
DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN dilaksanakan dengan prinsip: a) efisien; b)
efektif; c) transparan; d) akuntabel; dan e) manfaat.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus bagi Guru NonASN disalurkan oleh Puslapdik; Penyaluran sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN. Guru NonASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
NonASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Adapun Persyaratan Penerima
Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2024 dan Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
(DASUS) Bagi Non ASN Tahun 2024 berdasarka Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (juknis) Pengelolan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus
Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, adalah sbb.
1. Persyaratan Penerima
Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2024
Guru
NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki:
1)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2)
surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
d.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan;
e.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
f.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan.
2)
mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin / persetujuan dari Dinas setempat / penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus (DASUS)
a.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki:
a)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawa ian
atau pejabat yang ditunju k bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang di
selenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b)
surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2)
memiliki NUPTK;
3)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan scsuai dengan
rasio kebutuhan guru;
4)
melaksana kan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN (NON PNS-PPPK)
Tahun 2024, melalui salinan dokumen di vawah ini
Link download Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi GuruBukan ASN Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 Semoga
ada manfaatnya.