>

Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024

Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024


Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 diatur dalam Persetjen Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Bukan ASN. Aturan ini merupakanPetunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN merupakan pedoman bagi kemen terian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN.

 

Selanjutnya Persekjen Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang uknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN dilaksanakan dengan prinsip: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) akuntabel; dan e) manfaat.

 

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN disalurkan oleh Puslapdik; Penyaluran sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN. Guru NonASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

 

Adapun Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2024 dan Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Non ASN Tahun 2024 berdasarka Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, adalah sbb.

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2024

Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki:

1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin / persetujuan dari Dinas setempat / penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (DASUS)

a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki:

a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawa ian atau pejabat yang ditunju k bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;

2) memiliki NUPTK;

3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan scsuai dengan rasio kebutuhan guru;

4) melaksana kan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN (NON PNS-PPPK) Tahun 2024, melalui salinan dokumen di vawah ini

 



Link download Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi GuruBukan ASN Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter