Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024

Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

 

Pertimbangan diterbitkannya Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:

a. bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dipandang perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024;

b. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun 2024, perlu dibuat petunjuk teknisnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024;

 

Dasar hokum diterbitkannya Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78);

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1607) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 396);

14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 428);

15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggung jawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1495);

19. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);

21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 856);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Berkas Kelengkapan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KETIGA Kepdirjen pendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Anggaran 2024.

 

KEEMPAT Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 menyatakan Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2024.

 

Isi Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024, antara lain menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM) tahun 2005-2025, mengamanatkan bahwa saat ini pembangunan Indonesia memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, yakni tahapan pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi.

 

Penguatan mutu sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam dilakukan dengan menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Dalam konteks memperkuat mutu SDM sekaligus menghadapi rencana perwujudan masyarakat yang mandiri ini, peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter, tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa”.

 

Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa diupayakan dan diwujudkan dalam tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui tridarma perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari ketiga darma perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian di perguruan tinggi merupakan salah satu kontributor yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.

 

Merespon ekspektasi terhadap pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi ini, pemerintah telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang berisikan tentang arah prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka waktu 28 tahun (2017-2045) dan juga menyusun Agenda Riset Nasional (ARN), yakni dokumen yang berisikan tentang agenda dan tema riset prioritas tentang pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pada saat yang sama, Kementerian Agama RI juga menyusun dokumen Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yakni dokumen yang berisikan tentang arah dan tema- tema prioritas pelaksanaan penelitian keagamaan di seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama RI.

 

Semua dokumen yang disusun di atas, baik RIRN, ARN, dan ARKAN, bermuara pada perlunya arah dan target pencapaian yang jelas dan terukur berkenaan dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian menjadi keywords yang perlu diterapkan dalam seluruh aktivitas penelitian. Di akhir tahun 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memberikan perhatian substansial agar penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada keluaran yang maksimal.

 

Regulasi standar pelaksanaan penelitian juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai berikut:

 

1. Standar Hasil Penelitian, (1) Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian di PTKI. (2) Hasil penelitian di PTKI diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa melalui integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Pengembangan integrasi sains dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti kemajuan global, melalui: a) penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains, dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia; b) penelitian dalam rangka memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia; c) penelitian dalam rangka memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia; dan d) penelitian inovatif yang berkelanjutan. (5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

 

2. Standar Isi Penelitian, (1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin. (2) Kedalaman dan keluasan materi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan. (3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru. (4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. (5) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional. (6) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip- prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. (7) Integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian.

 

3. Standar Proses Penelitian, (1) Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian di PTKI yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. (2) Kegiatan penelitian di PTKI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (3) Kegiatan penelitian di PTKI harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

 

4. Standar Penilaian Penelitian, (1) Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di PTKI. (2) Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; c) akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan d) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. (3) Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. (4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.

 

5. Standar Peneliti, (1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditentukan berdasarkan: a) kualifikasi akademik; dan b) hasil penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

 

6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (1) Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian di PTKI. (2) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk: a) memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi; b) proses pembelajaran; dan c) kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (3) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 (dua) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

 

7. Standar Pengelolaan Penelitian, (1) Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di PTKI. (2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. (3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. (4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

 

8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, (1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam. (2). Pendanaan dan pembiayaan penelitian dapat bersumber dari: a) anggaran Kementerian Agama RI; b) anggaran kementerian/ lembaga pemerintah lain; c) pemerintah daerah; d) badan usaha milik negara/ daerah; e) dunia usaha; f) bantuan negara/ donor negara asing; g) bantuan operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI; h) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum; i) perorangan; dan/atau j) sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai: a) perencanaan penelitian; b) pelaksanaan penelitian; c) pengendalian penelitian; d) pemantauan dan evaluasi penelitian; e) pelaporan hasil penelitian; dan f) diseminasi hasil penelitian. (4) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil penelitian.

 

9. Standar Keagamaan pada Peneliti, (1) Standar keagamaan pada peneliti merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI, meliputi: a) peneliti wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji; b) peneliti wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al- Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris; c) peneliti memiliki wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain; d) peneliti memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi. (2) Kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (3) PTKI menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan bertanggungjawab.

 

Dengan pertimbangan di atas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) perlu membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Petunjuk teknis ini menyesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk Teknis Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan operasional bagi para dosen/peneliti, Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, dan Panitia Seleksi dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor pada saat mengaudit agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Secara umum tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi stakeholder dan calon penerima bantuan dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dan standar penelitian dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024;

2. Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian Tahun Anggaran 2024;

3. Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian Tahun Anggaran 2024;

4. Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian Tahun Anggaran 2024; dan

5. Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran 2024.

 

Dengan demikian, Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan manfaat (outcome) kegiatannya dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman tentang Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran 2024.

 



Link download Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka


































Free site counter


































Free site counter