Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Pertimbangan
diterbitkannya Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai
berikut:
a.
bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,
dipandang perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2024;
b.
bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis
standar biaya keluaran Tahun 2024, perlu dibuat petunjuk teknisnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024;
Dasar
hokum diterbitkannya Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai
berikut
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
78);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
12.
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
13.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016
tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara
Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1607) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan
Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 396);
14.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018
tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 428);
15.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
47);
17.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran
dan Pertanggung jawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1495);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
20.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);
21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran
Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 856);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN PADA PERGURUAN TINGGI
KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2024.
Diktum
KESATU Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun
Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian
Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Kepdirjen Pendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun
Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Berkas Kelengkapan Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA
Kepdirjen pendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun
Anggaran 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan pengelolaan program bantuan penelitian
berbasis standar biaya keluaran yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN) Tahun Anggaran 2024.
KEEMPAT
Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun
Anggaran 2024 menyatakan Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2024.
Isi
Kepdirjenpendis Nomor 6571 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun
Anggaran 2024, antara lain menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM) tahun
2005-2025, mengamanatkan bahwa saat ini pembangunan Indonesia memasuki Rencana
Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, yakni tahapan pemantapan pembangunan
secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing
kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber
daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi.
Penguatan
mutu sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam dilakukan dengan
menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju,
adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Dalam
konteks memperkuat mutu SDM sekaligus menghadapi rencana perwujudan masyarakat
yang mandiri ini, peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “untuk
meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang
diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang
berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter, tangguh, serta berani
membela kebenaran untuk kepentingan bangsa”.
Kontribusi
perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa diupayakan dan
diwujudkan dalam tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui tridarma perguruan
tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari ketiga darma perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian di perguruan
tinggi merupakan salah satu kontributor yang paling diharapkan dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.
Merespon
ekspektasi terhadap pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi ini, pemerintah
telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang berisikan tentang arah
prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka waktu 28 tahun (2017-2045) dan juga
menyusun Agenda Riset Nasional (ARN), yakni dokumen yang berisikan tentang
agenda dan tema riset prioritas tentang pelaksanaan penelitian di Indonesia.
Pada saat yang sama, Kementerian Agama RI juga menyusun dokumen Agenda Riset
Keagamaan Nasional (ARKAN), yakni dokumen yang berisikan tentang arah dan tema-
tema prioritas pelaksanaan penelitian keagamaan di seluruh satuan kerja di
bawah Kementerian Agama RI.
Semua
dokumen yang disusun di atas, baik RIRN, ARN, dan ARKAN, bermuara pada perlunya
arah dan target pencapaian yang jelas dan terukur berkenaan dengan pelaksanaan
penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan
akuntabilitas pelaksanaan penelitian menjadi keywords yang perlu diterapkan
dalam seluruh aktivitas penelitian. Di akhir tahun 2020, Kementerian Keuangan
mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian
atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memberikan perhatian
substansial agar penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada
keluaran yang maksimal.
Regulasi
standar pelaksanaan penelitian juga didasari dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102
Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai
berikut:
1.
Standar Hasil Penelitian, (1) Standar hasil penelitian merupakan kriteria
minimal tentang mutu hasil Penelitian di PTKI. (2) Hasil penelitian di PTKI
diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa melalui integrasi
sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin. (3) Hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan semua luaran yang dihasilkan
melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Pengembangan integrasi sains
dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat
destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan
mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti
kemajuan global, melalui: a) penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains, dan
teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia; b) penelitian dalam rangka
memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia; c) penelitian dalam
rangka memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah
Indonesia; dan d) penelitian inovatif yang berkelanjutan. (5) Hasil penelitian
yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan
kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan,
dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk
menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
2.
Standar Isi Penelitian, (1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang
kedalaman dan keluasan materi penelitian dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu
keislaman yang rahmatan lil-alamin. (2) Kedalaman dan keluasan materi
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi materi pada
penelitian dasar dan penelitian terapan. (3) Materi pada penelitian dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran
penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu
gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru. (4) Materi pada penelitian
terapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) harus berorientasi pada luaran
penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. (5)
Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian
khusus untuk kepentingan nasional. (6) Materi pada penelitian dasar dan
penelitian terapan harus memuat prinsip- prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan
mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. (7) Integrasi sains dan ilmu-ilmu
keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada
standar keagamaan pada hasil penelitian.
3.
Standar Proses Penelitian, (1) Standar proses penelitian merupakan kriteria
minimal tentang kegiatan penelitian di PTKI yang terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan. (2) Kegiatan penelitian di PTKI sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode
ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Kegiatan penelitian di PTKI harus mempertimbangkan standar mutu,
keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat,
dan lingkungan serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu
keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang
religius, moderat, dan toleran.
4.
Standar Penilaian Penelitian, (1) Standar penilaian penelitian merupakan kriteria
minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di PTKI. (2) Penilaian
proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan
secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a) edukatif, yang merupakan
penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;
b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari
pengaruh subjektivitas; c) akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang
dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh
peneliti; dan d) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil
penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. (3) Penilaian
proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 (dua) dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil,
standar isi, dan standar proses penelitian. (4) Penilaian penelitian dapat
dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan
dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja
hasil penelitian.
5.
Standar Peneliti, (1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan
peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 (satu) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi
penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat
kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) ditentukan berdasarkan: a) kualifikasi akademik;
dan b) hasil penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. (5) Pedoman mengenai
kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait
sesuai dengan kewenangannya.
6.
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (1) Standar sarana dan prasarana
penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan
untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil
penelitian di PTKI. (2) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang
digunakan untuk: a) memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan
bidang ilmu program studi; b) proses pembelajaran; dan c) kegiatan pengabdian
kepada masyarakat. (3) Sarana dan prasarana penelitian di PTKI sebagaimana yang
dimaksud pada ayat 2 (dua) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja,
kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
7.
Standar Pengelolaan Penelitian, (1) Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria
minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan
evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di PTKI. (2) Pengelolaan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan oleh unit kerja
dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. (3)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian,
lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang
sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. (4) Kelembagaan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah lembaga penelitian, lembaga
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi serta mempertimbangkan
aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk
membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
8.
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, (1) Standar pendanaan dan
pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan
dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip
ajaran Islam. (2). Pendanaan dan pembiayaan penelitian dapat bersumber dari: a)
anggaran Kementerian Agama RI; b) anggaran kementerian/ lembaga pemerintah
lain; c) pemerintah daerah; d) badan usaha milik negara/ daerah; e) dunia
usaha; f) bantuan negara/ donor negara asing; g) bantuan operasional perguruan tinggi
negeri pada PTKI; h) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum; i) perorangan; dan/atau j) sumber lain yang sah dan tidak
mengikat. (3) Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai: a) perencanaan
penelitian; b) pelaksanaan penelitian; c) pengendalian penelitian; d)
pemantauan dan evaluasi penelitian; e) pelaporan hasil penelitian; dan f)
diseminasi hasil penelitian. (4) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian
diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mempengaruhi
independensi proses dan hasil penelitian.
9.
Standar Keagamaan pada Peneliti, (1) Standar keagamaan pada peneliti merupakan
kriteria minimal keagamaan Islam tentang kemampuan serta sikap peneliti untuk
melaksanakan penelitian di PTKI, meliputi: a) peneliti wajib memiliki akhlak
mulia atau akhlak terpuji; b) peneliti wajib memiliki kompetensi dasar-dasar
keislaman baca tulis al- Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan
bahasa Inggris; c) peneliti memiliki wawasan integrasi keilmuan yang dapat
mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain; d)
peneliti memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam
moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh
penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi. (2) Kemampuan serta sikap peneliti
untuk melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
(3) PTKI menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan
bertanggungjawab.
Dengan
pertimbangan di atas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS)
perlu membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Petunjuk
teknis ini menyesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan, yakni
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi
maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk Teknis
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan
operasional bagi para dosen/peneliti, Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, dan
Panitia Seleksi dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan
hasil penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor pada saat
mengaudit agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara
profesional, transparan, dan akuntabel.
Secara
umum tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis)
Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah memberikan pedoman
operasional dan acuan teknis bagi stakeholder dan calon penerima bantuan dalam
merancang usulan/proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya
dengan baik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dan standar penelitian
dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024;
2.
Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian Tahun
Anggaran 2024;
3.
Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian Tahun
Anggaran 2024;
4.
Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan
bantuan penelitian Tahun Anggaran 2024; dan
5.
Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran 2024.
Dengan
demikian, Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya
Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini
merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu
dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan
manfaat (outcome) kegiatannya dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip
efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Pengumuman
tentang Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Angaran
2024.
Link
download Jadwal dan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2024. Semoga
ada manfaatnya