Juknis UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Kemdikbudristek melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan telah menerbitkan Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2023-2024.
Pada bagian pendahuluan Petunjuk Teknis atau Juknis UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan
untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Panduan Pembelajaran dan Asesmen
pada SMK, terdapat bentuk Asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain
salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen
terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan
Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3),
atau Satuan Pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didik
akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun
berdasarkan skema Sertifikasi sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat
kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu.
Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual
untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Petunjuk Teknis Juknis UKK
SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini diharapkan menjadi acuan bagi
para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun
pelajaran 2023/2024
Berdasarkan Edaran tentang Instrumen dan Juknis UKK Mandiri SMK
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 1) Mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi
keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 2) Mengoptimalkan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan
SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 3) Mendorong kerja sama SMK
dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan
dunia kerja.
Adapun sasaran yang akan
dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini
adalah : (1) Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK yakni a) Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada
semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran /
capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel; b) Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan
pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran
/ capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel; (2) Diterbitkannya sertifikat kompetensi
bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis - Pedoman UKK
SMK Tahun 2024
Link download Download Juknis UKK SMK Tahun 2024 (disini)
Link download Instrumen UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
Demikian informasi tentang Download Petunjuk Teknis atau Juknis UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.