Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Selanjutnya
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat menyatakan
bahwa Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan
Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif
dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian
Peserta Didik secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a) perencanaan
kegiatan pendidikan; b) pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c) pengawasan
kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh
Satuan Pendidikan pada: pendidikan anak usia dini; jenjang pendidikan dasar; dan
jenjang pendidikan menengah.
Standar
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatann pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem
informasi. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan
kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan
pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi
diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses
pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan Pendidikan
disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.
Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja
Satuan Pendidikan memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1
(satu) tahun; dan b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun
dengan cara: a) identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan
prioritas; b) refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan
c) menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.
Rencana
kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan. Adapun Rencana kerja jangka menengah menggambarkan
tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan
mutu lulusan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kepala
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan
dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Ditegaskan
dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun
2023 Tentang Standar Pengelolaan PAUDDIKDASMEN bahwa baik Perencanaan
kegiatan pendidikan maupun pelaksanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: a) kurikulum
dan pembelajaran; b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bidang Kurikulum dan Pembelajaran, paling sedikit
menghasilkan: a) kurikulum Satuan Pendidikan; b) program pembelajaran; dan c) program
penilaian. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan
struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi,
misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Program pembelajaran disusun secara fleksibel,
jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program
penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang
konstruktif secara berkala.
Dalam
menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap
rombongan beljar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan
Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan
ketentuan paling banyak:
a.
10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol)
sampai dengan 2 (dua) tahun;
b.
12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2
(dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c.
15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d.
28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e.
32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
f.
36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g.
5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h.
8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah
menengah atas luar biasa;
i.
20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang
sederajat;
j.
25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang
sederajat; dan
k.
30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang
sederajat.
Penetapan
jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran
penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan
Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau
terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik
per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan.
Adapun
Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan
belajar;
b.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh
empat) rombongan belajar;
c.
sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh)
rombongan belajar;
d.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar
biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah
3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan
72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g.
Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
rombongan belajar.
Penetapan
jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada
Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan
merupakan Satuan Pendidikan: a) baru didirikan; b) melaksanakan pembelajaran kelas
rangkap; dan/atau c) yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan
dapat dikecualikan dari ketentuan. Adapun Tata cara pembentukan rombongan belajar
di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan menurut Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah bahwa Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) pendidik; dan b) Tenaga
Kependidikan selain pendidik. Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga
Kependidikan menghasilkan: a) peta kebutuhan jumlah pendidik; b) peta kebutuhan
jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan; c) pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan d) program peningkatan kompetensi
Tenaga Kependidikan.
Peta
kebutuhan jumlah pendidik dengan memperhatikan: a) jumlah rombongan belajar; b)
jumlah mata pelajaran; c) jumlah Peserta Didik; d) jumlah jam mengajar optimal per
satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan e) kebutuhan
Peserta Didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam
hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik
direncanakan berdasarkan: a) pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b) pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu)
mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara
pendidikan kesetaraan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bidang Sarana dan Prasarana menghasilkan: a) analisis kebutuhan
sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber
pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran; c) analisis
pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan d) analisis
pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana
pembelajaran.
Sedangkan
Perencanaan kegiatan pendidikan bidang anggaran menghasilkan: a) identifikasi
prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b) identifikasi sumber pendanaan yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan; dan c) alokasi dan pemanfaatan anggaran
sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Link
Download Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan PAUDDIKDASMEN (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan MenengahSemoga ada manfaatnya.