Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Standar
Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan
kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang DIKDAS, Dan DIKMEN, menyatakan bahwa
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
yang meliputi: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan
kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu
pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan;
dan k) muatan lokal.
Ruang lingkup materi berdasarkan
konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan
teknologi, seni, dan budaya. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Perumusan
ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan
Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada PAUD dan Dikdasmen bahwa ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran
II Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;
dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam
Lampiran III Permendikbudristek Nomor 7
Tahun 2022.
Muatan wajib pendidikan agama
dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mulai berlaku: a) ketentuan mengenai
Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668); b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan c) ketentuan mengenai Standar Isi
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
Artikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.