Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023
Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang
dimakud Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun yang
dimaksud Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tarif pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: a) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf
a UndangUndang Pajak Penghasilan; dan b) tarif efektif pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Tarif efektif pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPj pasa 21) terdiri atas: a) tarif efektif bulanan; atau
b) tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah
tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun Kategori tarif efektif bulanan
terdiri atas:
a.
kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau
diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1.
tidak kawin tanpa tanggungan;
2.
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu} orang; atau
3.
kawin tanpa tanggungan.
b.
kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau
diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1.
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2.
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3.
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu} orang; atau
4.
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
c.
kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau
diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin
dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
Perincian atas tarif efektif
bulanan dari masing-rnasing kategori beserta besaran penghasilan bruto bulanan
untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalarn Lampiran huruf
A, huruf 8, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan Perincian atas tarif efektif harian beserta
besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah lnl.
Tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota
tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan
pensiunannya.
Dinytakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023
Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi,
bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Pada saat
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Behan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023tentang Tarif Pemotongan PPH pasal 21 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023
Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya