PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21

Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21


Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang dimakud Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun yang dimaksud Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: a) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang­Undang Pajak Penghasilan; dan b) tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

 

Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPj pasa 21) terdiri atas: a) tarif efektif bulanan; atau b) tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun Kategori tarif efektif bulanan terdiri atas:

a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu} orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu} orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

 

c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

 

Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-rnasing kategori beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalarn Lampiran huruf A, huruf 8, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan Perincian atas tarif efektif harian beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah lnl.

 

Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

 

Dinytakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Pada saat Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Behan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 



Link download tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023tentang Tarif Pemotongan PPH pasal 21 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter